Advertisement
Ratusan Pengunjung Malioboro Ketahuan Langgar Larangan Merokok

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Ratusan pengunjung Malioboro kedapatan melanggar aturan kawasan dilarang merokok. Mereka tak dijatuhi sanksi dan hanya diminta tak lagi merokok sembarangan di Malioboro.
Malioboro termasuk kawasan bebas asap rokok Berdasarkan Perda Jogja No.2/2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok. “Setiap hari ada puluhan orang kami data karena merokok di Malioboro, kami juga beri pengertian untuk tidak merokok di kawasan tersebut,” kata Kepala Bidang Penegakan Peraturan Satpol PP Jogja, Doddy Kurnianto, pada Kamis (27/4/2023).
Advertisement
Doddy mengatakan patroli yang menyasar perokok di Kawasan Malioboro dilakukan sejak Rabu (19/4/2023). “Kami bikin posko di Kepatihan. Tak hanya saat libur Lebaran, di hari biasa juga ada petugas yang berjaga untuk menegur perokok yang melanggar aturan,” jelasnya.
BACA JUGA: Jogja Tak Seramai Libur Lebaran Tahun Lalu, Ini Penyebabnya
"Malioboro kan kawasan semua orang, termasuk anak-anak, ibu-ibu dan semua kalangan, jadi untuk kenyamanan bersama kami minta perokok menahan aktivitas merokok hingga luar Malioboro,” terangnya.
Kebanyakan perokok yang melanggar aturan tersebut, jelas Doddy, adalah pengunjung yang bari pertama kali ke Malioboro. “Kebanyakan karena tidak tahu ada larangan merokok, lalu kami edukasi secara persuasif agar mereka mematikan rokok dan tak mengulanginya, kebanyakan juga menerima tidak ada yang menyebabkan keributan,” ujarnya.
Tak hanya perokok, sambung Doddy, Satpol PP Jogja juga menagakkan aturan lain. “Pedagang asongan, PKL tak berizin juga kami tegur agar tidak berjalan sesuai aturan yang ada,” tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Visualisasi Jalan Salib di Gereja Ini Kental dengan Sentuhan Budaya Jawa
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Belasan Pedagang Buah Pisang Depan RS Grhasia Pakem Direlokasi ke Pasar
- Sultan Minta Atlet DIY Punya Mental sebagai Pemenang
- DPRD DIY Tanam Pohon Beringin sebagai Simbol Pelestarian Lingkungan
- Lakukan Pungli PTSL Rp350 Ribu hingga Rp5 Juta, Dukuh Gandekan Bantul Kembali Dituntut Mundur
- Persiapan Paskah, Gereja Kotabaru Disterilisasi
Advertisement