Advertisement

Promo November

Tanah Kas Desa di Gunungkidul Dimanfaatkan untuk Budidaya Pertanian

David Kurniawan
Jum'at, 28 April 2023 - 14:27 WIB
Abdul Hamied Razak
Tanah Kas Desa di Gunungkidul Dimanfaatkan untuk Budidaya Pertanian Warga di Dusun Pulegundes 1 saat memanen kedelai dalam program tanah kas desa untuk peningkatan kesejahteraan yang digulirkan Pemerintah DIY. Foto diambil beberapa waktu lalu. Dok. Kalurahan Sidoharjo

Advertisement

Harianjogja.com, Gunungkidul– Pemerintah DIY berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dalam upaya pengentasan kemiskinan. Salah satu program yang dilaksanakan dengan memanfaatkan tanah kas desa untuk budidaya pertanian.

Program ini sudah mulai dijalankan di Kalurahan Sidoharjo, Tepus. Total lahan kas desa yang disiapkan seluas dua hektare untuk ditanami kedelai dan bawang merah.

Advertisement

Carik Sidoharjo, Heru Eko Susilo mengatakan, program pemanfaatan tanah kas desa untuk kesejahteraan masyarakat diinisiasi oleh Pemerintah DIY. Selain itu, juga didukung dana keistimewaan guna melaksanakan kegiatan ini.

“Lahan sudah dipersiapkan seluas dua hektare. Selain itu juga dibantu danais untuk pelaksanaan program senilai Rp265 juta,” kata Heru kepada Harianjogja.com, Jumat (28/4/2023).

Dia menjelaskan, lokasi lahan kas desa yang dimanfaatkan berada di Dusun Pulegundes 1. Lahan seluas satu hektare dimanfaatkan untuk tanaman kedelai dan sisanya untuk budidaya bawang merah.

“Total yang menggarap ada 43 orang. mayoritas merupakan keluarga kurang mampu. Diharapkan program ini bisa sebagai upaya pengentasan kemiskinan,” katanya.

Heru mengungkapkan, pelaksanaan penanaman tidak sama. Pasalnya, untuk budidaya kedelai lebih awal karena sudah dimulai sejak awal tahun ini. Adapun penanaman bawang merah masih proses persiapan karena baru dilaksanakan pada awal musim kemarau.

“Takutnya kalau masih hujan maka tanaman bawang merah malah rusak. Rencananya penanaman dimulai minggu depan. Untuk kedelai sekarang sudah memasuki musim panen,” katanya.

Heru menambahkan pelaksanaan budidaya sepenuhnya didukung oleh danais. Meski demikian, pada saat panen berhasil warga penggarap diminta mengganti uang untuk benih dan pupuk. Tujuan pengembalian ini untuk memastikan program bisa terus dilaksanakan secara berkelanjutan.

“Kalau gagal panen maka tidak ada kewajiban mengembalikan. Tapi, kalau hasilnya sedikit, petani hanya diwajibkan mengganti uang untuk benih saja,” kata Heru.

Paniradya Pati Keistimewaan, Aris Eko Nugroho mengatakan, Pemerintah DIY telah menggulirkan program bantuan khusus keuangan (BKK) Kalurahan Pertanahan untuk Pengentasan Kemiskinan. Dasar pelaksanaan program mengacu pada Peraturan Gubernur DIY No.37/2021 tentang Pelaksanaan BKK Danais untuk Kalurahan.

Dia menjelaskan, program ini dengan pemanfaatan tanah kas desa untuk budidaya pertanian secara luas mulai dari tanaman pangan, hortikultura, peternakan, perikanan dan lain sebagainya.

“Untuk pelaksanaan di tahap awal difokuskan di kalurahan-kalurahan di kapanewon yang masuk kategori miskin,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Pilkada Jakarta, Pramono-Rano Unggul 50,02% Versi Quick Count LSI

News
| Rabu, 27 November 2024, 15:27 WIB

Advertisement

alt

Merasakan Lumernya Cokelat dari Jogja

Wisata
| Senin, 25 November 2024, 08:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement