Advertisement
Kementerian Agraria dan Tata Ruang Gencarkan Sosialisasi PTSL
Advertisement
KULONPROGO—Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggencarkan sosialisasi Program Strategis Nasional (PSN) Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Sosialisasi dinilai penting agar bidang tanah yang ada memiliki sertifikat tanah yang sah. Dengan begitu, pemilik tanah tidak menjadi korban mafia tanah.
Anggota Komisi II DPR RI yang membidangi pertanahan dan reforma agraria, Ibnu Mahmud Bilalludin mengatakan jajarannya mendorong Kementerian ATR/BPN untuk menyosialisasikan PTSL agar masyarakat paham tata cara mengurus sertifikat tanah.
Advertisement
“Mafia tanah itu ada. Mereka memanfaatkan informasi atau ketidaktahuan warga [untuk mengambil alih kepemilikan tanah],” kata Ibnu saat ditemui di Kopi Ingkar Janji, Kalurahan pendoworejo, Kapanewon Girimulyo, Kamis (22/6).
Ketidaktahuan masyarakat tersebut membuat Komisi II mendorong Kementerian ATR/BPN untuk menggencarkan sosialiasi PTSL yang menjadi PSN. Dia menegaskan Komisi II berkomitmen memberantas mafia tanah.
Salah satu upaya yang dilakukan adalah pembentukan Panitia Kerja (Panja) Pemberantasan Mafia Tanah yang siap menerima laporan masyarakat dalam kasus perampasan tanah. “Kami mendorong Kementerian ATR/BPN untuk menambah atau memasifkan sosialisasi pertanahan seperti di Kulonprogo ini. Pesertanya juga dari warga, dukuh, lurah, sampai anggota Dewan,” katanya.
BACA JUGA: Satpol PP DIY: 25 Tempat Usaha Berpotensi Melanggar Penggunaan Tanah Kas Desa
Kepala Kantor Pertanahan Kulonprogo, Anna Prihaniawati mengatakan pemerintah memiliki ketugasan untuk menyertifikatkan tanah agar ada kepastian hukum atas kepemilikan tanah.
“Sengketa yang mungkin terjadi akan berkurang kalau kepemilikan tanah jelas. Di Kulonprogo dengan luas wilayah sekitar 58.627 hektare, semua bidang tanah sudah terpantau di ATR/BPN,” kata Anna.
Menurutnya, saat ini tersisa sekitar 3% bidang tanah yang belum terdaftar di ATR/BPN. Pada 2023, ATR/BPN Kulonprogo mengukur tanah di Kalurahan Plumbon, Temon, dengan target 345 hektare.
“Bidang tanah yang sudah bersertifikat di Kulonprogo sekitar 387.221 bidang. Kalau bidang tanah yang sudah ada haknya ada 375 bidang, sementara kalau melihat daftar pajak tanah ada 350.000 bidang,” katanya.
ATR/BPN Kulonprogo juga mengimbau agar bidang tanah untuk area persawahan tidak dipecah agar tidak terjadi alih fungsi lahan yang masif. Dengan begitu, swasembada pangan tetap terjaga. “Kami tidak hanya mendaftar tanah, namun juga menjaga tata ruang sesuai rencana yang ada,” katanya.
Dalam acara sosialisasi juga diserahkan sertifikat tanah secara simbolis kepada empat warga Kulonprogo dan satu warga Jogja yang memiliki tanah di Kulonprogo. (BC)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- Wacana Revisi UU Kepolisian, Usia Pensiun Polisi bakal Diperpanjang
- Warga Sumbang Pakaian kepada Korban Kebakaran di Kantor Kelurahan Manahan Solo
- Disdukcapil Karanganyar Targetkan 30 Persen Penduduk Sudah Miliki KTP Digital
- Pensiun Dini, Eks-Pj Wali Kota Salatiga Sinoeng Rachmadi Resmi Daftar Pilwalkot
Berita Pilihan
Advertisement
KPK Digugat Praperadilan di PN Jaksel Oleh Sekjen DPR Indra Iskandar, Ini Kasusnya
Advertisement
Tak Mau Telat Terbang? Ini 5 Rekomendasi Hotel Bandara Terbaik di Dunia
Advertisement
Berita Populer
- PHRI DIY Khawatirkan Dampak Larangan Study Tour
- Didemo Warga Pengok akibat Sampah Depo Membeludak, Begini Jawaban DLH Jogja
- BUKU CERDAS MENGELOLA SAMPAH MANDIRI: Hindari Penggunaan Styrofoam, Kelola Sampah Kering Melalui Bank Sampah
- PROGRAM LITERASI MASYARAKAT: DPAD Bedah Buku Spiritual Problem Solving Jangan Kalah oleh Masalah
- FASILITAS PEMERINTAH: Pemuda DIY Bisa Manfaatkan Program Kepemudaan
Advertisement
Advertisement