Advertisement
DPD PAN Bantul Mengapresiasi Putusan MK Soal Pemilu Terbuka
Ilustrasi Pemilu / Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Bantul mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan uji materi pasal dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur tentang sistem pemilihan umum (pemilu) proporsional terbuka.
Dengan demikian, pemilihan anggota legislatif (Pileg) yang diterapkan di Indonesia tetap menggunakan sistem proporsional terbuka dengan daftar calon yang dipilih seperti yang telah diberlakukan sejak 2004 lalu.
Advertisement
“Kalau [sistem pemilihan] tertutup, rakyat tidak bisa memilih, siapa nanti yang akan jadi, rakyat tidak tahu. Itu namanya wakil partai, bukan wakil rakyat. Maka sudah tepat sekali MK memutuskan dengan sistem terbuka ini. Jadi rakyat bisa memilih siapa saja yang akan mewakilinya,” kata Ketua DPD PAN Bantul, Wildan Nafis, Kamis (15/6/2023).
BACA JUGA: Pembahasan Aturan Toko Modern Berjejaring di Bantul Tak Kunjung Kelar
Wildan mengatakan saat ini masyarakat sudah cerdas dalam berpolitik. Mereka akan memilih siapa yang dinilai berkontribusi buat rakyat dan mendengarkan aspirasi masyarakat.
Disinggung soal kesiapan pemilu serentak 2024, PAN Bantul telah menyiapkan 45 bakal calon legislatif (bacaleg) di seluruh daerah pemilihan (dapil). Selain itu pihaknya saksi yang akan bertugas di semua Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
116 Santri Keracunan Makanan Katering, Polisi Turunkan INAFIS
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Revisi Perda KTR Kulonprogo Disahkan, Iklan Rokok Dilonggarkan
- DPRD DIY Dukung Becak Listrik Jadi Ikon Transportasi Jogja
- Wisatawan Pantai Gunungkidul Diminta Waspadai Rip Current
- BPBD Bantul Susun Rencana Kontingensi Tsunami 2026 sampai 2028
- Pemkab Gunungkidul Tuntaskan Normalisasi 2 Luweng Rawan Banjir
Advertisement
Advertisement




