Advertisement
Korban Kasus Tanah Kas Desa di Jogja Eco Wisata Ingin Bertemu Sultan

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Paguyuban Korban Jogja Eco Wisata (para korban penyalahgunaan tanah kas desa) berencana menemui DPRD DIY dan Gubernur DIY Sri Sultan HB X. Dalam pertemuan tersebut, mereka berharap agar tetap dapat menempati hunian tersebut atau menyewakannya.
Koordinator Paguyuban Korban Jogja Eco Wisata berinisial TF berharap dengan adanya pertemuan dengan DPRD DIY dan Gubernur DIY, jalan tengah persoalan tersebut dapat ditemukan.
Advertisement
“Harapannya seperti pertemuan paguyuban sebelumnya, izin investasi diteruskan atau pemerintah turut push pengembang untuk membayar ganti rugi, apabila izin dibekukan,” katanya.
Ia pun berharap agar korban penyalahgunaan tanah kas desa di Jogja Eco Wisata dapat tetap menghuni bangunan tersebut. “Betul [tetap menghuni hunian] baik dihuni maupun disewakan,” ungkapnya, Kamis (25/5/2023).
BACA JUGA: Didominasi Impor, Harga Bawang Putih Terus Naik
TF menyampaikan berencana bertemu Gubernur DIY untuk mencari jalan tengah atas permasalahan yang dihadapinya. Sebelum itu, menurut TF dalam waktu dekat pihaknya akan berkunjung dahulu ke DPRD DIY.
“Sedang menunggu tanda tangan dari ketua paguyuban, kalau sudah akan bersurat ke DPRD DIY, setelah itu meminta bantuan DPRD DIY untuk memberi jalan menghadap Gubernur DIY,” katanya.
Berdasarkan siteplan bangunan di Jogja Eco Wisata ada 920 unit, dan yang sudah jadi ada 120 unit. Sehingga ada sekitar 800 unit yang mangkrak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Visualisasi Jalan Salib di Gereja Ini Kental dengan Sentuhan Budaya Jawa
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Sultan Minta Atlet DIY Punya Mental sebagai Pemenang
- DPRD DIY Tanam Pohon Beringin sebagai Simbol Pelestarian Lingkungan
- Lakukan Pungli PTSL Rp350 Ribu hingga Rp5 Juta, Dukuh Gandekan Bantul Kembali Dituntut Mundur
- Persiapan Paskah, Gereja Kotabaru Disterilisasi
- Bupati Bantul Melantik Empat Pejabat Baru untuk Organisasi Perangkat Daerah
Advertisement