Advertisement
DPD PAN Bantul Mengapresiasi Putusan MK Soal Pemilu Terbuka
Ilustrasi Pemilu / Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Bantul mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan uji materi pasal dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur tentang sistem pemilihan umum (pemilu) proporsional terbuka.
Dengan demikian, pemilihan anggota legislatif (Pileg) yang diterapkan di Indonesia tetap menggunakan sistem proporsional terbuka dengan daftar calon yang dipilih seperti yang telah diberlakukan sejak 2004 lalu.
Advertisement
“Kalau [sistem pemilihan] tertutup, rakyat tidak bisa memilih, siapa nanti yang akan jadi, rakyat tidak tahu. Itu namanya wakil partai, bukan wakil rakyat. Maka sudah tepat sekali MK memutuskan dengan sistem terbuka ini. Jadi rakyat bisa memilih siapa saja yang akan mewakilinya,” kata Ketua DPD PAN Bantul, Wildan Nafis, Kamis (15/6/2023).
BACA JUGA: Pembahasan Aturan Toko Modern Berjejaring di Bantul Tak Kunjung Kelar
Wildan mengatakan saat ini masyarakat sudah cerdas dalam berpolitik. Mereka akan memilih siapa yang dinilai berkontribusi buat rakyat dan mendengarkan aspirasi masyarakat.
Disinggung soal kesiapan pemilu serentak 2024, PAN Bantul telah menyiapkan 45 bakal calon legislatif (bacaleg) di seluruh daerah pemilihan (dapil). Selain itu pihaknya saksi yang akan bertugas di semua Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Polisi Verifikasi Perbedaan Inisial Terduga Pelaku Penyiraman Andrie Y
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Arus Mudik Kulonprogo 2026 Lancar, Pemudik Lebih Memilih Jalur Utara
- Sampah Lebaran Diprediksi Naik 20 Persen, DLH Jogja Siapkan Strategi
- Menkeu: Harga BBM Bisa Ditahan hingga Akhir 2026
- Mudik Lebaran, PMI DIY Kerahkan 20 Ambulans dan 31 Pos Siaga
- Lengkap! Jadwal KRL Jogja-Solo Hari Ini dari Tugu ke Palur
Advertisement
Advertisement








