Advertisement
Selain Tanah Kas Desa, Malioboro City Juga Kena Skandal Penggelapan Akta Jual Beli

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Selain kena skandal penyalahgunaan tanah kas desa, kompleks apartemen Malioboro City juga terkena skandal dugaan penggelapan akta jual beli (AJB).
Korban penggelapan akta jual beli (AJB) dan Surat Hak Milik Satuan Rumah Susun (SHMSRS) para pemilik unit Apartemen Malioboro City akan melaporkan kasus dengan kerugian Rp400 miliar itu ke Bareskrim Polri di Jakarta.
Advertisement
Pihak yang akan dilaporkan adalah PT Inti Hosmed sebagai pengembang sekaligus pihak yang diduga menggelapkan dokumen berharga pemilik unit apartemen.
Para korban tersebut telah melunasi pembelian unit apartemen dari PT. Inti Hosmed sejak 10 tahun lalu, tapi hingga kini AJB dan SHMSRS tak kunjung diberikan. “Buruknya lagi kepemilikan tanah di atas apartemen sudah beralih ke Bank MNC, padahal kami semua sudah melunasi unit itu dari dulu cuma dijanjikan,” kata Koordinator korban pemilik Apartemen Malioboro City, Edi Hardiyanto pada Rabu (21/6/2023).
Edi menaksir kerugian para pemilik unit apartemen senilai Rp400 miliar. “Kami beli satu unit rata-rata harganya Rp400 juta, total unit 500an dan semuanya sudah terjual. Itu terjual semua 2015, kalau dihitung inflasi dan semuanya sekitar Rp400 miliar,” jelasnya.
Penggelapan yang bernilai ratusan miliar ini, jelas Edi, akan dilaporkan ke Bareskrim Polri jika tidak ada solusinya. “Pilihan laporan ke Bareskrim Polri karena kerugian di atas Rp40 miliar, lalu PT. Inti Hosmed ini juga sudah tercatat di Bareskrim karena kasus serupa di tempat lain,” ujarnya.
BACA JUGA: Diiringi Belasan Mobil, Kaisar Jepang Naruhito ke Kraton Jogja lewat Tugu dan Malioboro
Laporan yang akan dilayangkan adalah penggelapan dan penipuan. “Kami punya bukti Perjanjian Pemesanan Satuan Rumah Susun/Condotel, dalam Pasal 9 jelas PT. Inti Hosmed melanggar perjanjian dan masuk ranah penggelapan atau penipuan,” ucapnya.
Para korban dugaan penggelapan, lanjut Edi, sudah mengadukan masalah ini ke Pemkab Sleman dan DPRD Sleman. “Di Pemkab kami diterima Sekda, beliau berjanji mengawal dan mendampingi kami karena IMB Malioboro City ini izinnya dikeluarkan Dinas Perizinan Sleman. Sedangkan DPRD siap membantu kami untuk memastikan korban dapat solusi,” terangnya.
Edi berencana mengadukan masalah ini ke Gubernur DIY dan DPRD DIY. “Kami sudah bersurat masih menunggu, kami sangat memohon pada Sultan HB X agar dapat membantu kami. Nanti kalau semuanya tidak ada jalan keluar baru kami akan laporkan ke Bareskrim,” tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Danantara Bidik Industri Media dan Hiburan untuk Tambah Penerimaan Negara
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KRL Jogja-Solo Senin 30 Juni 2025: Stasiun Tugu, Lempuyangan, Maguwo, Ceper, Srowot, Klaten Delanggu hingga Palur
- Jadwal Kereta Bandara Xpress Hari Ini Senin 30 Juni 2025, Berangkat dari Stasiun Tugu, Wates dan YIA
- Jadwal dan Lokasi Penjemputan Bus Sinar Jaya Jurusan Malioboro ke Parangtritis Senin 30 Juni 2025
- Jadwal KRL Solo-Jogja Hari Ini Senin 30 Juni 2025: Dari Stasiun Palur, Jebres, Balapan, Purwosari hingga Ceper Klaten
- Jadwal Bus DAMRI Hari Ini Senin 30 Juni 2025: Dari Bandara YIA ke Jogja
Advertisement
Advertisement