Polresta Sleman Jelaskan Duduk Perkara Viral Shinta Komala
Polresta Sleman menegaskan kasus viral Shinta Komala terdiri atas dua perkara berbeda, yakni dugaan penggelapan dan aduan etik polisi.
Suasana kegiatan Deseminasi Tugas dan Wewenang LPSK sama Fasilitasi Restitusi Korban Tindak Pidana Kepada Stakeholders di Wilayah DIY yang digelar di Hotel Royal Ambarukmo pada Rabu (14/6/2023)./Harian Jogja -- Catur Dwi Janati
Harianjogja.com, SLEMAN—Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI menggelar Deseminasi Tugas dan Wewenang LPSK sama Fasilitasi Restitusi Korban Tindak Pidana Kepada Stakeholders di Wilayah DIY. Hingga Mei lalu, sejumlah perkara di DIY tercatat mengajukan restitusi.
Wakil Ketua LPSK, Antonius PS Wibowo menegaskan bahwa restitusi merupakan hak dari korban tindak pidana yang memang harus diperjuangkan. "Siapa yang memperjuangkan, selain korbannya sendiri, juga kita, harus ikut bersama-sama memperjuangkan," tuturnya pada Rabu (14/6/2023)
BACA JUGA: LPSK Tetapkan Restitusi Korban David Ozora Senilai Lebih Rp100 Miliar
Antonius melihat angka restitusi di DIY hingga saat ini cukup baik. Dia menyebutkan pada 2023 ini sudah sekitar 20 kasus atau perkara yang mengajukan restitusi. Nilai restitusinya pun beragam, mulai dari jutaan rupiah sampai ratusan juta rupiah. "Yang paling rendah itu sekitar Rp8,4 juta, yang tertinggi ada yang Rp100 juta," ujarnya.
"Kalau kita melihat angka restitusi di Jogja itu memang dari sisi perhitungan, dari sisi penuntutan, dari sisi keputusan itu sudah menggembirakan," tambahnya.
Dijelaskannya Antonius dari sisi perhitungan dibandingkan dengan penunututan, hampir 95% angka hitungan LPSK dituntut oleh Jaksa. Lalu, dari sekitar 95% restitusi yang dihitung LPSK kemudian dituntut oleh jaksa, hampir 100% diputuskan oleh hakim.
Sayangnya, Antonius menilai eksekusi restitusi saat ini masih lemah. Salah satu faktor penyebabnya yakni bila restitusi terganjal pelaku dengan kemampuan ekonomi yang lemah.
"Yang masih agak lemah memang adalah dieksekusinya. Mengapa eksekusi restitusi itu lemah, karena eksekusi restitusi itu tergantung dari satu kemampuan. Kemampuan ekonomi pelaku," ujarnya.
Diungkapkan Antonius pelaku yang tidak memiliki kemampuan ekonomi, ketika dijatuhi restitusi cenderung memilih kurungan karena tidak mampu membayar. "Kalau pelaku itu kemampuan ekonominya enggak ada, maka pelaku itu akan memilih kurungan to. Dia enggak membayar tapi memilih dikurung," tambahnya.
BACA JUGA: Terjadi di Jogja, Pertama Kalinya di Indonesia Terpidana Pembunuhan Bayar Ganti Rugi
Selain itu, aspek kedua yang menurut Antonius membuat eksekusi restitusi masih lemah yakni tindakan penyitaan aset pelaku yang belum begitu masif. Memang, ada beberapa praktik yang sudah berani menyita, akan tetapi Antonius menyebut kebanyakan di antaranya belum berani menyita. "Dengan banyaknya penyitaan kita berharap nanti restitusi menjadi semakin baik," tegasnya.
Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo menerangkan perlu adanya kegiatan untuk menyosialisasikan tugas LPSK kepada para stakeholder dalam hal melakukan penilaian tentang ganti rugi yang dialami oleh para korban tindak pidana, dalam bentuk restitusi. "Di Jogja kita sudah banyak memfasilitasi [restitusi]," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Polresta Sleman menegaskan kasus viral Shinta Komala terdiri atas dua perkara berbeda, yakni dugaan penggelapan dan aduan etik polisi.
Arsenal juara Liga Inggris 2026 setelah Manchester City ditahan Bournemouth 1-1. The Gunners akhiri penantian gelar selama 22 tahun.
SIM keliling Gunungkidul hari ini hadir di Patuk. Cek jadwal SIMMADE, SIMPITU, SIM Station, hingga layanan Satpas terbaru.
Bantul siapkan guru SD hadapi Bahasa Inggris wajib 2027. Pelatihan dan komunitas belajar mulai dibentuk.
Jadwal KRL Jogja–Solo 20 Mei 2026 lengkap semua stasiun dari Yogyakarta hingga Palur. Cek jam berangkat terbaru di sini.
Jadwal KRL Solo–Jogja 20 Mei 2026 lengkap semua stasiun dari Palur ke Tugu. Cek jam berangkat terbaru dan tarif Rp8.000.