Advertisement
DPD PAN Bantul Mengapresiasi Putusan MK Soal Pemilu Terbuka

Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Bantul mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan uji materi pasal dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur tentang sistem pemilihan umum (pemilu) proporsional terbuka.
Dengan demikian, pemilihan anggota legislatif (Pileg) yang diterapkan di Indonesia tetap menggunakan sistem proporsional terbuka dengan daftar calon yang dipilih seperti yang telah diberlakukan sejak 2004 lalu.
Advertisement
“Kalau [sistem pemilihan] tertutup, rakyat tidak bisa memilih, siapa nanti yang akan jadi, rakyat tidak tahu. Itu namanya wakil partai, bukan wakil rakyat. Maka sudah tepat sekali MK memutuskan dengan sistem terbuka ini. Jadi rakyat bisa memilih siapa saja yang akan mewakilinya,” kata Ketua DPD PAN Bantul, Wildan Nafis, Kamis (15/6/2023).
BACA JUGA: Pembahasan Aturan Toko Modern Berjejaring di Bantul Tak Kunjung Kelar
Wildan mengatakan saat ini masyarakat sudah cerdas dalam berpolitik. Mereka akan memilih siapa yang dinilai berkontribusi buat rakyat dan mendengarkan aspirasi masyarakat.
Disinggung soal kesiapan pemilu serentak 2024, PAN Bantul telah menyiapkan 45 bakal calon legislatif (bacaleg) di seluruh daerah pemilihan (dapil). Selain itu pihaknya saksi yang akan bertugas di semua Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Menteri Nusron Ajak Kepala Daerah Se-Sulawesi Berbagi Tanggung Jawab Selesaikan RDTR
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Udara di DIY Bikin Menggigil, Angin Monsun Jadi Penyebabnya
- 23 Kambing Mati di Turi Sleman Akibat Keracunan Pakan
- Lurah Srimulyo Membantah Tuduhan Korupsi Penyalahgunaan Tanah Kas Desa
- SPMB 2025, Banyak SMP Negeri di Bantul Kekurangan Siswa, Ternyata Sebagian karena ke Pondok Pesantren
- Kasus Pelecehan Anak di Kasihan Dilaporkan ke Polres Bantul, Korban Siswi Berusia 6 Tahun
Advertisement
Advertisement