RSPS Bantul Raih ISO 27001:2022, Perkuat Keamanan Data Pasien
Sertifikasi ISO 27001:2022 ini menjadi bukti keseriusan RSUD Panembahan Senopati Bantul dalam memberikan layanan yang aman dan profesional
Ilustrasi uang. /Bisnis- Paulus Tandi Bone
Harianjogja.com, BANTUL—Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul resmi menahan Bagus Nur Edy Wijaya, tersangka kasus dugaan korupsi dana perawatan Stadion Sultan Agung (SSA) Bantul. Tersangka merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) bagian Sub Koordinator Kelompok Subtansi Kepemudaan.
Penahanan Bagus Nur Edy Wijaya dibenarkan oleh Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bantul, Guntoro Jangkung. “Iya benar sudah ditahan per 4 Mei 2023 kemarin,” katanya, saat dihubungi Jumat (5/5/2023).
BACA JUGA : Kelanjutan Kasus Dugaan Korupsi Stadion Sultan Agung
Jangkung mengatakan tersangka ditahan setelah dilakukan pemeriksaan maraton sejak Kamis pagi hingga sore hari. “Kemarin kami panggil pagi untuk diperiksa, setelah itu dilakukan gelar dan sepakat ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan,” ujarnya.
Penahanan akan dilakukan sampai 20 hari ke depan dan bisa diperpanjang jika masih dibutuhkan keterangannya oleh penyidik. Adapun alasan penahanan merupakan kewenangan penyidik dengan pertimbangan supaya tidak melarikan diri dan tidak mengulangi perbuatannya.
Selain menahan Bagus Nur Edy Wijaya sejumlah barang bukti kwitansi juga turut disita. Sebagaimana diketauhi kasus tersebut mencuat sejak Juni 2022 lalu setelah Kejari mendapatkan informasi dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan barang dan jasa untuk perawatan Stadion Sultan Agung yang dikelola oleh Disdikpora Bantul. Kasus yang diusut adalah belanja langsung tahun 2020-2021.
Setelah menemukan adanya bukti kuat, pihaknya meningkatkan kasus tersebut ke tahap penyidikan sejak akhir Agustus 2022 lalu. “Dugaan awal penyimpangannya yang jelas karena ada nota fiktif, kemudian kami masuk [memeriksa] di situ,” ucap Jangkung.
BACA JUGA : Dugaan Korupsi Perawatan Stadion Sultan Agung Bantul
Nota fiktif tersebut, jelas Jangkung, nota pembelian barang dan jasa untuk perawatan SSA seperti pengadaan barang langsung peralatan kebersihan. Namun setelah ditelusuri, ternyata pemilik toko yang tertera dalam nota tersebut tidak merasa menjual barang ke Disdikpora. Selain itu ada juga nota yang nominalnya tidak sesuai dengan barang yang dibeli dari toko. Anggaran belanja langsung tersebut nilainya mencapai sekitar Rp800 juta dari APBD.
Dihubungi terpisah, Kepala Disdikpora Bantul, Isdarmoko mengaku menyerahkan kasus tersebut pada aparat penegak hukum. Menurutnya perkembangan kasus tersebut sudah lama atau sejak 2022 lalu yang masih bergulir sampai tahun ini.
“Saya sendiri tidak akan bisa komentar banyak, kita tunggu proses hukum yang sedang berjalan. Kejaksaan tentu sudah lidik, sudah didik, data dan bukti sudah banyak,” katanya.
BACA JUGA : Simak! Ini Perkembangan Penyidikan Dugaan Korupsi
Pihaknya belum mengetahui apakah ada bantuan hukum dari Pemkab Bantul atau tidak karena belum mendapatkan informasi langsung dari kejaksaan terkait penetapan tersangka dan penahanan Bagus Nur Edy Wijaya oleh Kejari.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
OJK bagikan 11 tips aman mobile banking untuk hindari penipuan dan pembobolan. Mulai dari jaga PIN, waspada Wi-Fi publik, hingga log out. Cek panduannya!
Harga emas perhiasan hari ini 4 Juli 2026 kembali naik. Emas 24 karat dijual hingga Rp2,32 juta per gram, simak daftar harga lengkapnya.
Argentina lolos ke 16 besar Piala Dunia 2026 usai menang dramatis 3-2 atas Tanjung Verde lewat perpanjangan waktu dan akan menghadapi Mesir.
Meta merilis fitur caption dwibahasa di Instagram Edits. Kreator kini bisa menjangkau audiens global dengan dua bahasa dalam satu video.
Bursa transfer MotoGP 2027 memanas. Bagnaia pindah ke Aprilia, Jorge Martin bergabung dengan Yamaha, sementara Marc Marquez bertahan di Ducati hingga 2028.