Advertisement

Promo November

Sultan Jogja Akan Tuntut Pengembang yang Bangun Perumahan di Tanah Kas Desa

Stefani Yulindriani Ria S. R
Kamis, 25 Mei 2023 - 20:52 WIB
Budi Cahyana
Sultan Jogja Akan Tuntut Pengembang yang Bangun Perumahan di Tanah Kas Desa Gubernur DIY Sri Sultan HB X - Harian Jogja/Stefani Yulindriani

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Gubernur DIY Sri Sultan HB X akan menuntut pengembang yang memanfaatkan tanah kas desa tanpa izin atau yang peruntukannya tidak sesuai izin.

Sultan juga bersedia menerima para korban yang merasa tertipu karena membeli perumahan di tanah kas desa. Sesuai dengan Peraturan Gubernur DIY No.34/2017 tentang Pemanfaatan Tanah Kas Desa, tanah kas desa bisa dimanfaatkan untuk pertanian dan non-pertanian. Untuk non-pertanian, tanah kas desa hanya boleh dimanfaatkan untuk toko, objek wisata, dan restoran. Sementara, sejumlah perusahaan malah menyewa tanah kas desa untuk membangun permukiman yang dijual kepada masyarakat.

Advertisement

“Kami menuntut [pengembang] juga. Tanahnya kan hilang,” ucapnya saat ditemui di Gamping, Sleman, Kamis (25/5/2023).

BACA JUGA: Kasus Robinson Saalino: Tanah Kas Desa, Sengketa Jogja Eco Wisata, Vonis Penjara dan Denda Rp8 Miliar karena Pajak

Di DIY, tanah desa adalah tanah yang asal-usulnya dari Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat dan Kadipaten Pakualaman yang dikelola oleh pemerintah desa berdasarkan hak anggaduh, yang jenisnya terdiri dari tanah kas desa, pelungguh, pengarem-arem, dan tanah untuk kepentingan umum. Sementara, hak anggaduh adalah hak adat yang diberikan oleh Kasultanan atau

Kadipaten kepada desa untuk mengelola tanah. Penggunaan tanah kas desa pun harus seizin Kasultanan.

Sri Sultan HB X belum mendengar keinginan dari para korban yang membeli hunian di atas tanah kas desa untuk bertemu dengannya. “Enggak tahu, belum ada pemberitahuan,” katanya.

Sultan bersedia menemui para konsumen yang sudah telanjur membeli rumah di atas tanah kas desa agar dia mengetahui pokok persoalannya. Dengan demikian, dia dapat menentukan solusi atas persoalan tersebut. “Ya sudah nanti kalau sudah ketemu saja. Kalau belum kan ra reti persoalane opo [tidak tahu persoalannya apa],” katanya.

BACA JUGA: Di Tengah Masalah Tanah Kas Desa, Nomor Telepon Kasatpol DIY Dikloning Orang Tak Dikenal

Salah satu tanah kas desa yang dibangun untuk perumahan berada di Candibinangun, Pakem, Sleman. Di tanah kas desa seluas 20 hektare tersebut, perusahaan yang dipimpin Robinson Saalino membangun kompleks perumahan superblok yang dinamai Jogja Eco Wisata. Ratusan orang merasa tertipu karena tak mengetahui ternyata lahan untuk Jogja Eco Wisata adalah tanah kas desa. Robinson saat ini sudah ditahan Kejaksaan Tinggi DIY, bukan untuk kasus Jogja Eco Wisata, melainkan kasus penyalahgunaan tanah kas desa untuk perumahan di Caturtunggal, Depok, Sleman.

Paguyuban Korban Jogja Eco Wisata dalam waktu dekat berencana menemui DPRD DIY dan Gubernur DIY Sri Sultan HB X. Para korban berharap tetap dapat menempati hunian yang sudah mereka beli. Koordinator Paguyuban Korban Jogja Eco Wisata berinisial TF berharap pertemuan dengan DPRD DIY dan Gubernur DIY akan menghasilkan jalan tengah.

BACA JUGA: Ini Daftar Lokasi Pelanggaran Tanah Kas Desa di DIY, 6 untuk Perumahan

“Harapannya seperti pertemuan paguyuban sebelumnya, izin investasi diteruskan atau pemerintah ikut mendorong pengembang untuk membayar ganti rugi kepada kami apabila izin dibekukan,” katanya, Kamis.

Dia pun berharap agar korban dapat tetap menghuni bangunan tersebut. “Betul [tetap menghuni hunian] baik dihuni maupun disewakan,” katanya.

TF mengatakan Paguyuban Korban Jogja Eco Wisata akan menemui DPRD DIY terlebih dahulu sebelum beraudiensi dengan Gubernur DIY Sri Sultan HB X.

“Sedang menunggu tanda tangan dari ketua paguyuban, kalau sudah, kami akan bersurat ke DPRD DIY, setelah itu kami meminta bantuan DPRD DIY untuk memberi jalan menghadap Gubernur DIY,” katanya.

Berdasarkan siteplan, bangunan di Jogja Eco Wisata mencapai 920 unit, dan yang sudah jadi baru 120 unit, sehingga ada sekitar 800 unit yang mangkrak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Otak Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang Bakal Diringkus Polri

News
| Sabtu, 23 November 2024, 02:07 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement