Jukir Liar Tertangkap Tangan di Pasar Kembang, Terancam Pidana Ringan
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Seorang juru parkir (jukir) tertangkap tangan mengelola tempat parkir di kawasan Pasar Kembang, Rabu (26/4/2023). Padahal, lokasi yang digunakan jukir untuk lahan parkir tersebut tidak boleh digunakan.
Lokasi lahan parkir yang digunakan jukir liar tersebut di barat Kafe Loko Jl. Pasar Kembang. “Pelaku terancam hukuman pidana ringan sesuai Perda Perparkiran No.2/2019, berkas proses hukum sedang dikerjakan nanti di sidang di Pengadilan Negeri Jogja,” kata Kepala Bidang Perparkiran Dinas Perhubungan Jogja Amminudin Aziz, Kamis (27/4/2023).
Advertisement
Aziz menjelaskan kawasan tersebut sudah diberi rambu larangan parkir dan papan informasi lainnya. “Tapi ternyata dipakai untuk parkir dan kami cari yang mengelola atau jukirnya, lalu kami proses bersama Satpol PP Jogja dan Polresta,” jelasnya.
Meskipun sedang ramai, lanjut Aziz, tak ada toleransi untuk pelanggaran parkir liar. “Kami sudah siapkan parkir dengan baik, tapi ada jukir liar maka kami tertibkan. Kepada masyarakat agar hati-hati agar tidak menggunakan parkir liar, apalagi parkir di kawasan yang dilarang parkir itu bisa disanksi juga,” terangnya.
Baca juga: Musim Kemarau 2023 di DIY Berlangsung April-Oktober? Berikut Penjelasan BMKG
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Satpol PP Jogja Doddy Kurnianto membenarkan penertiban parkir dan jukir liar di Pasar Kembang tersebut. “Sedang diproses hukum, ancaman pidana bisa tiga bulan penjara dan/atau denda paling banyak Rp50 juta,” tegasnya.
Satpol PP Jogja, jelas Doddy, juga sudah menempelkan stiker di kendaraan yang parkir di jukir liar tersebut dengan keterangan agar tidak mengulangi lagi. “Stikernya bertulis kalau ini kawasan dilarang parkir jadi tidak boleh parkir lagi, jadi tak hanya jukir pengguna parkir juga sudah kami tegur,” katanya.
Doddy mengingatkan agar masyarakat, khususnya wisatawan pengunjung Malioboro dan objek wisata lain agar menggunakan parkir yang sudah disediakan. “Jangan parkir liar karena menimbulkan hal tidak diinginkan seperti bikin macet, rawan pencurian, dan lainnya. Ini ada aturannya untuk dipatuhi semua agar menjaga keamanan dan kenyamanan bersama,” jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Terkait Pemulangan Mary Jane, Filipina Sebut Indonesia Tidak Minta Imbalan
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Heboh Kabar Pembebasan Dirinya, Mary Jane Veloso Telepon Kedubes Filipina
- Bawaslu DIY Petakan Potensi Kerawanan TPS Pilkada 2024, Listrik & Internet Kerap Jadi Kendala
- Kunjungi Harian Jogja, Mahasiswa Universitas PGRI Madiun Tanyakan Kiat Bertahan di Era Digital
- Kritisi Anggaran Pemkot Jogja Terkait Penanganan Sampah, Dewan : Terlalu Njagakke Pusat
- Empat Pelaku Penganiayaan di Jambusari Sleman Masih Diburu Polisi
Advertisement
Advertisement