Advertisement

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta Gagalkan Keberangkatan Nonprosedural Lima PMI

Media Digital
Rabu, 21 Juni 2023 - 12:17 WIB
Sunartono
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta Gagalkan Keberangkatan Nonprosedural Lima PMI Konferensi pers Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta Gagalkan Keberangkatan Nonprosedural Lima PMI. - Harian Jogja/Andreas Yuda Pramono.

Advertisement

Harianjogja.com, KULONPROGO—Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta menggagalkan keberangkatan lima pekerja migran Indonesia (PMI) yang akan menuju Macau melalui Malaysia pada Selasa (20/6/2023).

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta, Najarudin Safaat mengatakan kelima PMI yang berasal dari Lamongan, Semarang, Indramayu, Klaten, dan Kendal tersebut sampai saat ini masih berada di Bandara Internasional Yogyakarta (YIA).

Advertisement

“Pada hari ini kami melakukan penundaan keberangkatan empat WNI dengan inisial S, TB, S, NS, dan satu orang lagi yang dengan inisiatif sendiri menunda keberangkatannya dengan inisial T. Semuanya perempuan kelahiran tahun 1980 dan 1990an. Mereka akan berangkat dari YIA ke Malaysia sebelum ke Macau untuk bekerja di sektor restoran,” kata Najarudin dalam sesi konferensi pers di loung BP3MI YIA pada Selasa (20/6/2023).  

Najarudin menambahkan setelah petugas keimigrasian melakukan pendalaman, didapatkan fakta yaitu tiga orang menggunakan paspor Indonesia yang diterbitkan KJRI Hongkong, dan satu orang menggunakan paspor Indonesia yang diterbitkan di Jawa Barat.

Kecurigaan berawal ketika kelima orang tersebut diwawancara di konter imigrasi dan menyatakan akan bekerja di luar negeri. Hanya saja mereka tidak melalui tahapan prosedural yang benar.

Kelima orang tersebut tidak dapat membuktikan tiket dari Malaysia ke Macau. Ditambah lagi empat orang tidak memiliki surat rekomendasi dalam negeri dan visa bekerja di negara tujuan.

“Kami curiga karena mereka akan ke Macau, tapi tiketnya hanya sampai Malaysia. Namun kami juga belum mendalami sampai tahap agensi yang menyalurkan mereka,” katanya.

Najarudin mengaku penundaan tersebut akan dilakukan sampai kelima orang tersebut dapat melengkapi tahapan prosedural secara benar dan legal.

Najarudin menjelaskan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta  telah berupaya untuk menekan keberangkatan PMI nonprosedural seperti screening pertama untuk mencegah penyalahgunaan paspor di kantor imigrasi.

“Nah di lingkungan bandara, kami lakukan pendalaman. Apabila didapati yang bersangkutan akan bekerja ke luar negeri, tapi nonprosedural, maka akan komunikasikan dengan BP3MI,” ucapnya.

Sementara itu, Plt. Kepala BP3MI Yogyakarta, C. Rika Damayanti Herry Putri  mengatakan bahwa syarat bekerja ke luar negeri berbeda-beda. Namun pada prinsipnya, Putri mengimbau agar PMI berangkat ke luar negeri dengan jalur dan prodedur yang benar.

“Bisa datang ke Disnaker atau BP3MI. Semua hal akan dijelaskan di sana mulai dari gaji sampai hak dan kewajiban,” kata Putri dalam sesi konferensi pers di loung BP3MI YIA.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Kericuhan di Kuil India Tewaskan Enam Orang dan 40 Terluka

News
| Kamis, 09 Januari 2025, 18:27 WIB

Advertisement

alt

Asyiknya Camping di Pantai, Ini 2 Pantai yang Jadi Lokasi Favorit Camping Saat Malam Tahun Baru di Gunungkidul

Wisata
| Kamis, 02 Januari 2025, 15:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement