Advertisement
Peserta Meninggal Masih Dibiayai, Akan Ada Perubahan Data BPJS Kesehatan di Gunungkidul

Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Dalam waktu dekat akan ada perubahan data BPJS Kesehatan di Gunungkidul terkait dengan kepesertaan melalui penerima bantuan iuran (PBI), baik dari Pemerintah Pusat maupun daerah.
Perubahan data BPJS Kesehatan ini dilakukan setelah adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyebut data peserta tidak valid namun pembayaran iuran masih dilakukan.
Advertisement
Pemkab Gunungkidul berencana melakukan perubahan data BPJS Kesehatan yang melalui Peserta Bantuan Iuran (PBI). Rencananya upadate data dilakukan setiap tiga bulan sekali.
Sekretaris Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Sosial P3A) Gunungkidul, Nurudin Araniri mengatakan ada perserta di Gunungkidul tetap dibiayai untuk kepesertaan yang bersangkutan telah meninggal dunia. Meski demikian, ia belum bisa membeberkan secara rinci jumlah data yang tidak valid ini.
“[Perubahan data BPJS Kesehatan] Ini berkaitan dengan keakuratan data kepesertaan. Catatan itu baik karena sifatnya membangun dan untuk akurasi kepesertaan,” katanya, Selasa (9/5/2023).
Menurut dia, Pemkab Gunungkidul sudah mulai menindaklanjuti temuan dari BPK. Rencananya perubahan data BPJS Kesehatan dilakukan dengan updating data setiap tiga bulan sekali agar mendapatkan kepesertaan yang sesuai dengan kondisi di lapangan.
BACA JUGA: Guru Besar UGM: Ikan Wader Rentan Punah Jika...
“Kami akan melibatkan petugas PKH, kalurahan hingga disdukcapil. Tujuannya, agar data kepesertaan benar-benar akurat sehingga tidak ada temuan lagi,” katanya.
Disinggung mengenai temuan BPK ini, Nurudin mengakui permasalahan muncul berkaitan dengan tertib administrasi kependudukan tentang akta kematian. Kesadaran pengurusan yang kurang akan berdampak banyak, salah satunya efektivitas program dari pemerintah.
“Contohnya bisa dilihat dari kepesertaan BPJS Kesehatan. Sebenarnya peserta sudah meninggal, tapi kami tidak berani mencoret karena dokumen kematiannya belum ada. Ini akhirnya menjadi temuan dari BPK dengan dalih iuran tetap dibayar, tapi pesertanya sudah meninggal,” katanya.
Wakil Ketua DPRD Gunungkidul, Heri Nugroho mengatakan, kebijakan pembekuan peserta BPJS Kesehatan melalu PBI harus disikapi dengan bijak. Pemkab harus memastikan terkait dengan data karena kebijakan ini akan berpengaruh terhadap jaminan kesehatan bagi warga Gunungkidul.
“Intinya jangan sampai menimbulkan polemik sehingga pembaruan data [perubahan data BPJS Kesehatan] harus dilakukan untuk mendapatkan kepesertaan yang benar-benar valid,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Polri Klaim Selesaikan 3.326 Kasus Premanisme dalam Operasi Serentak
Advertisement

Jembatan Kaca Seruni Point Perkuat Daya Tarik Wisata di Kawasan Bromo
Advertisement
Berita Populer
- Soal Kelanjutan Rencana Pengembangan Wisata Malam Parangtritis, Begini Kata Dispar DIY
- Jalan Tegalsari-Klepu Kokap Penghubung YIA-Borobudur Hanya Diperbaiki 4 Kilometer, Ini Alasannya
- Pendaftar Sekolah Rakyat Sonosewu dan Purwomartani Tembus 700 Orang, Dinsos Gelar Verifikasi Lapangan
- Cak Imin Resmikan SPPG BUMDes Tridadi Sleman
- Warga Kasihan Jadi Korban Penipuan Modus Balik Nama Sertifikat
Advertisement