Advertisement

Empat Perusahaan di Sleman Bayar THR Tidak Tepat Waktu

Catur Dwi Janati
Kamis, 27 April 2023 - 22:47 WIB
Maya Herawati
Empat Perusahaan di Sleman Bayar THR Tidak Tepat Waktu Ilustrasi uang. - Bisnis/Rachman

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Sejumlah perusahaan di Sleman tercatat menyalurkan THR tidak tepat waktu. Sementara dari puluhan ribu pekerja yang dipantau Dinas Tenaga Kerja Sleman, puluhan pekerja tidak memperoleh THR lantaran disesuaikan dengan hari keagamaannya masing-masing.

Kepala Disnaker Sleman, Sutiasih Menerangkan bila pihaknya telah melakukan pemantauan penyaluran THR ke ratusan perusahaan di Sleman pada tahun ini. "Yang kami pantau ada 109 perusahaan," tegasnya dihubungi pada (26/4/2023).

Advertisement

Dari 109 perusahaan yang dipantau Disnaker Sleman, sebanyak 105 perusahaan telah menyalurkan tunjangan hari rayanya secara tepat waktu. Yakni sesuai ketentuan maksimal H-7 hari raya. Namun Disnaker juga mencatatkan ada empat perusahaan yang menyalurkan tunjungan kepada pekerjanya tidak tepat waktu alias lewat dari batas H-7.

Catatan lain juga disampaikan Dinakser dalam pemantauan penyaluran keagamaan kali ini. Dari sebanyak 23.538 pekerja yang dipantau, hanya 23.457 pekerja saja yang mendapatkan THR. Sementara ada 81 pekerja lainnya tidak diberikan THR dengan alasan pemberian THR disesuaikan dengan hari keagamaan masing-masing yang diatur dalam PP masing-masing perusahaan.

Pemantauan pelaksanaan pemberian THR keagamaan tahun ini bagi dilakukan secara daring maupun secara langsung ataupun luring. Dari layanan tersebut terdapat 19 orang yang mengadu secara daring, dengan rincian jumlah perusahaan yang diadukan sebanyak 14 perusahaan.

"Ada 19 yang mengadu sampai dengan H-7. Karena batasan kewenangan Mabupaten itu H-7. Setelah lewat H-7 itu kkewenangannya pengawas ketenagakerjaan yang ada di provinsi," jelasnya.

Dari 19 pengadu, 11 orang di antaranya telah diselesaikan perkaranya di tingkat Disnaker Sleman. Sedangkan delapan orang pengadu lainnya dilimpahkan ke pengawas ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY. "Yang kewenangan provinsi ke provinsi," tegasnya.

Perihal jumlahnya, Sutiasih menyebut tren kasus penyaluran THR tahun ini hampir sama dengan sebelumnya. Bedanya, situasi perekonomian perusahaan dinilai lebih baik pada tahun ini yang turut mempengaruhi pembayaran THR perusahan.

"Hampir sama, kemarin juga ada beberapa kasus. Terus sekarang juga ada, yang kemarin kondisinya ekonomi kan belum [seperti sekarang] ini, jadi malah perusahaan banyak yang belum operasional penuh. Sekarang sudah lebih membaik perekonomiannya," ungkapnya.

BACA JUGA: Minibus Terguling di Tanjakan Clongop Gedangsari, Penumpang Terluka

Sebelumnya Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo secara tegas berpesan kepada perusahaan yang ada di Sleman untuk membayarkan THR pekerjanya secara penuh. "Perusahaan harus mematuhi ketentuan perundang-undangan terkait pelaksanaan THR," tegasnya.

Dari catatan Kustini, setidaknya ada sekitar 4.377 perusahaan di Sleman yang terdaftar wajib lapor ketenagakerjaan perusahaan (WLKP) di Sleman. Total dari jumlah tersebut ada 92.757 pekerja di dalamnya.

Oleh karenanya, untuk memantau jumlah pekerja sebanyak itu, Pemkab Sleman melalui Disnaker telah membuka posko pelayanan pelaksanaan THR keagamaan tahun 2023. "Posko tersebut bisa digunakan untuk berkonsultasi sekaligus pengaduan seputar tunjangan hari raya," jelasnya.

Di sisi lain Kustini juga menegaskan bila tahun ini tidak ada toleransi pemberian THR, sebagimana kebijakan pemerintah dulu yang diterapkan saat masa pandemi Covid-19. "Dinas sudah mendata [perusahaan] dan sekaligus mengawasi, mana saja yang sudah [memberikan THR] mana yang belum. Aturannya masih sama, THR maksimal tujuh hari sebelum lebaran," pungkasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Pengakuan Warga Kota Isfahan, Terkait Kabar Israel Serang Iran

News
| Jum'at, 19 April 2024, 13:47 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement