Advertisement
Pegadaian-Kejati DIY Perkuat Kerjasama di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—PT Pegadaian Kanwil XI Semarang melakukan penandatanganan kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Tinggi DIY di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Jumat (5/5/2023). Hal itu dilakukan untuk menjaga aset-aset negara yang selama ini dikelola Pegadaian, khususnya di wilayah DIY.
Pemimpin PT Pegadaian Kanwil XI Semarang, Nuril Islamiah mengatakan sejak bersiri pada tgl 01 April 1901, Pegadaian saat ini banyak mengalami perubahan yang dulu hanya dikenal memiliki usaha gadai namun seiring perkembangan, PT Pegadaian bertransformasi dengan 3 lini bisnis utama yaitu Gadai, Pemiayaan Usaha dan jasa lainnya. Beragam produk layanan pembiayaan modal usaha. Termasuk gadai emas dan penyaluran KUR Syariah. Pembiayaan cicil kendaraan serta produk inveatasi emas yaitu cicil emas dan tabungan emas
Advertisement
"Kerjasama ini untuk mengantisipasi perkembangan bisnis ke depan. Mitigasi harus ada karena bisnis kami bersentuhan dengan hukum jaminan fidusia yaitu memberikan pembiayaan kepada masyarakat. Tapi yang penting juga ini soal sinergi dengan lembaga pemerintahan (kejaksaan)," yang merupakan pengacara negara katanya, usai kegiatan.
Pegadaian, katanya, mengantisipasi sejumlah persoalan yang kemungkinan muncul selama menjalankan bisnis akibat adanya wan prestasi dan sebagainya. Selain itu, pendampingan dan pelayanan hukum, Pegadaian juga bisa melakukan konsultasi hukum. "Alhamdulillah, kinerja kami sampai quartal pertama kami tumbuh yoy 13 persen. Kami akan terus mendorong bisnis ini, termasuk melakukan mitigasi resiko dengan kejaksaan," katanya.
Kepala Kejati DIY, Ponco Hartanto mengatakan perjanjian kerjasama tersebut diharapkan dapat meningkatkan kinerja para pihak dan meningkatkan efektifitas penanganan hukum perdata dan tata usaha negara. Meskipun statusnya saat ini sebagai anak usaha BUMN, katanya, namun dalam masalah hukum perdata dan tata usaha negara bisa memanfaatkan Jaksa Pengacara Negara.
"Tapi saya yakin, sebagai perusahaan yang paling tua, Pegadaian bisa lebih fokus pada peningkatan bisnis dan usahanya. Dengan menggandeng kami sebagai Jaksa Pengacara Negara, urusan hukum perdata dan tata usaha negara biar kami yang tangani," katanya.
JPN, katanya, memiliki lima tugas dan fungsi untuk penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum dan tindakan hukum. Oleh karenanya, kata Ponco, salah satu tujuan MoU tersebut untuk melakukan mitigasi resiko yang dimungkinan timbul dalam pelaksanaan bisnis Pegadaian. Termasuk menghadapi gugatan perdata yang ditujukan kepada Pegadaian.
"Soal penegakan hukum, misalnya, bila ada perusahaan yang melakukan penipuan atau pengelapan aset Pegadiaan, nanti bisa kami tangani. Kami menyambut baik kerjasama ini dan kami berharap dapat bersinergi baik dengan Pegadaian," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Patahan Pemicu Gempa Membentang dari Jawa Tengah hingga Jawa Timur, BRIN: Di Dekat Kota-Kota Besar
Advertisement
Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII
Advertisement
Berita Populer
- BEA CUKAI: Mari Bersama-sama Gempur Rokok Ilegal
- Jadwal Kereta Api Prameks Jogja-Kutoarjo Kamis 28 Maret 2024
- Jadwal Kereta Bandara YIA Kamis 28 Maret 2024, Harga Tiket Rp20 Ribu
- Prakiraan Cuaca DIY Kamis 28 Maret 2024: Hujan Ringan
- Jadwal Pemadaman Listrik Kamis 28 Maret 2024: Giliran Sleman, Jogja dan Bantul Cek Lokasinya!
Advertisement
Advertisement