Advertisement
Kenal di Lapas, Dua Pemuda Berkomplot Maling Laptop

Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Polsek Bulaksumur menangkap satu dari dua pelaku pencurian di jalan Pandegamarta, Manggung, Kalurahan Caturtunggal, Depok. Komplotan ini diketahui sama-sama residivis dan saling mengenal saat berada di dalam sel.
Kapolsek Bulaksumur, AKP Ngadi menjelaskan tersangka yang telah tertangkap adalah WM, 25, sementara satu tersangka yang masih dalam pengejaran berinisial FS. “Sementara tinggal di luar kota, daerah Jawa Timur, masih kami lakukan pencarian di sana,” ujarnya, Kamis (15/6/2023).
Advertisement
Kedua tersangka tersebut sama-sama residivis dengan kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dan baru kenal di dalam penjara. WM tercatat satu kali terkena kasus narkoba dan tiga kali kasus pencurian laptop. “Terakhir keluar pada 2022,” katanya.
Adapun dalam aksinya yang terakhir, WM berkomplot dengan FS untuk mencuri laptop dari kawasan kos mahasiswa di sekitar Pandegamarta, pada Rabu (17/6/2023) sekitar pukul 03.00 WIB. “WM berperan masuk ke dalam dan mengambil laptop,” ungkapnya.
BACA JUGA: Gondol Ponsel dan Perhiasan, Pencuri Kepergok Pemilik Rumah
Dalam aksi tersebut, keduanya memang mengincar kawasan kos mahasiswa. Setelah mendapatkan targetnya, WM masuk ke dalam kos dengan cara memanjat ke tempat toren di lantai dua, kemudian membuka bopen atau saluran udara yang tidak terkunci.
Dari situ, WM masuk ke kamar korban yang merupakan mahasiswa penghuni kos, mengambil laptop dan keluar. Selain di wilayah Bulaksumur, WM juga menjalankan aksinya di wilayah hukum Polsek Kasihan, Bantul. “Baru kami koordinasikan untuk pengembangan lebih lanjut,” kata dia.
Polisi menangkap WM di wilayah Jetis, Bantul, pada Selasa (13/6/2023) pukul 04.00 WIB. "Setelah melaksanakan serangkaian penyelidikan berdasarkan keterangan saksi di sekitar TKP serta pengamatan CCTV, kami mendapatkan informasi bahwa di duga pelaku berada di daerah Jetis, Bantul," katanya.
Dari tersangka polisi menyita sebuah motor Suzuki Spin warna biru dan dua buah laptop merk Asus. Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp7,5 juta. Atas perbuatannya, WM disangkakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun.
Kepada wartawan, WM mengaku melakukan aksinya karena tuntutan kebutuhan hidup. Adapun pemilihan laptop sebagai barang curian karena mudah menjualnya. “Kalau yang lain ga bisa jualnya. Kemaren jual Rp2,5 juta. Lewat marketplace,” ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

28 Perusahaan Segera Mengantre di Bursa, Mayoritas Sektor Konsumer Nonsiklikal
Advertisement

Destinasi Unik, Kuil Buddha Ini Dibangun dengan Jutaan Botol Bir
Advertisement
Berita Populer
- Mantan Napi Teroris Ini Mendapat Bantuan Penunjang Ekonomi Keluarga dari Pemkot Jogja
- PENGEMBANGAN PARIWISATA: Festival Kampung Wisata Perkuat Inovasi
- Top 7 News Harian Jogja Online, Sabtu 23 September 2023
- Giliran Kota Jogja, Cek Jadwal Pemadaman Listrik dan Wilayah Terdampak di Sini
- Berikut Sejumlah Rute Bus Trans Jogja, Ada yang ke Malioboro
Advertisement
Advertisement