Advertisement
Jual 3 Anak kepada Hidung Belang lewat Aplikasi, Tiga Warga Luar Jogja Ini Diringkus Polisi
Kasatreskrim Polresta Jogja Archye Nevadha (tengah) menjelaskan tindak pidana perdagangan orang yang berhasil diringkusnya, Senin (19/6/2023). - Harian Jogja/Triyo Handoko
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Sebanyak tiga orang yang berasal dari luar Jogja ditangkap aparat Polresta Jogja karena menjual dua perempuan di bawah umur untuk dijadikan pekerja seks. Ketiga orang tersebut masing-masing berinisial RA, 18, warga Bekasi; serta dua warga Palembang berinisial NS, 21, dan BA, 14.
Adapun korban penjualan orang itu masing-masing adalah YL, 15, dan KL, 16.
Advertisement
Dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang dilakukan ketiganya memiliki modus yang sama, yaitu menjajakan korban ke aplikasi MiChat untuk dilacurkan.
Kasatreskrim Polresta Jogja, Archye Nevadha menjelaskan RA melakukan aksi itu sendiri. Sedangkan RA dan NS melakukannya bersama-sama.
“Kedua sindikat ini tidak saling kenal tetapi modusnya sama, mereka semua perannya juga sama sebagai operator MiChat yang menawarkan korban ke kliennya,” katanya, Senin (19/6/2023).
BACA JUGA: Setelah Tiga Hari Tak Pulang, Anak di Jogja Dilaporkan Hilang: Ternyata Dijebak Prostitusi
Hubungan antara korban dan tersangka sendiri, jelas Archye, adalah teman biasa. “Sekali kencan dari MiChat mereka dapat Rp250 ribu sampai Rp300 ribu,” jelasnya.
Archye menyebut tiga tersangka TPPO ini berpindah-pindah hotel untuk menjajakan korbannya. “Berpindah-pindah hotel agar tidak mudah dilacak, kami tangkap di hotel yang berada di Ngampilan dan Pakualaman,” terangnya.
Penangkapan tersebut dilakukan setelah Polresta Jogja mendapat aduan dari masyarakat. “Pelaku telah mengakui memperdagangkan anak di bawah umur melalui MiChat, beberapa kali juga pindah-pindah,” ujar Archye.
Dalam penangkapan tersebut, lanjut Archye, disita barang bukti berupa uang tunai, alat kontrasepsi, dan handphone untuk menjajakan para korban. “Motif para pelaku ini karena ekonomi,” ucapnya.
Para tersangka tersebut, sambung Archye, terancam hukuman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp600 juta. ”Para tersangka dijerat Pasal 2 Undang-Undang Pemberantasan TPPO No 21/2007 dan Pasal 88 Undang-undang Perlindungan Anak No 35/2014."
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Greenhouse Melon Ketitang Jadi Daya Tarik Baru Wisata di Klaten
Advertisement
Berita Populer
- Dari Dapur Sederhana, Perjuangan Kader Ini Ubah Nasib Balita
- SIM Keliling Polda DIY Kamis 9 April, Ini Jadwal Lengkapnya
- WFH ASN Kulonprogo Tertahan Skema Belum Klop di Lapangan
- Rehabilitasi RTLH Sleman Belum Terealisasi, Masih Diverifikasi
- Ini Jadwal Bus DAMRI YIA Berangkat Tiap Jam, Akses Makin Mudah
Advertisement
Advertisement






