Advertisement

93 Dokter Hewan Ikut Awasi Pemotongan Hewan Kurban di Kulonprogo

Andreas Yuda Pramono
Selasa, 13 Juni 2023 - 09:47 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
93 Dokter Hewan Ikut Awasi Pemotongan Hewan Kurban di Kulonprogo Ilustrasi pemeriksaan kesehatan hewan kurban. - Harian Jogja/Gigih M. Hanafi

Advertisement

Harianjogja.com, KULONPROGO—Dinas Pertanian dan Pangan (DPP) Kabupaten Kulonprogo akan melibatkan 93 dokter hewan sebagai tim pengawasan pemotongan hewan kurban.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kulonprogo, Trenggono Trimulyo mengatakan anggota tim tersebut di antaranya berasal dari mahasiswa Fakultas Kedokteran Hewan Universitas Gadjah Mada sebanyak 40 orang, lalu dokter hewan di bidang peternakan sebanyak 53 petugas, dan pengawas dari desa/kalurahan sebanyak 88 orang.

Advertisement

Trenggono menambahkan tim tersebut bertugas memastikan dan mengawasi proses pemotongan hewan kurban dilakukan secara higienis dan sesuai standar yang telah ditetapkan. Upaya tersebut menjadi wujud komitmen Pemerintah Kabupaten dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

“Hari ini kami juga melakukan sosialisasi penanganan kurban di Kapanewon Nanggulan dan pengawasan hewan kurban di tingkat pedagang hewan kurban,” kata Trenggono dihubungi pada Senin (12/6/2023).

 Baca juga: Mendikbudristek Nadiem Makarim Beri Beasiswa Putri Ariani

Sosialisasi yang baru saja diadakan di Nanggulan tersebut dihadiri para peternak dan masyarakat setempat. Tujuan utamanya adalah memberikan pemahaman tentang tata cara penanganan hewan kurban yang baik dan benar. Dengan begitu penyakit yang mungkin ditularkan dari hewan kurban dapat dicegah.

“Kami berikan juga informasi mengenai pentingnya menjaga kualitas dan keamanan daging kurban yang akan dikonsumsi,” katanya.

Lebih jauh, DPP juga aktif melakukan pengawasan terhadap pedagang hewan kurban di wilayah Kabupaten Kulonprogo. Kata dia, tim pengawas khusus telah diterjunkan untuk memeriksa kesehatan dan kondisi hewan kurban. “Hal ini kami llakukan guna memastikan bahwa hewan yang dijual memenuhi standar kebersihan dan tidak mengandung penyakit yang dapat membahayakan kesehatan konsumen,” ucapnya.

LSD

Dia juga mengatakan bahwa Bupati Kulonprogo telah menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait aturan pemotongan hewan kurban. Di dalamnya dimuat petunjuk teknis langkah-langkah pencegahan penyakit Lumpy Skin Disease (LSD) dan kewaspadaan terhadap Pest de Pestits Ruminants (PPR).

Kata dia, LSD hanya dapat menyerang hewan ternak besar seperti sapi dan kerbau, sementara PPR hanya menyerang hewan ternak kecil khususnya kambing dan domba.

“Sapi dan kerbau yang terinfeksi LSD akan mengalami kerusakan pada kulit dan dagingnya. Karena itu daging tersebut akan rusak dan tidak layak konsumsi,” lanjutnya.

Trenggono memberikan saran agar masyarakat Kulonprogo memilih hewan kurban dengan kriteria seperti hewan cukup umur. Apabila ingin berkurban sapi, maka umur minimal sapi yaitu dua tahun dan kambing satu tahun. Hewan kurban juga tidak boleh cacat seperti buta, tanduk tidak utuh, pincang, buah zakar dan telinga tidak utuh.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Tiga Naskah Kuno Indonesia Ditetapkan Jadi Memory of the World oleh UNESCO

News
| Kamis, 09 Mei 2024, 19:57 WIB

Advertisement

alt

Makan Murah di Jogja Versi Mahasiswa, Cek Tempatnya

Wisata
| Kamis, 09 Mei 2024, 17:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement