DPD PAN Bantul Mengapresiasi Putusan MK Soal Pemilu Terbuka

Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Bantul mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan uji materi pasal dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur tentang sistem pemilihan umum (pemilu) proporsional terbuka.
Dengan demikian, pemilihan anggota legislatif (Pileg) yang diterapkan di Indonesia tetap menggunakan sistem proporsional terbuka dengan daftar calon yang dipilih seperti yang telah diberlakukan sejak 2004 lalu.
Advertisement
“Kalau [sistem pemilihan] tertutup, rakyat tidak bisa memilih, siapa nanti yang akan jadi, rakyat tidak tahu. Itu namanya wakil partai, bukan wakil rakyat. Maka sudah tepat sekali MK memutuskan dengan sistem terbuka ini. Jadi rakyat bisa memilih siapa saja yang akan mewakilinya,” kata Ketua DPD PAN Bantul, Wildan Nafis, Kamis (15/6/2023).
BACA JUGA: Pembahasan Aturan Toko Modern Berjejaring di Bantul Tak Kunjung Kelar
Wildan mengatakan saat ini masyarakat sudah cerdas dalam berpolitik. Mereka akan memilih siapa yang dinilai berkontribusi buat rakyat dan mendengarkan aspirasi masyarakat.
Disinggung soal kesiapan pemilu serentak 2024, PAN Bantul telah menyiapkan 45 bakal calon legislatif (bacaleg) di seluruh daerah pemilihan (dapil). Selain itu pihaknya saksi yang akan bertugas di semua Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Danau Toba Dikartu Kuning UNESCO, Sandiaga: Ini Jadi Alarm
Advertisement
Berita Populer
- Peringati Hari Batik, Suryadinata Gelar Fashion Show Batik Runway in Malioboro
- Melihat Yoni Peninggalan Kerajaan Hindu di Panggungharjo
- Sebutan Indonesia Lebih Tepat Negara Maritim Ketimbang Kepulauan, Sultan HB X: Telanjur Salah Kaprah
- Program Padat Karya DIY Menyerap Tenaga Kerja 34.656 Warga DIY
- Pencermatan Rancangan DCT, KPU DIY Terima Perubahan dari Sejumlah Parpol
Advertisement
Advertisement