Advertisement
Masih Ada Peternak di Sleman yang Belum Kembali Membeli Sapi
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Sleman memantau penggunaan bantuan bagi peternak terdampak Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang disalurkan sejak November 2022.
BACA JUGA: Kasus LSD di Sleman Capai 2.124 Kasus
Advertisement
Sampai saat ini masih ada peternak yang belum kembali membeli sapi dengan bantuan tersebut.
Kepala Dinas pertanian, Pangan dan Perikanan Sleman, Suparmono, menjelaskan monitoring penggunaan dana bantuan PMK tersebut dilakukan pada Senin (17/4/2023). Dari hasil monitoring, sebagian besar peternak terdampak PMK telah menggunakan dana bantuan untuk membeli sapi.
Ia belum merekap data keseluruhan, namun untuk penerima bantuan PMK tahap pertama, yakni November 2022 telah sebagian besar dibelikan sapi.
“Kebanyakan sudah dibelikan sapi pengganti,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (18/4/2023).
Adapun penerima bantuan yang belum membelikan sapi menurutnya karena adanya wabah Lumpy Skin Disease (LSD) sehingga peternak lebih berhati-hati.
“Tempo hari kami pesan hati-hati dalam membeli sapi karena sedang ada penyakit LSD,” katanya.
Tahap pertama bantuan PMK telah disalurkan kepada 64 peternak dengan jumlah sapi 78 ekor dan kambing atau domba enam ekor. Total nominal bantuan tahap pertama sebesar Rp789 juta. Adapun bantuan tahap dua dan tiga juga sudah disalurkan pada Januari dan Februari 2023.
Bantuan PMK tahap dua disalurkan kepada 180 peternak dengan jumlah sapi 209 ekor dan kambing atau domba enam ekor. Total nominal bantuan tahap dua Rp2,1 miliar. Kemudian bantuan PMK tahap tiga disalurkan kepada 289 peternak dengan jumlah sapi 326 ekor dan kambing atau domba sembilan ekor. Total nominal bantuan tahap tiga Rp3,2 miliar.
Selain itu, Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Sleman juga telah mengajukan bantuan PMK tahap empat untuk 13 peternak dengan 13 sapi dengan nominal Rp130 juta. Total seluruh bantuan yang diajukan yakni untuk 546 peternak dengan 626 sapi, 21 kambing atau domba, dengan nominal Rp6,3 miliar.
Bantuan PMK ini diberikan bagi peternak dengan ternak yang mati dan atau potong bersyarat berdasarkan data di Sistem Informasi Kesehatan Hewan Nasional (iSIKHNAS). Adapun rincian bantuan yang diberikan yakni Rp10 juta untuk satu sapi dan Rp1,5 juta untuk satu kambing atau domba.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Rekrutmen Badan Ad Hoc Pilkada 2024 Dimulai, Bawaslu DIY Beri Catatan Ini untuk KPU
- Pelaku UMKM di Jogja Didorong Segera Urus Sertifikasi Halal Sebelum Oktober 2024
- Info Stok Darah dan Jadwal Donor Darah Rabu 24 April 2024 di PMI se-DIY
- 4 Produk Lokal DIY Mendapatkan Sertifikasi Indikasi Geografis, Ini Manfaatnya
- Budayawan di Jogja Dilibatkan Pembuatan Maskot Pilkada 2024
Advertisement
Advertisement