Advertisement
Pembahasan Aturan Toko Modern Berjejaring di Bantul Tak Kunjung Kelar

Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Toko Swalayan dan Pusat Perbelanjaan di DPRD Bantul berjalan alot. Panitia khusus (Pansus) raperda tersebut menyebut beberapa kali pembahasan deadlock atau tidak menemukan kesepakatan untuk pembahasan lebih lanjut.
“Masih tarik ulur. Dalam beberapa kali pembahasan itu deadlock,” kata Anggota Pansus Raperda tentang Toko Swalayan dan Pusat Perbelanjaan, Arif Haryanto, Kamis (15/6/2023).
Advertisement
Arif memaparkan terdapat sejumlah alasan pembahasan raperda tersebut cukup alot. Pertama, terkait dengan jarak yang diusulkan oleh Pemkab Bantul dalam raperda itu adalah minimal 1,5 kilometer jarak antara pasar rakyat atau pasar tradisional dengan pasar modern berjejaring. Dalam perda lama, jarak pasar rakyat dan toko modern minimal 3 kilometer.
Kedua, terkait dengan toko modern berjejaring yang saat ini sudah bermunculan dan melanggar ketentuan jarak. Menurutnya, dari hasil pemantauan Pansus terdapat sejumlah toko modern berjejaring yang saat ini bermunculan dan jaraknya kurang dari tiga kilometer dari pasar rakyat seperti di wilaya Kasihan dan Srandakan.
Arif tidak menampik izin usaha saat ini dipermudah dengan adanya Undang-undang Cipta Kerja. Semua pengusaha termasuk pengusaha toko berjejaring hanya cukup mengajukan izin lewat aplikasi OSS-RBA (Online Single Submission Risk Based Approach/ Perizinan Berusaha Berbasis Risiko) di bawah Kementerian Investasi/ BKPM. Terutama perusahaan dengan risiko rendah termasuk toko berjejaring.
Namun Undang-Undang Cipta Kerja tidak mengatur soal jarak. Sehingga soal jarak diserahkan kepada masing-masing pemerintah daerah. Namun faktanya di lapangan banyak toko modern bermunculan dengan jarak yang melanggar aturan. Saat bersamaan Pemkab mengajukan perubahan jarak.
BACA JUGA: Kenapa WhatsApp Bisa Diblokir Sementara, Simak Sebabnya dan Ini Cara Mengatasinya
“Kami ingin ada penegakan aturan terlebih dulu untuk toko berjejaring yang dinyatakan melanggar dengan memberikan punishment [sanksi] dari pemerintah daerah. Jangan sampai kami memutuskan raperda ini hanya untuk melegitimasi toko jejaring yang sudah melanggar. Hentikan dulu dong yang melanggar sampai pembahasan raperda ini selesai,” katanya.
Karena tidak ada ketegasan dari Pemkab Bantul terkait toko jejaring yang melanggar sehingga pembahasan raperda terus tertunda. “Makanya pembahasan deadlock sampai saat ini mandeg,” katanya. Namun demikian politikus PKS ini menyatakan pansus tidak membatasi raperda harus selesai satu tahun.
Raperda tersebut sebenarnya sudah diajukan sejak tahun lalu dan sudah dibentuk pansus. Karena belum selesai sehingga dimasukkan kembali dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun ini.
Revisi Jarak
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menegah, Perindustrian dan Perdagangan (DKUKMPP) Bantul, Agus Sulistiyana, sebelumnya mengatakan dalam raperda yang sedang dibahas tersebut salah satunya merevisi jarak toko modern dengan pasar rakyat. Jarak itu nanti tidak hanya dengan pasar rakyat yang dikelola Pemkab Bantul, namun juga pasar rakyat yang dikelola oleh kalurahan atau pasar desa.
Dalam Perda yang lama jarak pasar rakyat dengan toko modern yang tidak berjejaring sejauh 500 meter dan jarak pasar rakyat dengan toko modern berjejaring sejauh tiga kilometer.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Tiket Gratis Masuk Ancol, Berlaku Bagi Pengunjung Tak Bawa Kendaraan Bermotor
Advertisement
Berita Populer
- Taman Pintar Bangun Wahana Nglaras Budaya
- 11 Abdi Dalem Kraton Yogyakarta Dilantik Jadi Komcad Matra Laut
- Banyak yang Enggak Bayar, Target Penerimaan Retribusi Sampah Kota Jogja Sulit Tercapai
- Kualitas Udara Jogja Menurun, DLH Klaim Debu Biang Utamanya
- Pemkot Jogja Salurkan Bantuan Beras untuk 1.036 Keluarga di Danurejan
Advertisement
Advertisement