Advertisement
Proyek Drini Park di Gunungkidul Kantongi Izin Resmi

Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Pemkab Gunungkidul memastikan proyek pembangunan wahana wisata dan restoran Drini Park di Kalurahan Banjarejo, Tanjungsari memiliki izin resmi. Selain itu, pembangunan juga bukan menggunakan tanah kas desa.
BACA JUGA: Seluruh Pantai di Gunungkidul Dibuka Akhir Bulan Ini
Advertisement
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Gunungkidul, Irawan Jatmiko mengatakan, tidak mau ikut berpolemik dengan kisruh pengerukan bukit untuk pembangunan Drini Park oleh investor. Ia berpendapat, tugasnya sesuai dengan tugas pokok dan fungsi yang dimiliki, yakni memastikan bahwa proyek tersebut telah memiliki izin resmi.
“Memang sudah ada izin,” kata Irawan kepada wartawan, Rabu (10/5/2023).
Dia menjelaskan, pengurusan izin investasi diatur oleh Pemerintah Pusat dengan memanfaatkan aplikasi Online Single Submission (OSS). Proyek Drini Park sudah mendapatkan izin yang dikeluarkan pada 7 November 2023.
“Izin usahannya termasuk kecil menengah karena nilai investasi kurang dari Rp5 miliar,” katanaya.
Menurutnya, proses pengajuan perizinannya tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintahan (PP) No.5/2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko. Sebab, selain izin berusaha juga sudah mengantongi dokumen lain seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan Hidup (SPPL).
“Jadi untuk izin sebenarnya tidak ada masalah,” katanya.
Meski demikian, sambung dia, dikarenakan ada upaya perluasan lahan yang memanfaatkan tanah perbukitan, maka disarankan agar melakukan penapisan. Penapisan diajukan Dinas Lingkungan Hidup Gunungkidul untuk memastikan dampak keberadaan proyek tersebut ke lingkungan, mulai dari proses pembangunan hingga operasionalnya.
“Untuk programnya adalah daya tarik wisata dan restoran,” katanya.
Tidak Manfaatkan Tanah Kas Desa
Hal tak jauh berbeda diungkapkan oleh Kepala Satpol PP Gunungkidul, Edy Basuki. Menurut dia, sempat ada kabar bahwa pembangunan Drini Park memanfaatkan tanah kas desa, tapi dipastikan bahwa berita tersebut tidak benar.
“Kami sudah cek ke lokasi dan pengembang bisa menunjukkan sertifikat hak milik lahan dan izin lainnya seperti PBG maupun SPPL,” katanya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Gunungkidul, Hary Sukmono mengatakan, terkait dengan penapisan di proyek Drini Park sangat diperlukan agar bisa ditentukan jenis dokumen lingkungannya. Hal ini dikarenakan jenisnya disesuaikan kegiatan yang dilakukan.
“Nanti bisa cukup SPPL atau harus melengkapi dengan dokumen seperti UKL/UPL hingga amdal. Tapi, hingga sekarang pengembang belum mengajukan penapisan,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Pakar UGM Nilai Desentralisasi Total Pengelolaan Sampah Tidak Tepat
- Kegiatan Monoton dan Kurang Menarik Jadi Pengganjal Peningkatan Lama Tinggal Wisatawan di DIY
- Ingin Hasil ASPD Optimal, Dinas Pendidikan Gunungkidul Gelar Tryout
- Talut Ambrol di Jalur Clongop Gedangsari Diperbaiki dengan Anggaran Rp15 Miliar
- Kendaraan Keluar DIY Via Entry Tol Tamanmartani Meningkat, Sempat Dekati 1.000 Kendaraan Per Jam
Advertisement
Advertisement