Dinsosnakertrans Jogja Kaget, Korban PHK Satpol PP Tak Pegang Kontrak Kerja

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Korban pemutusan hak kerja (PHK) tenaga pengamanan Satpol PP Kota Jogja ternyata tak memiliki kontrak kerja dengan perusahan outsourcing yang menghubungkannya bekerja.
Temuan tersebut diperoleh Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Jogja pada Jumat (9/6/2023). Saat mengadakan klarifikasi dengan para korban PHK, Dinsosnakertrans kaget dengan temuan tersebut.
Advertisement
“Mereka bekerja bertahun-tahun kok tidak bisa menunjukan kontrak kerjanya, ini beneran tidak ada atau dipegang perusahan outsourcing akan kami dalami,” jelas Kepala Bidang Kesejahteraan dan Hubungan Industrial Dinsoskertrans Jogja, Rihari Wulandari.
Rihari menjelaskan ada kemungkinan lain para korban PHK ini tidak dapat menunjukan kontrak kerjanya. “Mereka bilang tidak punya, tapi mungkin juga lupa atau kontraknya per lima tahun atau kemungkinan lain, nanti akan kami panggil perusahan yang bersangkutan,” ujarnya.
Kontrak kerja, jelas Rihari, untuk menindaklanjuti aduan para korban PHK. “Kami kaji dulu kontraknya seperti apa, kalau ada kan enak apa yang dilanggar dan lainnya. Soal belum ada kontrak ini kami belum dapat komentari lebih jauh,” katanya.
Rihari mendengar klarifikasi para korban PHK setelah beberapa waktu lalu mereka mengadu ke Dinsosnakertrans Jogja. “Setelah ini akan kami panggil lagi, akan kami kaji semuanya dengan baik sesuai kewenangan yang ada,” tegasnya.
Ketiadaan kontrak kerja tersebut diakui salah satu korban PHK, Hermawan. Dia menjelaskan bahwa setiap tahun ia dan rekan-rekannya mengajukan lamaran ke perusahan tersebut. “Kontrak kerja ini memang tidak ada, terakhir itu 2017. Setiap tahun itu kami diminta buat lamaran kerja di Januari, itu saja terus langsung kerja,” katanya.
Hermawan menjelaskan meskipun tak memiliki kontrak kerja, dia terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan oleh perusahaan outsourcing yang memecatnya. “Ada BPJS Ketenagakerjaan, ada bukti-bukti rapat di perusahaan itu, kalua slip gaji tidak ada. Tiap bulan hanya ditransfer gajinya,” terangnya.
Tak adanya kontrak kerja, jelas Hermawan, menandakan perusahaan outsourcing tersebut melanggar ketentuan ketenagakerjaan. “Kami selama ini memang tidak tahu ya, tapi ini kalau dipikir-pikir kan tanggung jawab perusahaan mereka kok juga bisa menggaji kami padahal tidak ada kontrak kerja,” ujarnya.
Hermawan berharap meskipun tak memegang kontrak kerja, ia dapat dipekerjakan lagi. “Memang ini kelemahan kami, tapi kami masih berharap besar dipekerjakan lagi karena kesalahan kontrak kerja ini dari perusahaan yang tidak mengurusnya,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo Hilang Kontak, KPK: Tidak Pengaruhi Penyidikan
Advertisement

Danau Toba Dikartu Kuning UNESCO, Sandiaga: Ini Jadi Alarm
Advertisement
Berita Populer
- Melihat Yoni Peninggalan Kerajaan Hindu di Panggungharjo
- Sebutan Indonesia Lebih Tepat Negara Maritim Ketimbang Kepulauan, Sultan HB X: Telanjur Salah Kaprah
- Program Padat Karya DIY Menyerap Tenaga Kerja 34.656 Warga DIY
- Pencermatan Rancangan DCT, KPU DIY Terima Perubahan dari Sejumlah Parpol
- Penutupan Selokan Mataram, Dinas Pertanian DIY Berupaya Minimalkan Dampak
Advertisement
Advertisement