Advertisement

Promo November

Kenal di Lapas, Dua Pemuda Berkomplot Maling Laptop

Lugas Subarkah
Kamis, 15 Juni 2023 - 18:47 WIB
Arief Junianto
Kenal di Lapas, Dua Pemuda Berkomplot Maling Laptop WM diringkus dan ditahan di Polsek Bulaksumur, Kamis (15/6/2023) - Harian Jogja/Lugas Subarkah

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Polsek Bulaksumur menangkap satu dari dua pelaku pencurian di jalan Pandegamarta, Manggung, Kalurahan Caturtunggal, Depok. Komplotan ini diketahui sama-sama residivis dan saling mengenal saat berada di dalam sel.

Kapolsek Bulaksumur, AKP Ngadi menjelaskan tersangka yang telah tertangkap adalah WM, 25, sementara satu tersangka yang masih dalam pengejaran berinisial FS. “Sementara tinggal di luar kota, daerah Jawa Timur, masih kami lakukan pencarian di sana,” ujarnya, Kamis (15/6/2023).

Advertisement

Kedua tersangka tersebut sama-sama residivis dengan kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dan baru kenal di dalam penjara. WM tercatat satu kali terkena kasus narkoba dan tiga kali kasus pencurian laptop. “Terakhir keluar pada 2022,” katanya.

Adapun dalam aksinya yang terakhir, WM berkomplot dengan FS untuk mencuri laptop dari kawasan kos mahasiswa di sekitar Pandegamarta, pada Rabu (17/6/2023) sekitar pukul 03.00 WIB. “WM berperan masuk ke dalam dan mengambil laptop,” ungkapnya.

BACA JUGA: Gondol Ponsel dan Perhiasan, Pencuri Kepergok Pemilik Rumah

Dalam aksi tersebut, keduanya memang mengincar kawasan kos mahasiswa. Setelah mendapatkan targetnya, WM masuk ke dalam kos dengan cara memanjat ke tempat toren di lantai dua, kemudian membuka bopen atau saluran udara yang tidak terkunci.

Dari situ, WM masuk ke kamar korban yang merupakan mahasiswa penghuni kos, mengambil laptop dan keluar. Selain di wilayah Bulaksumur, WM juga menjalankan aksinya di wilayah hukum Polsek Kasihan, Bantul. “Baru kami koordinasikan untuk pengembangan lebih lanjut,” kata dia.

Polisi menangkap WM di wilayah Jetis, Bantul, pada Selasa (13/6/2023) pukul 04.00 WIB. "Setelah melaksanakan serangkaian penyelidikan berdasarkan keterangan saksi di sekitar TKP serta pengamatan CCTV, kami mendapatkan informasi bahwa di duga pelaku berada di daerah Jetis, Bantul," katanya.

Dari tersangka polisi menyita sebuah motor Suzuki Spin warna biru dan dua buah laptop merk Asus. Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp7,5 juta. Atas perbuatannya, WM disangkakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun.

Kepada wartawan, WM mengaku melakukan aksinya karena tuntutan kebutuhan hidup. Adapun pemilihan laptop sebagai barang curian karena mudah menjualnya. “Kalau yang lain ga bisa jualnya. Kemaren jual Rp2,5 juta. Lewat marketplace,” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Terkait Pemulangan Mary Jane, Filipina Sebut Indonesia Tidak Minta Imbalan

News
| Jum'at, 22 November 2024, 16:17 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement