Advertisement
Proyek Amphitheater Kiskendo Dilakukan Uji Laik Fungsi Sebelum Diserahterimakan

Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO—Inspektorat Daerah (Isda) Kabupaten Kulonprogo menegaskan bahwa hasil uji laik fungsi Amphitheater Kiskendo, Jatimulyo, Girimulyo akan terbit pada bulan Juni 2023. Uji laik fungsi tersebut dilakukan setelah BPK DIY memberikan rekomendasi adanya temuan ketidaksesuaian konstruksi bangunan dengan spesifikasi ketentuan.
Inspektur Daerah Kulonprogo, Rudiyatno mengatakan proyek revitalisasi pembangunan amphitheater tersebut belum dapat diserahterimakan pada awal tahun 2023 menyusul temuan ketidaksesuaian pembangunan dengan spesifikasi yang telah ditentukan.
Advertisement
Isda Kulonprogo berwenang dalam melakukan probity audit terhadap proyek revitalisasi senilai Rp5,7 miliar tersebut. Probity audit merupakan kegiatan penilaian untuk memastikan proses pengadaan barang/jasa telah dilaksanakan secara konsisten sesuai dengan prinsip tertentu. Serta memenuhi ketentuan perundangan berlaku yang bertujuan meningkatkan akuntabilitas penggunaan dana sektor publik.
BACA JUGA : Catat! Ini Dua Proyek di Kota Jogja Pakai Danais Senilai ...
“Pada saat amphitheater tersebut akan diserahkan, [spesifikasi] bangunan tidak sama seperti yang direncanakan. Ada juga bagian bangunan seperti plafon itu jebol dan kebocoran di sana-sini. Kerataan lantai tidak sesuai spesifikasi juga,” kata Rudiyatno ditemui pada Selasa (6/6/2023).
Isda Kulonprogo kemudian menyerahkan catatan temuan dalam probity audit tersebut kepada BPK DIY. Atas dasar catatan tersebut BPK DIY menyarankan agar dilakukan uji lebih lanjut guna mengetahui kualitas pembangunan yang selesai dilakukan atau uji laik fungsi yang menentukan terbit atau tidaknya Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Ketentuan penerbitan SLF telah diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI Nomor 27/PRT/M/2018 tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung. Dalam Pasal 1 Permen tersebut, dikatakan bahwa SLF Bangunan Gedung merupakan sertifikat yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah kecuali untuk Bangunan Gedung Fungsi Khusus oleh Pemerintah Pusat, untuk menyatakan kelaikan fungsi Bangunan Gedung sebagai syarat untuk dapat dimanfaatkan.
“Peran kami kan melaksanakan pendampingan dan pemeriksaan pembangunan. Nah, BPK DIY itu setiap akhir tahun melakukan pemeriksaan terhadap pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran kami. Tapi karena kami sudah melakukan pemeriksaan pada amphitheater, maka BPK tinggal menggunakan data kami. Dari situ muncul rekomendasi uji laik fungsi,” katanya.
BACA JUGA : Pemerintah Akan Rampungkan 30 Proyek Strategis Nasional
Uji laik fungsi dilakukan dengan menggandeng pihak ketiga yaitu Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta. Saat ini, kata Rudiyatno masih dilakukan uji laik fungsi. “Bulan Juni ini seharusnya hasil uji laik fungsi sudah terbit,” ucapnya.
Lebih jauh dia menjelaskan bahwa ketidaksesuaian bangunan terbagi dalam dua jenis yaitu bisa dan tidak bisa ditoleransi. Apabila terdapat bagian bangunan yang dapat membahayakan, maka hal tersebut tidak dapat ditoleransi. Dengan demikian, bagian tersebut harus diganti atau diperbaiki agar memenuhi syarat keamanan dan lainnya.
Dalam Pasal 16 (1) Undang-Undang RI 28/2002 tentang Bangunan Gedung dikatakan bahwa persyaratan keandalan bangunan gedung meliputi persyaratan keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan.
“Kalau tidak membahayakan, kendati tidak memenuhi spesifikasi, maka kami minta selisih harga [material] untuk dikembalikan ke kas daerah,” pungkasnya.
Kepala Perwakilan BPK DIY, Widhi Widayat membenarkan bahwa uji laik fungsi tersebut merupakan tindak lanjut rekomendasi BPK DIY.
“Kami telah memuat catatan pemeriksaan tersebut dalam Laporan Hasil Pemeriksaan [LHP] atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah [LKPD] 2022,” kata Widhi dihubungi pada Selasa.
Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Kulonprogo, Joko Mursito ketika dikonfrimasi Harianjogja.com belum dapat memberikan komentar atas catatan Isda Kulonprogo. Jawatannya juga menunggu hasil uji laik fungsi tersebut.
“Kami menunggu hasil uji laik fungsi tersebut dari lembaga berkompeten [UII]. Setelah itu kami baru dapat memberikan tanggapan. Karena ini ranahnya sudah sangat teknis,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

28 Perusahaan Segera Mengantre di Bursa, Mayoritas Sektor Konsumer Nonsiklikal
Advertisement

Destinasi Unik, Kuil Buddha Ini Dibangun dengan Jutaan Botol Bir
Advertisement
Berita Populer
- Mau Membeli Tiket Kereta Bandara YIA? Begini Caranya
- Jadwal Reguler KA Bandara YIA-Stasiun Tugu Jogja, Harga Tiket Hanya Rp20.000
- Mau ke Bandara YIA Pakai Bus Damri? Simak Jadwalnya di Sini
- Mantan Napi Teroris Ini Mendapat Bantuan Penunjang Ekonomi Keluarga dari Pemkot Jogja
- Mau ke Jogja atau Solo Naik KRL? Berikut Jadwal KRL Jogja-Solo dan Lokasi Stasiunnya
Advertisement
Advertisement