Advertisement

Pemerintah Desa Perlu Lakukan Ini Untuk Minimalisir Sengketa Informasi

Jalu Rahman Dewantara
Rabu, 27 Maret 2019 - 05:57 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Pemerintah Desa Perlu Lakukan Ini Untuk Minimalisir Sengketa Informasi Penyampaian materi dalam Sosialisasi Standar Layanan Informasi Publik (SLIP) Desa di Balai Desa Kedundang, Kecamatan Temon, Selasa (26/3). - Harian Jogja/Jalu Rahman Dewantara

Advertisement

Harianjogja.com, TEMON--Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kulonprogo menggelar Sosialisasi Standar Layanan Informasi Publik (SLIP) Desa di Balai Desa Kedundang, Kecamatan Temon, Selasa (26/3/2019). Sosialisasi bersama Komisi Informasi Daerah (KID) DIY ini bertujuan untuk meminimalisir terjadinya sengketa informasi di Kulonprogo.

Ketua KID DIY, Hazwan Iskandar Jaya, mengatakan sengketa informasi yang terjadi di DIY kebanyakan terkait masalah pertanahan. Sengketa tersebut terjadi karena masih banyak pemerintah desa (Pemdes) di Kulonprogo bahkan DIY belum mengetahui adanya UU No.14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Advertisement

Untuk mengantisipasinya, maka perlu dibentuk PPID Desa. Menurutnya PPID Desa akan memudahkan masyarakat dalam mencari informasi. "Di sisi lain juga akan mendorong pengelolaan pemdes selaku badan publik menjadi lebih baik dan pelayanan informasi lebih optimal," ujarnya, kemarin.

Hazwan memaparkan informasi publik dibagi menjadi empat kategori, yakni informasi setiap saat, informasi serta merta, informasi berkala, dan informasi yang dikecualikan. Untuk kategori terakhir, tidak wajib diberikan kepada pemohon informasi melainkan dipegang sepenuhnya oleh Badan Publik dan dikecualikan untuk dibuka sesuai uji Konsekuensi

Kepala Bidang Informasi Komunikasi Publik dan Statistik (IKPD) Diskominfo Kulonprogo, Sigit Purnomo, mengatakan sosialisasi ini menyasar seluruh desa di Kulonprogo. Lewat kegiatan ini dia berharap pemerintah desa bisa menindaklanjutinya dengan membetuk membentuk PPID Desa.

“Kami berharap setelah adanya sosialisasi ini, PPID Desa di Kulonprogo akan bertambah dan tidak ada lagi sengketa informasi,” kata Sigit.

Salah satu peserta sosialisasi dari Desa Karangwuni, Kecamatan Wates, Subkhan, mengatakan selama ini jika ada permasalahan informasi terkait pertanahan yang tidak bisa ditangani, masyarakat cenderung melaporkan hal itu ke Ombudsman. Kondisi ini terjadi karena minimnya informasi pemdes tentang Komisi Informasi.

"Setelah adanya sosialisasi ini baru mengerti bahwa Komisi Informasi menangani sengketa informasi,” ujarnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Pelajar Meninggal saat Seleksi Paskibra Sempat Alami Kejang dan Mulut Keluar Busa

News
| Sabtu, 20 April 2024, 11:57 WIB

Advertisement

alt

Kota Isfahan Bukan Hanya Pusat Nuklir Iran tetapi juga Situs Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Jum'at, 19 April 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement