Advertisement

2 Kapanewon di Bantul Tak Tercover Respons Time Pos Damkar, 1 Regu Hanya 3 Orang

Ujang Hasanudin
Kamis, 04 Mei 2023 - 18:47 WIB
Abdul Hamied Razak
2 Kapanewon di Bantul Tak Tercover Respons Time Pos Damkar, 1 Regu Hanya 3 Orang armada Damkar milik BPBD Bantul, Kamis (4/5/2023). Harian Jogja - Ujang Hasanuddin

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL–Kabupaten Bantul saat ini baru memiliki tujuh pos pemadam kebakaran (Damkar) yang tersebar di sejumlah lokasi dari kebutuhan ideal sembilan pos (Damkar).

Kondisi ini berdampak pada 2 kapanewon di Bantul tidak tercover respons time maksimal 15 menit. Selain itu, jumlah personel dalam satu regu sangat terbatas hanya tiga orang.

Advertisement

Kepala Bidang Damkarmat BPBD Bantul, Irawan Kurnianto merinci ketuju pos Damkar di Bantul salah satunya merupakan pos induk di kantor BPBD Bantul di Jalan Wahid Hasyim Bantul. Kemudian pos pemadam Kasihan, Pos Banguntapan, Pos Piyungan, Pos Imogiri, Pos Pundong, dan Pos Sedayu.

BACA JUGA: Dapur Rumah Warga Habis Terbakar di Imogiri Bantul

Hampir semua kapanewon, katanya, tercover respons time maksimal 15 menit. Kecuali kapanewon Dlingo dan Srandakan yang letaknya cukup jauh dan saat ini sedang diupayakan untuk mendirikan pos pemadam kebakaran di dua lokasi tersebut.

“Dari tujuh pos tersebut berdasarkan penghitungan Kemendagri harusnya diisi sebanyak 162 personel tapi kita hanya ada 107 personel,” ujarnya, Kamis (4/5/2023).

Dalam satu regu pemadam kebakaran untuk diberangkatkan ketika terjadi bencana kebakaran idealnya adalah enam orang yang terdiri dari penjaga pos, sopir armada, dan tiga personel pemadam kebakaran. Sementara yang ada saat ini setiap regu hanya tiga orang. Sehingga terpaksa semuanya dikerjakan oleh tiga orang tersebut baik sopir maupun petugas penyemprotan air ke objek kebakaran.

Irawan mengaku sebenarnya perlu penambahan personel pemadam kebakaran, namun sejak 2020 lalu semua organisasi perangkat daerah (OPD) dilarang untuk mengangkat PHL atau tenaga harian lepas atau honorer berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reormasi Birokrasi (Menpan-RB). Dalam aturan Kemenpan-RB maksimal 2023 pegawai pemerintahan di pusat maupun daerah hanya ada dua jenis, takni PNS dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Irawan mengatakan untuk alat pelindung diri (APD) pemadam kebakaran juga mengalami kekurangan. Idealnya setiap personel memiliki baju APD sendiri. Namun saat ini satu baju APD dipakai bergantian untuk beberapa personel.

“Idealnya setiap pos diisi tiga regu dan masing-masing regu enam orang seingga satu pos semestinya ada 18 orang. Sementara faktanya saat ini setiap regu hanya empat orang sehingga setiap pos hanya 12 orang. APD tiap pos hanya tersedia empat unit. Terpaksa harus bergantian,” paparnya.

BACA JUGA: BPBD Bantul Siapkan Tujuh Pos Pemadam

Meski demikian, katanya kemampuan pemadaman kebakaran di Bantul diakui Irawan masih lebih canggih jika dibandingkan dengan kabupaten dan kota lainnya. Ia menggaransi bahwa semua personel pemadam kebakaran di Bantul sudah bersertifikat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Komandan Sektor Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan BPBD Bantul, Kamdani menambahkan tugas pemadam kebakaran dan penyelamatan bukan sekedar memadamkan api ketika terjadi bencana kebakaran, namun juga pencegahan kebakaran, penyelamatan orang, dan penyelamatan hewan. “Tugas kita sebetulnya sangat banyak tapi alhamdulillah sejauh ini tertangani dengan memaksimalkan personel yang ada,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Pengetatan Perjalanan Dinas Luar Negeri Bisa Hindari Kegiatan Muspra bagi Negara

News
| Kamis, 26 Desember 2024, 23:37 WIB

Advertisement

alt

Wisata Air Panorama Boyolali Jadi Favorit di Musim Libur Natal

Wisata
| Rabu, 25 Desember 2024, 17:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement