Advertisement

Selain Tanah Kas Desa, Malioboro City Juga Kena Skandal Penggelapan Akta Jual Beli

Triyo Handoko
Rabu, 21 Juni 2023 - 21:07 WIB
Maya Herawati
Selain Tanah Kas Desa, Malioboro City Juga Kena Skandal Penggelapan Akta Jual Beli Sejumlah pemilik unit Apartemen Malioboro City menuntut surat legalitas kepemilikan, di depan eks kantor marketing Apartemen Malioboro City, Kamis (8/6 - 2023) / Harian Jogja/Lugas Subarkah

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Selain kena skandal penyalahgunaan tanah kas desa, kompleks apartemen Malioboro City juga terkena skandal dugaan penggelapan akta jual beli (AJB).

Korban penggelapan akta jual beli (AJB) dan Surat Hak Milik Satuan Rumah Susun (SHMSRS) para pemilik unit Apartemen Malioboro City akan melaporkan kasus dengan kerugian Rp400 miliar itu ke Bareskrim Polri di Jakarta.

Advertisement

Pihak yang akan dilaporkan adalah PT Inti Hosmed sebagai pengembang sekaligus pihak yang diduga menggelapkan dokumen berharga pemilik unit apartemen.

Para korban tersebut telah melunasi pembelian unit apartemen dari PT. Inti Hosmed sejak 10 tahun lalu, tapi hingga kini AJB dan SHMSRS tak kunjung diberikan. “Buruknya lagi kepemilikan tanah di atas apartemen sudah beralih ke Bank MNC, padahal kami semua sudah melunasi unit itu dari dulu cuma dijanjikan,” kata Koordinator korban pemilik Apartemen Malioboro City, Edi Hardiyanto pada Rabu (21/6/2023).

Edi menaksir kerugian para pemilik unit apartemen senilai Rp400 miliar. “Kami beli satu unit rata-rata harganya Rp400 juta, total unit 500an dan semuanya sudah terjual. Itu terjual semua 2015, kalau dihitung inflasi dan semuanya sekitar Rp400 miliar,” jelasnya.

Penggelapan yang bernilai ratusan miliar ini, jelas Edi, akan dilaporkan ke Bareskrim Polri jika tidak ada solusinya. “Pilihan laporan ke Bareskrim Polri karena kerugian di atas Rp40 miliar, lalu PT. Inti Hosmed ini juga sudah tercatat di Bareskrim karena kasus serupa di tempat lain,” ujarnya.

BACA JUGA: Diiringi Belasan Mobil, Kaisar Jepang Naruhito ke Kraton Jogja lewat Tugu dan Malioboro

Laporan yang akan dilayangkan adalah penggelapan dan penipuan. “Kami punya bukti Perjanjian Pemesanan Satuan Rumah Susun/Condotel, dalam Pasal 9 jelas PT. Inti Hosmed melanggar perjanjian dan masuk ranah penggelapan atau penipuan,” ucapnya.

Para korban dugaan penggelapan, lanjut Edi, sudah mengadukan masalah ini ke Pemkab Sleman dan DPRD Sleman. “Di Pemkab kami diterima Sekda, beliau berjanji mengawal dan mendampingi kami karena IMB Malioboro City ini izinnya dikeluarkan Dinas Perizinan Sleman. Sedangkan DPRD siap membantu kami untuk memastikan korban dapat solusi,” terangnya.

Edi berencana mengadukan masalah ini ke Gubernur DIY dan DPRD DIY. “Kami sudah bersurat masih menunggu, kami sangat memohon pada Sultan HB X agar dapat membantu kami. Nanti kalau semuanya tidak ada jalan keluar baru kami akan laporkan ke Bareskrim,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Dua Anggota DPR Terpilih Gugat Cak Imin ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

News
| Jum'at, 20 September 2024, 11:47 WIB

Advertisement

alt

Menikmati Keindahan Alam dan Sungai di Desa Wisata Srikemenut Bantul

Wisata
| Rabu, 18 September 2024, 10:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement