Advertisement
Masih Ada Peternak di Sleman yang Belum Kembali Membeli Sapi

Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Sleman memantau penggunaan bantuan bagi peternak terdampak Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang disalurkan sejak November 2022.
BACA JUGA: Kasus LSD di Sleman Capai 2.124 Kasus
Sampai saat ini masih ada peternak yang belum kembali membeli sapi dengan bantuan tersebut.
Kepala Dinas pertanian, Pangan dan Perikanan Sleman, Suparmono, menjelaskan monitoring penggunaan dana bantuan PMK tersebut dilakukan pada Senin (17/4/2023). Dari hasil monitoring, sebagian besar peternak terdampak PMK telah menggunakan dana bantuan untuk membeli sapi.
Ia belum merekap data keseluruhan, namun untuk penerima bantuan PMK tahap pertama, yakni November 2022 telah sebagian besar dibelikan sapi.
“Kebanyakan sudah dibelikan sapi pengganti,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (18/4/2023).
Adapun penerima bantuan yang belum membelikan sapi menurutnya karena adanya wabah Lumpy Skin Disease (LSD) sehingga peternak lebih berhati-hati.
“Tempo hari kami pesan hati-hati dalam membeli sapi karena sedang ada penyakit LSD,” katanya.
Tahap pertama bantuan PMK telah disalurkan kepada 64 peternak dengan jumlah sapi 78 ekor dan kambing atau domba enam ekor. Total nominal bantuan tahap pertama sebesar Rp789 juta. Adapun bantuan tahap dua dan tiga juga sudah disalurkan pada Januari dan Februari 2023.
Bantuan PMK tahap dua disalurkan kepada 180 peternak dengan jumlah sapi 209 ekor dan kambing atau domba enam ekor. Total nominal bantuan tahap dua Rp2,1 miliar. Kemudian bantuan PMK tahap tiga disalurkan kepada 289 peternak dengan jumlah sapi 326 ekor dan kambing atau domba sembilan ekor. Total nominal bantuan tahap tiga Rp3,2 miliar.
Selain itu, Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Sleman juga telah mengajukan bantuan PMK tahap empat untuk 13 peternak dengan 13 sapi dengan nominal Rp130 juta. Total seluruh bantuan yang diajukan yakni untuk 546 peternak dengan 626 sapi, 21 kambing atau domba, dengan nominal Rp6,3 miliar.
Bantuan PMK ini diberikan bagi peternak dengan ternak yang mati dan atau potong bersyarat berdasarkan data di Sistem Informasi Kesehatan Hewan Nasional (iSIKHNAS). Adapun rincian bantuan yang diberikan yakni Rp10 juta untuk satu sapi dan Rp1,5 juta untuk satu kambing atau domba.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Awas, Menyebar Hoaks di Medsos Terkait Pilpres 2024 Bisa Terjerat Hukum Pidana
Advertisement

Long Weekend, Asita Perkirakan Wisatawan Lebih Ramai dari Lebaran
Advertisement
Berita Populer
- Gelar Konser Simfoni Nusantara Orkestra 2023, TBY Suguhkan Komposer Terbaik Nusantara
- Saluran Irigasi Kalibawang Segera Diperbaiki
- Jumlah Wisatawan saat Long Weekend Pekan Ini Hampir Sama dengan Weekend Biasa, Ini Alasannya..
- Jadwal KRL Jogja Solo Rabu 31 Mei 2023
- Rute Trans Jogja 1A, 2A, 3A dan 3B, Bisa ke Malioboro hingga Prambanan
Advertisement
Advertisement