Advertisement
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta Gagalkan Keberangkatan Nonprosedural Lima PMI
Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO—Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta menggagalkan keberangkatan lima pekerja migran Indonesia (PMI) yang akan menuju Macau melalui Malaysia pada Selasa (20/6/2023).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta, Najarudin Safaat mengatakan kelima PMI yang berasal dari Lamongan, Semarang, Indramayu, Klaten, dan Kendal tersebut sampai saat ini masih berada di Bandara Internasional Yogyakarta (YIA).
Advertisement
“Pada hari ini kami melakukan penundaan keberangkatan empat WNI dengan inisial S, TB, S, NS, dan satu orang lagi yang dengan inisiatif sendiri menunda keberangkatannya dengan inisial T. Semuanya perempuan kelahiran tahun 1980 dan 1990an. Mereka akan berangkat dari YIA ke Malaysia sebelum ke Macau untuk bekerja di sektor restoran,” kata Najarudin dalam sesi konferensi pers di loung BP3MI YIA pada Selasa (20/6/2023).
Najarudin menambahkan setelah petugas keimigrasian melakukan pendalaman, didapatkan fakta yaitu tiga orang menggunakan paspor Indonesia yang diterbitkan KJRI Hongkong, dan satu orang menggunakan paspor Indonesia yang diterbitkan di Jawa Barat.
Kecurigaan berawal ketika kelima orang tersebut diwawancara di konter imigrasi dan menyatakan akan bekerja di luar negeri. Hanya saja mereka tidak melalui tahapan prosedural yang benar.
Kelima orang tersebut tidak dapat membuktikan tiket dari Malaysia ke Macau. Ditambah lagi empat orang tidak memiliki surat rekomendasi dalam negeri dan visa bekerja di negara tujuan.
“Kami curiga karena mereka akan ke Macau, tapi tiketnya hanya sampai Malaysia. Namun kami juga belum mendalami sampai tahap agensi yang menyalurkan mereka,” katanya.
Najarudin mengaku penundaan tersebut akan dilakukan sampai kelima orang tersebut dapat melengkapi tahapan prosedural secara benar dan legal.
Najarudin menjelaskan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta telah berupaya untuk menekan keberangkatan PMI nonprosedural seperti screening pertama untuk mencegah penyalahgunaan paspor di kantor imigrasi.
“Nah di lingkungan bandara, kami lakukan pendalaman. Apabila didapati yang bersangkutan akan bekerja ke luar negeri, tapi nonprosedural, maka akan komunikasikan dengan BP3MI,” ucapnya.
Sementara itu, Plt. Kepala BP3MI Yogyakarta, C. Rika Damayanti Herry Putri mengatakan bahwa syarat bekerja ke luar negeri berbeda-beda. Namun pada prinsipnya, Putri mengimbau agar PMI berangkat ke luar negeri dengan jalur dan prodedur yang benar.
“Bisa datang ke Disnaker atau BP3MI. Semua hal akan dijelaskan di sana mulai dari gaji sampai hak dan kewajiban,” kata Putri dalam sesi konferensi pers di loung BP3MI YIA.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Asyiknya Camping di Pantai, Ini 2 Pantai yang Jadi Lokasi Favorit Camping Saat Malam Tahun Baru di Gunungkidul
Advertisement
Berita Populer
- 2 Keluarga Transmigran Kulonprogo Diberangkatkan ke Sumatra Barat, Dibekali Rp14 Juta
- Lumpur Proyek JJLS Meluber ke Rumah Warga, Begini Reaksi Komisi C DPRD DIY
- Aktivasi IKD Kota Jogja 2024 Baru 5,29%
- Biaya Haji Turun, Jemaah Haji Sleman Tak Lagi Bayar Penuh Rp89 Juta
- Resmi Dilantik, Ini Peran Dewan Pendidikan Kulonprogo
Advertisement
Advertisement