Minta Maaf, Tersangka Kasus Tanah Kas Desa Robinson Janji Kembalikan Uang Investor
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Robinson Saalino, tersangka mafia tanah kas desa meminta maaf ke Sultan HB X atas apa yang dilakukannya dan kegaduhan yang disebabkannya. Robinson juga berjanji akan mengembalikan uang dari investor yang digunakan untuk pengembangan properti di atas tanah kas desa.
Pengembalian uang investasi tersebut akan didiskusikan mekanismenya. Selain itu mafia tanah kas desa ini menyebut akan kooperatif dengan aparat penegak hukum dalam perkara penyalahgunaan tanah kas desa.
Advertisement
Penyampaian permohonan maaf dan komitmen tersangka penyalahgunaan tanah kas desa ini untuk menyelesaikan masalahnya tersebut disampaikan oleh kuasa hukumnya, Agung Pamula Ariyanto. “Pesan permintaan maaf ke Ngarsa Dalem dan komitmen-komitmen klien kami tersebut disampaikan secara tulus kepada kami karena masih ditahan,” katanya, Jumat (26/5/2023).
BACA JUGA: Korban Kasus Tanah Kas Desa di Jogja Eco Wisata Ingin Bertemu Sultan
Agung menjelaskan Robinson tidak pernah menjual, mengalihkan atau mengubah status tanah kas desa.
“Tanah kas desa yang dikembangkan Robinson tidak ada yang dijual, dialihkan atau diubah statusnya. Semuanya masih berstatus TKD, bisa dicek sertifikatnya di kalurahan,” jelasnya.
Robinson mengakui, jelas Agung, pada beberapa proses perizinan tidak mendapat izin Sultan tetapi sudah melakukan pembangunan di atas tanah kas dea.
“Itu kesalahan Robinson, dia mengakuinya. Selain itu, proses perizinan tanah kas desa ini harusnya dilakukan kalurahan, mereka yang harus urus ke kabupaten sampai Gubernur,” terangnya.
Sistem Investasi
Selama ini, lanjut Agung, Robinson tidak pernah menjual tanah kas desa. “Sistemnya dari awal bukan jual beli, tapi investasi. Ini jelas tertuang dengan surat perjanjian investasi [SPI], jadi tidak ada itu jual HGB [hak guna bangunan] dan semacamnya,” katanya.
BACA JUGA: Berdiri di atas Tanah Kas Desa, Resto di Gunungkidul Dibongkar Pemilik
Dalam SPI, sambung Agung, juga dijelaskan dengan terang mekanisme-mekanisme apa saja jika ada sengketa. “Sehingga jika para investor ini ingin dikembalikan uang investasinya, Robinson sanggup memenuhinya. Tinggal bagaimana mekanisme pengembaliannya dilakukan,” ujarnya.
Agung menanggapi gugatan salah satu investor Robinson di Pengadilan Negeri (PN) Sleman. “Tentu akan kami ikuti proses hukumnya, akan kami kembalikan uangnya, semua uang investasi ini ada tersimpan, Robinson tidak akan lari dari masalah ini,” katanya.
Robinson saat ini tengah fokus pada penanganan perkara penyalahgunaan tanah kas desa yang ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY. “Susah juga menyelesaikan masalah investasi kalau yang bersangkutan masih ditahan, makanya diselesaikan dulu yang di Kejati nanti bisa dibicarakan mekanisme pengembalian investasi. Jika tidak sabar tentu kami tidak bisa menghalangi investornya menggugat dan akan kami ikuti proses hukumnya,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
LKPP Siapkan SDM untuk Mendukung Program Makan Siang Gratis
Advertisement
Menikmati Keindahan Teluk Triton Kaimana, Tempat Wisata Unggulan di Papua Barat
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Terbaru KRL Jogja-Solo Senin 4 November 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu, Lempuyangan dan Maguwo
- Jadwal Terbaru Kereta Bandara YIA dari Stasiun Tugu Senin 4 November 2024, Harga Tiket Rp20 Ribu
- Jadwal Terbaru KRL Solo-Jogja Senin 4 November 2024: Berangkat dari Palur dari Jebres, Stasiun Balapan dan Purwosari
- Jadwal dan Tarif Tiket Bus Damri Titik Nol Malioboro Jogja ke Pantai Baron Gunungkidul Senin 4 November 2024
- Jadwal Terbaru KA Bandara YIA Xpress Senin 4 November 2024
Advertisement
Advertisement