Advertisement

Ajukan Banding, Koruptor Stadion Mandala Krida Justru Dihukum Lebih Berat

Triyo Handoko
Jum'at, 09 Juni 2023 - 18:57 WIB
Abdul Hamied Razak
Ajukan Banding, Koruptor Stadion Mandala Krida Justru Dihukum Lebih Berat Pengecekan Stadion Mandala Krida - PSIM Jogja

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJATerdakwa korupsi Stadion Mandala Krida, Heri Sukamto dalam banding yang diajukannya ke Pengadilan Tinggi DIY dihukum lebih berat dari putusan Pengadilan Negeri (PN) Jogja.

Sebelumnya Heri divonis bersalah atas perkara tersebut dan dihukum sembilan tahun penjara dengan denda pidana Rp400 juta subsider enam bulan penjara, serta pengembalian kerugian negara sebesar Rp27,5 miliar.

Advertisement

Putusan hakim Pengadilan Tinggi DIY atas banding tersebut adalah 10 tahun penjara denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan pidana kurungan, sementara kewajiban pengembalian kerugian negara tetap sama dengan putusan PN Jogja. “Banding sudah diputuskan, tapi Salinan putusan resminya belum kami terima. Kami masih pikir-pikir atas putusan tersebut,” kata penasihat hukum Heri, Khoirul Ariwafa pada Jumat (9/6/2023).

BACA JUGA: Rincian Fasilitas Stadion Mandala Krida yang Dinyatakan Tak Layak

Khoirul menjelaskan banding yang diajukan Heri untuk menguji putusan PN Jogja terkait kerugian negara atas korupsi kliennya. “Banding diajukan karena dalam fakta persidangan terbukti kerugian negara tidak seperti yang diajukan jaksa, metode perhitungan kerugian negara oleh BPK kami rasa tidak akurat. Sehingga kami ingin mengujikan materi tersebut di Pengadilan Tinggi, tapi ternyata itu tidak dikaji ulang oleh hakim,” terangnya.

Heri Sukamto, jelas Khoirul, masih belum memutuskan langkah hukum selanjutnya atas putusan banding tersebut. “Pandangan saya atas putusan banding tersebut adalah hakim Pengadilan tingkat banding pertimbangan hukumnya hampir serupa dengan hakim pengadilan tingkat pertama yang tidak mempertimbangkan kelemahan dari laporan hasil audit investigatif BPK yang pada proses pemeriksaan sidang di pengadilan tingkat pertama mengalami perubahan dan perbedaan secara faktual,” jelasnya.

Khoirul menjelaskan secara faktual kerugian negara tak sebesar hasil audit BPK. “Dari fakta-fakta dan bukti seperti pengawasan PPK, laporan pengawasan, foto-foto kegiatan proyek, hasil akhir proyek sampai peresmian Stadion Mandala Krida, itu negara tidak serugi itu atas proyek ini, buktinya ada dan jelas stadion berhasil direnovasi seperti itu sekarang,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Pemerintah Perpanjang Kenaikan HET Beras Premium untuk Jaga Stok di Pasaran

News
| Selasa, 19 Maret 2024, 14:47 WIB

Advertisement

alt

Ribuan Wisatawan Saksikan Pawai Ogoh-Ogoh Rangkaian Hari Raya Nyepi d Badung Bali

Wisata
| Senin, 11 Maret 2024, 06:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement