Advertisement
Kementerian Agraria dan Tata Ruang Gencarkan Sosialisasi PTSL

Advertisement
KULONPROGO—Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggencarkan sosialisasi Program Strategis Nasional (PSN) Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Sosialisasi dinilai penting agar bidang tanah yang ada memiliki sertifikat tanah yang sah. Dengan begitu, pemilik tanah tidak menjadi korban mafia tanah.
Anggota Komisi II DPR RI yang membidangi pertanahan dan reforma agraria, Ibnu Mahmud Bilalludin mengatakan jajarannya mendorong Kementerian ATR/BPN untuk menyosialisasikan PTSL agar masyarakat paham tata cara mengurus sertifikat tanah.
Advertisement
“Mafia tanah itu ada. Mereka memanfaatkan informasi atau ketidaktahuan warga [untuk mengambil alih kepemilikan tanah],” kata Ibnu saat ditemui di Kopi Ingkar Janji, Kalurahan pendoworejo, Kapanewon Girimulyo, Kamis (22/6).
Ketidaktahuan masyarakat tersebut membuat Komisi II mendorong Kementerian ATR/BPN untuk menggencarkan sosialiasi PTSL yang menjadi PSN. Dia menegaskan Komisi II berkomitmen memberantas mafia tanah.
Salah satu upaya yang dilakukan adalah pembentukan Panitia Kerja (Panja) Pemberantasan Mafia Tanah yang siap menerima laporan masyarakat dalam kasus perampasan tanah. “Kami mendorong Kementerian ATR/BPN untuk menambah atau memasifkan sosialisasi pertanahan seperti di Kulonprogo ini. Pesertanya juga dari warga, dukuh, lurah, sampai anggota Dewan,” katanya.
BACA JUGA: Satpol PP DIY: 25 Tempat Usaha Berpotensi Melanggar Penggunaan Tanah Kas Desa
Kepala Kantor Pertanahan Kulonprogo, Anna Prihaniawati mengatakan pemerintah memiliki ketugasan untuk menyertifikatkan tanah agar ada kepastian hukum atas kepemilikan tanah.
“Sengketa yang mungkin terjadi akan berkurang kalau kepemilikan tanah jelas. Di Kulonprogo dengan luas wilayah sekitar 58.627 hektare, semua bidang tanah sudah terpantau di ATR/BPN,” kata Anna.
Menurutnya, saat ini tersisa sekitar 3% bidang tanah yang belum terdaftar di ATR/BPN. Pada 2023, ATR/BPN Kulonprogo mengukur tanah di Kalurahan Plumbon, Temon, dengan target 345 hektare.
“Bidang tanah yang sudah bersertifikat di Kulonprogo sekitar 387.221 bidang. Kalau bidang tanah yang sudah ada haknya ada 375 bidang, sementara kalau melihat daftar pajak tanah ada 350.000 bidang,” katanya.
ATR/BPN Kulonprogo juga mengimbau agar bidang tanah untuk area persawahan tidak dipecah agar tidak terjadi alih fungsi lahan yang masif. Dengan begitu, swasembada pangan tetap terjaga. “Kami tidak hanya mendaftar tanah, namun juga menjaga tata ruang sesuai rencana yang ada,” katanya.
Dalam acara sosialisasi juga diserahkan sertifikat tanah secara simbolis kepada empat warga Kulonprogo dan satu warga Jogja yang memiliki tanah di Kulonprogo. (BC)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Kerugian Negara Akibat Kasus yang Menjerat Tom Lembong Rp194 Miliar
Advertisement

Taman Kyai Langgeng Magelang Kini Sediakan Wisata Jeep untuk Berpetualang
Advertisement
Berita Populer
- Jalur dan Titik Keberangkatan Trans Jogja Melewati Kampus, Sekolah, Rumah Sakit, dan Malioboro
- Ubur-ubur Sudah Bermunculan di Sejumlah Pantai Kulonprogo, Wisatawan Diminta Waspada
- Disnakertrans Bantul Alokasikan Anggaran JKK dan JKM untuk Masyarakat Miskin Esktrem
- Sekolah Rakyat di DIY Masih Kekurangan Guru, DPRD Nilai Terlalu Terburu-Buru
- DPRD dan Pemda DIY Sepakati Perubahan APBD 2025, Pendapatan dan Belanja Turun
Advertisement
Advertisement