Pembahasan Raperda Gunungkidul Dikebut, 3 Draf Segera Dibahas
DPRD Gunungkidul mengebut pembahasan Propemperda 2026. Tiga raperda baru siap dibahas, termasuk KTR dan Ripparda 2026-2035.
Ilustrasi pelayanan di Kantor BPJS Kesehatan. Dalam waktu dekat akan ada perubahan data BPJS Kesehatan di Gunungkidul - Harian Jogja-Abdul Hamid Razak
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Dalam waktu dekat akan ada perubahan data BPJS Kesehatan di Gunungkidul terkait dengan kepesertaan melalui penerima bantuan iuran (PBI), baik dari Pemerintah Pusat maupun daerah.
Perubahan data BPJS Kesehatan ini dilakukan setelah adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyebut data peserta tidak valid namun pembayaran iuran masih dilakukan.
Pemkab Gunungkidul berencana melakukan perubahan data BPJS Kesehatan yang melalui Peserta Bantuan Iuran (PBI). Rencananya upadate data dilakukan setiap tiga bulan sekali.
Sekretaris Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Sosial P3A) Gunungkidul, Nurudin Araniri mengatakan ada perserta di Gunungkidul tetap dibiayai untuk kepesertaan yang bersangkutan telah meninggal dunia. Meski demikian, ia belum bisa membeberkan secara rinci jumlah data yang tidak valid ini.
“[Perubahan data BPJS Kesehatan] Ini berkaitan dengan keakuratan data kepesertaan. Catatan itu baik karena sifatnya membangun dan untuk akurasi kepesertaan,” katanya, Selasa (9/5/2023).
Menurut dia, Pemkab Gunungkidul sudah mulai menindaklanjuti temuan dari BPK. Rencananya perubahan data BPJS Kesehatan dilakukan dengan updating data setiap tiga bulan sekali agar mendapatkan kepesertaan yang sesuai dengan kondisi di lapangan.
BACA JUGA: Guru Besar UGM: Ikan Wader Rentan Punah Jika...
“Kami akan melibatkan petugas PKH, kalurahan hingga disdukcapil. Tujuannya, agar data kepesertaan benar-benar akurat sehingga tidak ada temuan lagi,” katanya.
Disinggung mengenai temuan BPK ini, Nurudin mengakui permasalahan muncul berkaitan dengan tertib administrasi kependudukan tentang akta kematian. Kesadaran pengurusan yang kurang akan berdampak banyak, salah satunya efektivitas program dari pemerintah.
“Contohnya bisa dilihat dari kepesertaan BPJS Kesehatan. Sebenarnya peserta sudah meninggal, tapi kami tidak berani mencoret karena dokumen kematiannya belum ada. Ini akhirnya menjadi temuan dari BPK dengan dalih iuran tetap dibayar, tapi pesertanya sudah meninggal,” katanya.
Wakil Ketua DPRD Gunungkidul, Heri Nugroho mengatakan, kebijakan pembekuan peserta BPJS Kesehatan melalu PBI harus disikapi dengan bijak. Pemkab harus memastikan terkait dengan data karena kebijakan ini akan berpengaruh terhadap jaminan kesehatan bagi warga Gunungkidul.
“Intinya jangan sampai menimbulkan polemik sehingga pembaruan data [perubahan data BPJS Kesehatan] harus dilakukan untuk mendapatkan kepesertaan yang benar-benar valid,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
DPRD Gunungkidul mengebut pembahasan Propemperda 2026. Tiga raperda baru siap dibahas, termasuk KTR dan Ripparda 2026-2035.
Meta dikabarkan segera meluncurkan Hatch, platform agen AI konsumen yang dipersiapkan untuk bersaing dengan OpenAI dan Anthropic. Simak fitur dan strateginya.
Timnas Voli Putri Indonesia hadapi Iran di perempat final AVC 2026. Indonesia unggul 3-2 dari 5 pertemuan terakhir. Kemenangan di Juni 2026 jadi modal berharga.
Cara menyimpan video Instagram tanpa aplikasi tambahan bisa dilakukan lewat fitur bawaan maupun browser. Simak langkah mudah dan aman berikut ini.
Biaya perpanjangan izin tinggal di Jepang naik drastis mulai Oktober 2026. Izin tinggal tetap melonjak 1.900% jadi 200.000 yen. Simak daftar lengkapnya.
Belanja Pemkot Jogja dalam APBD Perubahan 2026 naik Rp205,12 miliar menjadi Rp2,11 triliun. Pemkot menyebut fiskal tetap terjaga.