LPSK Mencatat 20 Perkara di DIY Diajukan Restitusi, Paling Tinggi Rp100 Juta
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI menggelar Deseminasi Tugas dan Wewenang LPSK sama Fasilitasi Restitusi Korban Tindak Pidana Kepada Stakeholders di Wilayah DIY. Hingga Mei lalu, sejumlah perkara di DIY tercatat mengajukan restitusi.
Wakil Ketua LPSK, Antonius PS Wibowo menegaskan bahwa restitusi merupakan hak dari korban tindak pidana yang memang harus diperjuangkan. "Siapa yang memperjuangkan, selain korbannya sendiri, juga kita, harus ikut bersama-sama memperjuangkan," tuturnya pada Rabu (14/6/2023)
Advertisement
BACA JUGA: LPSK Tetapkan Restitusi Korban David Ozora Senilai Lebih Rp100 Miliar
Antonius melihat angka restitusi di DIY hingga saat ini cukup baik. Dia menyebutkan pada 2023 ini sudah sekitar 20 kasus atau perkara yang mengajukan restitusi. Nilai restitusinya pun beragam, mulai dari jutaan rupiah sampai ratusan juta rupiah. "Yang paling rendah itu sekitar Rp8,4 juta, yang tertinggi ada yang Rp100 juta," ujarnya.
"Kalau kita melihat angka restitusi di Jogja itu memang dari sisi perhitungan, dari sisi penuntutan, dari sisi keputusan itu sudah menggembirakan," tambahnya.
Dijelaskannya Antonius dari sisi perhitungan dibandingkan dengan penunututan, hampir 95% angka hitungan LPSK dituntut oleh Jaksa. Lalu, dari sekitar 95% restitusi yang dihitung LPSK kemudian dituntut oleh jaksa, hampir 100% diputuskan oleh hakim.
Sayangnya, Antonius menilai eksekusi restitusi saat ini masih lemah. Salah satu faktor penyebabnya yakni bila restitusi terganjal pelaku dengan kemampuan ekonomi yang lemah.
"Yang masih agak lemah memang adalah dieksekusinya. Mengapa eksekusi restitusi itu lemah, karena eksekusi restitusi itu tergantung dari satu kemampuan. Kemampuan ekonomi pelaku," ujarnya.
Diungkapkan Antonius pelaku yang tidak memiliki kemampuan ekonomi, ketika dijatuhi restitusi cenderung memilih kurungan karena tidak mampu membayar. "Kalau pelaku itu kemampuan ekonominya enggak ada, maka pelaku itu akan memilih kurungan to. Dia enggak membayar tapi memilih dikurung," tambahnya.
BACA JUGA: Terjadi di Jogja, Pertama Kalinya di Indonesia Terpidana Pembunuhan Bayar Ganti Rugi
Selain itu, aspek kedua yang menurut Antonius membuat eksekusi restitusi masih lemah yakni tindakan penyitaan aset pelaku yang belum begitu masif. Memang, ada beberapa praktik yang sudah berani menyita, akan tetapi Antonius menyebut kebanyakan di antaranya belum berani menyita. "Dengan banyaknya penyitaan kita berharap nanti restitusi menjadi semakin baik," tegasnya.
Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo menerangkan perlu adanya kegiatan untuk menyosialisasikan tugas LPSK kepada para stakeholder dalam hal melakukan penilaian tentang ganti rugi yang dialami oleh para korban tindak pidana, dalam bentuk restitusi. "Di Jogja kita sudah banyak memfasilitasi [restitusi]," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Sinergi PLKK untuk Pelayanan Kecelakaan Kerja yang Lebih Cepat
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Terbaru KA Bandara YIA Xpress Jumat 22 November 2024
- Jadwal SIM Keliling Bantul di Akhir Pekan Bulan November 2024
- Jadwal Terbaru Kereta Api Prameks Jurusan Jogja-Kutoarjo Jumat 22 November 2024
- PakNas Desak Penyusunan Kebijakan Pertembakauan Melibatkan Konsumen
- Kisah Ilustrator, Dari Banguntapan, Gundala dan Gojira Menyala di GBK
Advertisement
Advertisement