Advertisement

Minta Maaf, Tersangka Kasus Tanah Kas Desa Robinson Janji Kembalikan Uang Investor

Triyo Handoko
Jum'at, 26 Mei 2023 - 16:07 WIB
Maya Herawati
Minta Maaf, Tersangka Kasus Tanah Kas Desa Robinson Janji Kembalikan Uang Investor Direktur PT Deztama Putri Santosa, Robinson saat menjelaskan somasi yang dilayangkan Sultan HB X pada dirinya, Rabu (12/9/2022). - Harian Jogja - Triyo Handoko

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Robinson Saalino, tersangka mafia tanah kas desa meminta maaf ke Sultan HB X atas apa yang dilakukannya dan kegaduhan yang disebabkannya. Robinson juga berjanji akan mengembalikan uang dari investor yang digunakan untuk pengembangan properti di atas tanah kas desa.

Pengembalian uang investasi tersebut akan didiskusikan mekanismenya. Selain itu mafia tanah kas desa ini menyebut akan kooperatif dengan aparat penegak hukum dalam perkara penyalahgunaan tanah kas desa.

Advertisement

Penyampaian permohonan maaf dan komitmen tersangka penyalahgunaan tanah kas desa ini untuk menyelesaikan masalahnya tersebut disampaikan oleh kuasa hukumnya, Agung Pamula Ariyanto. “Pesan permintaan maaf ke Ngarsa Dalem dan komitmen-komitmen klien kami tersebut disampaikan secara tulus kepada kami karena masih ditahan,” katanya, Jumat (26/5/2023).

BACA JUGA: Korban Kasus Tanah Kas Desa di Jogja Eco Wisata Ingin Bertemu Sultan

Agung menjelaskan Robinson tidak pernah menjual, mengalihkan atau mengubah status tanah kas desa.

“Tanah kas desa yang dikembangkan Robinson tidak ada yang dijual, dialihkan atau diubah statusnya. Semuanya masih berstatus TKD, bisa dicek sertifikatnya di kalurahan,” jelasnya.

Robinson mengakui, jelas Agung, pada beberapa proses perizinan tidak mendapat izin Sultan tetapi sudah melakukan pembangunan di atas tanah kas dea.

“Itu kesalahan Robinson, dia mengakuinya. Selain itu, proses perizinan tanah kas desa ini harusnya dilakukan kalurahan, mereka yang harus urus ke kabupaten sampai Gubernur,” terangnya.

Sistem Investasi

Selama ini, lanjut Agung, Robinson tidak pernah menjual tanah kas desa. “Sistemnya dari awal bukan jual beli, tapi investasi. Ini jelas tertuang dengan surat perjanjian investasi [SPI], jadi tidak ada itu jual HGB [hak guna bangunan] dan semacamnya,” katanya.

BACA JUGA: Berdiri di atas Tanah Kas Desa, Resto di Gunungkidul Dibongkar Pemilik

Dalam SPI, sambung Agung, juga dijelaskan dengan terang mekanisme-mekanisme apa saja jika ada sengketa. “Sehingga jika para investor ini ingin dikembalikan uang investasinya, Robinson sanggup memenuhinya. Tinggal bagaimana mekanisme pengembaliannya dilakukan,” ujarnya.

Agung menanggapi gugatan salah satu investor Robinson di Pengadilan Negeri (PN) Sleman. “Tentu akan kami ikuti proses hukumnya, akan kami kembalikan uangnya, semua uang investasi ini ada tersimpan, Robinson tidak akan lari dari masalah ini,” katanya.

Robinson saat ini tengah fokus pada penanganan perkara penyalahgunaan tanah kas desa yang ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY. “Susah juga menyelesaikan masalah investasi kalau yang bersangkutan masih ditahan, makanya diselesaikan dulu yang di Kejati nanti bisa dibicarakan mekanisme pengembalian investasi. Jika tidak sabar tentu kami tidak bisa menghalangi investornya menggugat dan akan kami ikuti proses hukumnya,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Alasan Kepolisian Hentikan Penyidikan Kasus Aiman Witjaksono

News
| Jum'at, 29 Maret 2024, 15:57 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement