Advertisement

Mengaku Salah, Robinson Sebut Izin Tanah Kas Desa Seharusnya Dilakukan Kalurahan

Triyo Handoko
Jum'at, 26 Mei 2023 - 21:32 WIB
Budi Cahyana
Mengaku Salah, Robinson Sebut Izin Tanah Kas Desa Seharusnya Dilakukan Kalurahan Robinson Saalino - Harian Jogja/Dok

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Robinson Saalino, tersangka pelanggaran pemanfaatan tanah kas desa di Caturtunggal, Depok, Sleman, mengaku salah dan meminta maaf kepada Gubernur DIY sekaligus Raja Kraton Jogja Sri Sultan HB X. Robinson menyebut izin pengelolaan tanah kas desa seharusnya dilakukan kalurahan.

Permintaan maaf Robinson disampaikan melalui kuasa hukumnya, Agung Pamula Ariyanto, Jumat (26/5/2023).

Advertisement

“Pesan permintaan maaf ke Ngarsa Dalem dan komitmen-komitmen klien kami tersebut disampaikan secara tulus melalui kami karena klien kami masih ditahan,” katanya, Jumat (26/5/2023).

BACA JUGA: Tanah Kas Desa: Penasihat Hukum Robinson Saalino Sebut Penetapan Tersangka Janggal, Ini Alasannya

Robinson ditahan sejak 14 April 2023 di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Klas IIA Yogyakarta atau LP Wirogunan sejak ditetapkan sebagai tersangka pada hari yang sama oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY. Robinson menjadi tersangka dalam statusnya sebagai Direktur PT Deztama Putri Sentosa (PT DPS), perusahaan yang mengelola tanah kas desa di Caturtunggal.

Robinson mengakui beberapa bangunan yang dia dirikan di tanah kas desa tidak mendapat izin Sultan. “Itu kesalahan Robinson, dia mengakuinya. Selain itu, proses perizinan tanah kas desa ini harusnya dilakukan kalurahan, mereka yang harus urus ke kabupaten sampai Gubernur,” terangnya.

Agung menjelaskan Robinson tidak pernah menjual, mengalihkan atau mengubah status tanah kas desa. “Tanah kas desa yang dikembangkan Robinson tidak ada yang dijual, dialihkan, atau diubah statusnya. Semuanya masih berstatus tanah kas desa, bisa dicek sertifikatnya di kalurahan,” kata dia.

BACA JUGA: Kasus Robinson Saalino: Tanah Kas Desa, Sengketa Jogja Eco Wisata, Vonis Penjara dan Denda Rp8 Miliar karena Pajak

Agung menyebut kliennya akan kooperatif dengan aparat penegak hukum dalam perkara penyalahgunaan tanah kas desa. Robinson juga berjanji akan mengembalikan uang dari investor yang digunakan untuk pengembangan properti di atas tanah kas desa. Mekanisme pengembalian uang tersebut akan didiskusikan.

Selama ini, lanjut Agung, Robinson tidak pernah menjual tanah kas desa. “Sistemnya dari awal bukan jual beli, melainkan investasi. Ini jelas tertuang dengan surat perjanjian investasi [SPI], jadi tidak ada itu jual HGB [hak guna bangunan] dan semacamnya,” katanya.

Dalam SPI dijelaskan dengan terang mekanisme-mekanisme apa saja apabila ada sengketa. “Sehingga jika para investor ingin dikembalikan uang investasinya, Robinson sanggup memenuhinya. Tinggal bagaimana mekanisme pengembaliannya dilakukan,” ujarnya.

Agung menanggapi gugatan salah satu investor Robinson di Pengadilan Negeri (PN) Sleman. “Tentu akan kami ikuti proses hukumnya, akan kami kembalikan uangnya, semua uang investasi ini ada tersimpan, Robinson tidak akan lari dari masalah ini,” katanya.

BACA JUGA: Sultan Jogja Akan Tuntut Pengembang yang Bangun Perumahan di Tanah Kas Desa

Robinson saat ini tengah fokus pada penanganan perkara penyalahgunaan tanah kas desa di Caturtunggal yang ditangani Kejati DIY. Sementara, ratusan orang yang merasa tertipu adalah mereka yang sudah menyetorkan uang untuk properti di Jogja Eco Wisata, superblok yang terdiri dari vila dan pertokoan yang dibangun PT DPS di tanah kas desa di Candibinangun, Pakem, Sleman.

“Susah juga menyelesaikan masalah investasi kalau yang bersangkutan masih ditahan, makanya diselesaikan dulu yang di Kejati, nanti bisa dibicarakan mekanisme pengembalian investasi. Jika tidak sabar tentu kami tidak bisa menghalangi investornya menggugat dan akan kami ikuti proses hukumnya,” katanya.

Di DIY, tanah desa adalah tanah yang asal-usulnya dari Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat dan Kadipaten Pakualaman yang dikelola oleh pemerintah desa berdasarkan hak anggaduh, yang jenisnya terdiri dari tanah kas desa, pelungguh, pengarem-arem, dan tanah untuk kepentingan umum. Sementara, hak anggaduh adalah hak adat yang diberikan oleh Kasultanan atau Kadipaten kepada desa untuk mengelola tanah. Penggunaan tanah kas desa pun harus seizin Kasultanan.

BACA JUGA: Ini Daftar Lokasi Pelanggaran Tanah Kas Desa di DIY, 6 untuk Perumahan

Sesuai dengan Peraturan Gubernur DIY No.34/2017 tentang Pemanfaatan Tanah Kas Desa, tanah kas desa bisa dimanfaatkan untuk pertanian dan non-pertanian. Untuk non-pertanian, tanah kas desa hanya boleh dimanfaatkan untuk toko, objek wisata, dan restoran.

Sebulan setelah penetapan Robinson sebagai tersangka, tepatnya pada 18 Mei, Lurah Caturtunggal Agus Santoso, ditetapkan sebagai tersangka karena membiarkan Robinson melanggar izin pemanfaatan tanah kas desa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Tok! MK Bacakan Putusan Hasil Sengketa Pilpres pada Senin 22 April Mendatang

News
| Jum'at, 19 April 2024, 14:17 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement