Advertisement

Perubahan Pergub Tanah Kas Desa Masih Dibahas, Bakal Ada Persentase Jatah Penduduk Miskin

Stefani Yulindriani Ria S. R
Rabu, 31 Mei 2023 - 07:57 WIB
Arief Junianto
Perubahan Pergub Tanah Kas Desa Masih Dibahas, Bakal Ada Persentase Jatah Penduduk Miskin Tanah Kas Desa / Ilustrasi Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Perubahan aturan soal pemanfaatan tanah kas desa yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DIY No 34/2017 tentang Pemanfaatan Tanah Desa kini tengah dibahas. Dalam perubahan tersebut, akan ditetapkan persentase tanah kas desa untuk penduduk miskin. 

Kepala Biro Hukum Setda DIY, Adi Bayu Kristanto menyampaikan pemanfaatan tanah kas desa sebagaimana yang diinginkan oleh Gubernur DIY Sri Sultan HB X adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Itulah sebabnya, untuk merealisasikan hal tersebut, aturan terkait dengan pemanfaatan tanah kas desa harus diubah. 

Advertisement

“Dalam rancangan pergub tersebut, masyarakat miskin dan pengangguran akan diakomodasi,” katanya, Selasa (30/5/2023). 

Selama ini, dalam pergub yang sudah ada, belum diatur secara detail soal pemanfaatan tanah kas desa bagi penduduk miskin. Dia pun menyampaikan aturan perubahan tersebut hingga kini masih dibahas.

BACA JUGA: Perumahan di Caturtunggal dan Condongcatur Berdiri di Tanah Kas Des, 8 Orang Dipanggil Satpol PP

Sejumlah masukan terkait dengan pergub tersebut pun tengah dalam proses penjaringan. “Masih dalam pembahasan. Baru kami bahas masukan-masukan,” katanya. 

Bayu menyampaikan belum lama ini telah dilakukan pertemuan dengan lurah-lurah dan bupati di Kabupaten Sleman. Dalam pertemuan tersebut, menurut Bayu pihaknya berupaya menyosialisasikan dan menjaring masukan terkait pemanfaatan tanah kas desa .

Menurutnya, sejumlah masukan dan pertanyaan yang diajukan para lurah telah terakomodir dalam aturan perubahan pergub tersebut. 

Dalam aturan perubahan tersebut, menurut Bayu akan ada persentase minimal tanah kas desa milik kalurahan yang dimanfaatkan bagi penduduk miskin setempat.

Persentase luas minimum alokasi tanah tersebut, menurut Bayu akan diatur secara umum dalam Pergub tersebut. Meski begitu, Bayu belum dapat menyampaikan berapa persentase minimalnya. 

Nantinya, setelah diatur secara umum dalam pergub perubahan tersebut, setiap kalurahan harus merevisi pula aturan kalurahannya terkait dengan pemanfaatan tanah kas desa tersebut. 

“Nanti di kalurahan disediakan berapa persen tanah kas desa untuk masyarakat miskin dan pengangguran. Tindak lanjutnya [dari perubahan Pergub No 34/2017] dengan peraturan kalurahan terkait luas tempatnya. Jumlah luasnya [tanah kas desa setiap kalurahan] kan kami enggak tahu, ditetapkan dengan aturan kelurahan,” katanya. 

Meski luasan minimal lahan yang perlu disediakan kalurahan untuk penduduk miskin akan diatur, namun pemanfaatan TKD tersebut untuk sektor tertentu tidak akan diatur secara rigid dalam perubahan pergub tersebut. 

Saat ini menurut Bayu, draf perubahan pergub tersebut masih belum rampung. Meski begitu, Bayu berharap aturan tersebut segera rampung agar aturan terkait dengan pemanfaatan tanah kas desa untuk penduduk miskin dapat segera terlaksana. “Drafnya belum [rampung]. Masih menunggu masukan-masukan. Tunggu saja, masih dalam proses,” katanya. 

Sementara Wakil Ketua DPRD DIY, Huda Tri Yudiana menyambut baik aturan perubahan pergub No.34/2017 tersebut. Menurut Huda, pemanfaatan tanah kas desa bagi penduduk miskin yang selama ini telah terlaksana perlu mendapat landasan hukum yang pasti. 

"Pemanfaatan TKD untuk peningkatan kesejahteraan penduduk miskin merupakan langkah yang baik. Kami mendukung kebijakan tersebut segera terwujud."

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Jadwal Buka Depo Sampah di Kota Jogja

Jadwal Buka Depo Sampah di Kota Jogja

Jogjapolitan | 3 hours ago

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

KPK Ungkap Mantan Kepala Bea Cukai Jogja Lakukan Pencucian Uang Capai Rp20 Miliar

News
| Sabtu, 20 April 2024, 07:27 WIB

Advertisement

alt

Kota Isfahan Bukan Hanya Pusat Nuklir Iran tetapi juga Situs Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Jum'at, 19 April 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement