Advertisement
Pemerintah Desa Perlu Lakukan Ini Untuk Minimalisir Sengketa Informasi
Advertisement
Harianjogja.com, TEMON--Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kulonprogo menggelar Sosialisasi Standar Layanan Informasi Publik (SLIP) Desa di Balai Desa Kedundang, Kecamatan Temon, Selasa (26/3/2019). Sosialisasi bersama Komisi Informasi Daerah (KID) DIY ini bertujuan untuk meminimalisir terjadinya sengketa informasi di Kulonprogo.
Ketua KID DIY, Hazwan Iskandar Jaya, mengatakan sengketa informasi yang terjadi di DIY kebanyakan terkait masalah pertanahan. Sengketa tersebut terjadi karena masih banyak pemerintah desa (Pemdes) di Kulonprogo bahkan DIY belum mengetahui adanya UU No.14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Advertisement
Untuk mengantisipasinya, maka perlu dibentuk PPID Desa. Menurutnya PPID Desa akan memudahkan masyarakat dalam mencari informasi. "Di sisi lain juga akan mendorong pengelolaan pemdes selaku badan publik menjadi lebih baik dan pelayanan informasi lebih optimal," ujarnya, kemarin.
Hazwan memaparkan informasi publik dibagi menjadi empat kategori, yakni informasi setiap saat, informasi serta merta, informasi berkala, dan informasi yang dikecualikan. Untuk kategori terakhir, tidak wajib diberikan kepada pemohon informasi melainkan dipegang sepenuhnya oleh Badan Publik dan dikecualikan untuk dibuka sesuai uji Konsekuensi
Kepala Bidang Informasi Komunikasi Publik dan Statistik (IKPD) Diskominfo Kulonprogo, Sigit Purnomo, mengatakan sosialisasi ini menyasar seluruh desa di Kulonprogo. Lewat kegiatan ini dia berharap pemerintah desa bisa menindaklanjutinya dengan membetuk membentuk PPID Desa.
“Kami berharap setelah adanya sosialisasi ini, PPID Desa di Kulonprogo akan bertambah dan tidak ada lagi sengketa informasi,” kata Sigit.
Salah satu peserta sosialisasi dari Desa Karangwuni, Kecamatan Wates, Subkhan, mengatakan selama ini jika ada permasalahan informasi terkait pertanahan yang tidak bisa ditangani, masyarakat cenderung melaporkan hal itu ke Ombudsman. Kondisi ini terjadi karena minimnya informasi pemdes tentang Komisi Informasi.
"Setelah adanya sosialisasi ini baru mengerti bahwa Komisi Informasi menangani sengketa informasi,” ujarnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

LKPP: Kementerian Lembaga Wajib Gunakan Produk Lokal TKDN 40 Persen
Advertisement

Amerika Serikat Keluarkan Peringatan Perjalanan untuk Warganya ke Indonesia, Hati-Hati Terorisme dan Bencana Alam
Advertisement
Berita Populer
- Wamen PU Diana: Pembangunan Pasar Terban Jogja Selesai September 2025
- Angkat Konsep TerraDam, Mahasiswa UGM Raih Juara 2 Kompetisi Riset Aktuaria Internasional 2025
- Bencana Hidrometeorologi: Ada 36 Titik Lokasi Terdampak di Sleman, 3 Orang Luka
- Ini Jadwal SPMB 2025 SMA/SMK Negeri DIY, Ada Pendaftaran Gelombang 1 dan Gelombang 2
- Dimas Diajeng Sleman 2025, Mahasiswa UNY dan UGM Jadi Pemenang
Advertisement