Dompet Dhuafa Gulirkan Bestian Sama Yatim
Program muliakan anak yatim dengan BesTeam (Bestian Sama Yatim) digulirkan Dompet Dhuafa sebagai bagian rangkaian Tahun Baru Islam 1448 H.
Toko berjering atau swalayan (minimarket) - Ilustrasi Bisnis.com
Harianjogja.com, BANTUL—Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Toko Swalayan dan Pusat Perbelanjaan di DPRD Bantul berjalan alot. Panitia khusus (Pansus) raperda tersebut menyebut beberapa kali pembahasan deadlock atau tidak menemukan kesepakatan untuk pembahasan lebih lanjut.
“Masih tarik ulur. Dalam beberapa kali pembahasan itu deadlock,” kata Anggota Pansus Raperda tentang Toko Swalayan dan Pusat Perbelanjaan, Arif Haryanto, Kamis (15/6/2023).
Arif memaparkan terdapat sejumlah alasan pembahasan raperda tersebut cukup alot. Pertama, terkait dengan jarak yang diusulkan oleh Pemkab Bantul dalam raperda itu adalah minimal 1,5 kilometer jarak antara pasar rakyat atau pasar tradisional dengan pasar modern berjejaring. Dalam perda lama, jarak pasar rakyat dan toko modern minimal 3 kilometer.
Kedua, terkait dengan toko modern berjejaring yang saat ini sudah bermunculan dan melanggar ketentuan jarak. Menurutnya, dari hasil pemantauan Pansus terdapat sejumlah toko modern berjejaring yang saat ini bermunculan dan jaraknya kurang dari tiga kilometer dari pasar rakyat seperti di wilaya Kasihan dan Srandakan.
Arif tidak menampik izin usaha saat ini dipermudah dengan adanya Undang-undang Cipta Kerja. Semua pengusaha termasuk pengusaha toko berjejaring hanya cukup mengajukan izin lewat aplikasi OSS-RBA (Online Single Submission Risk Based Approach/ Perizinan Berusaha Berbasis Risiko) di bawah Kementerian Investasi/ BKPM. Terutama perusahaan dengan risiko rendah termasuk toko berjejaring.
Namun Undang-Undang Cipta Kerja tidak mengatur soal jarak. Sehingga soal jarak diserahkan kepada masing-masing pemerintah daerah. Namun faktanya di lapangan banyak toko modern bermunculan dengan jarak yang melanggar aturan. Saat bersamaan Pemkab mengajukan perubahan jarak.
BACA JUGA: Kenapa WhatsApp Bisa Diblokir Sementara, Simak Sebabnya dan Ini Cara Mengatasinya
“Kami ingin ada penegakan aturan terlebih dulu untuk toko berjejaring yang dinyatakan melanggar dengan memberikan punishment [sanksi] dari pemerintah daerah. Jangan sampai kami memutuskan raperda ini hanya untuk melegitimasi toko jejaring yang sudah melanggar. Hentikan dulu dong yang melanggar sampai pembahasan raperda ini selesai,” katanya.
Karena tidak ada ketegasan dari Pemkab Bantul terkait toko jejaring yang melanggar sehingga pembahasan raperda terus tertunda. “Makanya pembahasan deadlock sampai saat ini mandeg,” katanya. Namun demikian politikus PKS ini menyatakan pansus tidak membatasi raperda harus selesai satu tahun.
Raperda tersebut sebenarnya sudah diajukan sejak tahun lalu dan sudah dibentuk pansus. Karena belum selesai sehingga dimasukkan kembali dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun ini.
Revisi Jarak
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menegah, Perindustrian dan Perdagangan (DKUKMPP) Bantul, Agus Sulistiyana, sebelumnya mengatakan dalam raperda yang sedang dibahas tersebut salah satunya merevisi jarak toko modern dengan pasar rakyat. Jarak itu nanti tidak hanya dengan pasar rakyat yang dikelola Pemkab Bantul, namun juga pasar rakyat yang dikelola oleh kalurahan atau pasar desa.
Dalam Perda yang lama jarak pasar rakyat dengan toko modern yang tidak berjejaring sejauh 500 meter dan jarak pasar rakyat dengan toko modern berjejaring sejauh tiga kilometer.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Program muliakan anak yatim dengan BesTeam (Bestian Sama Yatim) digulirkan Dompet Dhuafa sebagai bagian rangkaian Tahun Baru Islam 1448 H.
Bernardo Tavares menyoroti kondisi pemain Persebaya jelang menghadapi PSIM pada pekan kedua BRI Super League, Minggu (13/9).
Komdigi menerbitkan SE No. 4/2026 yang melindungi sisa kuota internet pelanggan dan melarang operator mengenakan biaya tambahan.
GAC Indonesia menawarkan harga khusus mobil listrik AION dan HYPTEC selama GIIAS Bandung 2026 hingga 13 September.
Pemkot Jogja digitalisasi pencatatan kunjungan tamu melalui SILAT, dari registrasi hingga verifikasi dokumen dan penyimpanan data.
Rupiah diprediksi menguat ke Rp17.480 per dolar AS hari ini. Rupiah sebelumnya ditutup naik 121 poin ke level Rp17.511.