Advertisement
Jukir Liar Tertangkap Tangan di Pasar Kembang, Terancam Pidana Ringan

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Seorang juru parkir (jukir) tertangkap tangan mengelola tempat parkir di kawasan Pasar Kembang, Rabu (26/4/2023). Padahal, lokasi yang digunakan jukir untuk lahan parkir tersebut tidak boleh digunakan.
Lokasi lahan parkir yang digunakan jukir liar tersebut di barat Kafe Loko Jl. Pasar Kembang. “Pelaku terancam hukuman pidana ringan sesuai Perda Perparkiran No.2/2019, berkas proses hukum sedang dikerjakan nanti di sidang di Pengadilan Negeri Jogja,” kata Kepala Bidang Perparkiran Dinas Perhubungan Jogja Amminudin Aziz, Kamis (27/4/2023).
Advertisement
Aziz menjelaskan kawasan tersebut sudah diberi rambu larangan parkir dan papan informasi lainnya. “Tapi ternyata dipakai untuk parkir dan kami cari yang mengelola atau jukirnya, lalu kami proses bersama Satpol PP Jogja dan Polresta,” jelasnya.
Meskipun sedang ramai, lanjut Aziz, tak ada toleransi untuk pelanggaran parkir liar. “Kami sudah siapkan parkir dengan baik, tapi ada jukir liar maka kami tertibkan. Kepada masyarakat agar hati-hati agar tidak menggunakan parkir liar, apalagi parkir di kawasan yang dilarang parkir itu bisa disanksi juga,” terangnya.
Baca juga: Musim Kemarau 2023 di DIY Berlangsung April-Oktober? Berikut Penjelasan BMKG
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Satpol PP Jogja Doddy Kurnianto membenarkan penertiban parkir dan jukir liar di Pasar Kembang tersebut. “Sedang diproses hukum, ancaman pidana bisa tiga bulan penjara dan/atau denda paling banyak Rp50 juta,” tegasnya.
Satpol PP Jogja, jelas Doddy, juga sudah menempelkan stiker di kendaraan yang parkir di jukir liar tersebut dengan keterangan agar tidak mengulangi lagi. “Stikernya bertulis kalau ini kawasan dilarang parkir jadi tidak boleh parkir lagi, jadi tak hanya jukir pengguna parkir juga sudah kami tegur,” katanya.
Doddy mengingatkan agar masyarakat, khususnya wisatawan pengunjung Malioboro dan objek wisata lain agar menggunakan parkir yang sudah disediakan. “Jangan parkir liar karena menimbulkan hal tidak diinginkan seperti bikin macet, rawan pencurian, dan lainnya. Ini ada aturannya untuk dipatuhi semua agar menjaga keamanan dan kenyamanan bersama,” jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

KPK Panggil Pihak Swasta Terkait Suap Pengadaan Barang di MPR RI
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Puluhan Warga Gunungkidul Ingin Bekerja di Luar Negeri, Taiwan Jadi Tujuan Favorit
- 22 Orang Tersengat Ubur-Ubur di Pantai Selatan, Wisatawan Diminta Waspada
- Pelunasan PBB-P2 Triwulan Kedua di Bantul Sudah Terkumpul Rp43,7 Miliar
- HUT Bhayangkara ke-79, Kapolres Bantul Beri Hadiah Umroh ke Anggota Terbaik
- Waktu Pembuatan Akun SPMB RTO di Jogja Diperpanjang, Begini Penjelasan Disdikpora
Advertisement
Advertisement