Advertisement

LPSK Mencatat 20 Perkara di DIY Diajukan Restitusi, Paling Tinggi Rp100 Juta

Catur Dwi Janati
Rabu, 14 Juni 2023 - 17:57 WIB
Abdul Hamied Razak
LPSK Mencatat 20 Perkara di DIY Diajukan Restitusi, Paling Tinggi Rp100 Juta Suasana kegiatan Deseminasi Tugas dan Wewenang LPSK sama Fasilitasi Restitusi Korban Tindak Pidana Kepada Stakeholders di Wilayah DIY yang digelar di Hotel Royal Ambarukmo pada Rabu (14/6/2023). - Harian Jogja // Catur Dwi Janati

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI menggelar Deseminasi Tugas dan Wewenang LPSK sama Fasilitasi Restitusi Korban Tindak Pidana Kepada Stakeholders di Wilayah DIY. Hingga Mei lalu, sejumlah perkara di DIY tercatat mengajukan restitusi.

Wakil Ketua LPSK, Antonius PS Wibowo menegaskan bahwa restitusi merupakan hak dari korban tindak pidana yang memang harus diperjuangkan. "Siapa yang memperjuangkan, selain korbannya sendiri, juga kita, harus ikut bersama-sama memperjuangkan," tuturnya pada Rabu (14/6/2023)

Advertisement

BACA JUGA: LPSK Tetapkan Restitusi Korban David Ozora Senilai Lebih Rp100 Miliar

Antonius melihat angka restitusi di DIY hingga saat ini cukup baik. Dia menyebutkan pada 2023 ini sudah sekitar 20 kasus atau perkara yang mengajukan restitusi. Nilai restitusinya pun beragam, mulai dari jutaan rupiah sampai ratusan juta rupiah. "Yang paling rendah itu sekitar Rp8,4 juta, yang tertinggi ada yang Rp100 juta," ujarnya.

"Kalau kita melihat angka restitusi di Jogja itu memang dari sisi perhitungan, dari sisi penuntutan, dari sisi keputusan itu sudah menggembirakan," tambahnya.

Dijelaskannya Antonius dari sisi perhitungan dibandingkan dengan penunututan, hampir 95% angka hitungan LPSK dituntut oleh Jaksa. Lalu, dari sekitar 95% restitusi yang dihitung LPSK kemudian dituntut oleh jaksa, hampir 100% diputuskan oleh hakim.

Sayangnya, Antonius menilai eksekusi restitusi saat ini masih lemah. Salah satu faktor penyebabnya yakni bila restitusi terganjal pelaku dengan kemampuan ekonomi yang lemah.

"Yang masih agak lemah memang adalah dieksekusinya. Mengapa eksekusi restitusi itu lemah, karena eksekusi restitusi itu tergantung dari satu kemampuan. Kemampuan ekonomi pelaku," ujarnya.

Diungkapkan Antonius pelaku yang tidak memiliki kemampuan ekonomi, ketika dijatuhi restitusi cenderung memilih kurungan karena tidak mampu membayar. "Kalau pelaku itu kemampuan ekonominya enggak ada, maka pelaku itu akan memilih kurungan to. Dia enggak membayar tapi memilih dikurung," tambahnya.

BACA JUGA: Terjadi di Jogja, Pertama Kalinya di Indonesia Terpidana Pembunuhan Bayar Ganti Rugi

Selain itu, aspek kedua yang menurut Antonius membuat eksekusi restitusi masih lemah yakni tindakan penyitaan aset pelaku yang belum begitu masif. Memang, ada beberapa praktik yang sudah berani menyita, akan tetapi Antonius menyebut kebanyakan di antaranya belum berani menyita. "Dengan banyaknya penyitaan  kita berharap nanti restitusi menjadi semakin baik," tegasnya.

Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo menerangkan perlu adanya kegiatan untuk menyosialisasikan tugas LPSK kepada para stakeholder dalam hal melakukan penilaian tentang ganti rugi yang dialami oleh para korban tindak pidana, dalam bentuk restitusi. "Di Jogja kita sudah banyak memfasilitasi [restitusi]," ujarnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Jadwal Layanan SIM di Bantul Mei 2024

Jadwal Layanan SIM di Bantul Mei 2024

Jogjapolitan | 4 hours ago

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Kapal Perang Belanda Akan Berlabuh di Tanjung Priok 15-17 Mei 2024

News
| Selasa, 14 Mei 2024, 05:27 WIB

Advertisement

alt

Tidak Hanya Menginap, Ini 5 Hal Yang Bisa Kamu Lakukan di Garrya Bianti Yogyakarta

Wisata
| Senin, 13 Mei 2024, 15:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement