Advertisement
Muncul Usulan Pemekaran Gunungkidul, Pemkab Pastikan Tidak Ada Pembahasan

Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Seiring adanya usulan untuk pemekaran wilayah di masyarakat. Pemkab Gunungkidul hingga sekarang tidak memiliki rencana melakukan hal tersebut.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Gunungkidul, Muhammad Arif Aldian mengatakan, secara langsung belum mendengar gagasan pemekaran Kabupaten Gunungkidul. Hanya saja, ia mengakui kabar tersebut sudah banyak beredar. “Kalau secara langsung belum mendengar, tapi memang ada isu tersebut,” katanya, Jumat (23/6/2023).
Advertisement
BACA JUGA : Muncul Usulan Pemekaran Gunungkidul Jadi 2 Kabupaten
Aldian mengungkapkan, ide tersebut masih sebatas isu di masyarakat. Pasalnya, hingga sekarang di dalam rapat-rapat yang dilaksanakan, pemkab tidak pernah membahas tentang pemekaran. Menurutnya, pemekaran wilayah sudah diatur dalam Undang-Undang No.14/2014, tapi tidak bisa serta merta dilakukan.
Ia beralasan, pemekaran harus mempertimbangkan berbagai aspek terkait dengan urgensi, sisi perysaratan, parameter dan proses yang harus melalui kajian yang mendalam. “Kalau dari pemkab belum pernah membahas terkait isu pemekaran wilayah,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, ada desakan untuk pemekaran kabupaten yang akhir-akhir ini muncul di masyarakat. Salah satu usulan ini disuarakan oleh mantan Anggota DPRD DIY, Slamet.
Menurut dia, secara administratif kewilayah terlalu luas sehingga pelaksanaan pembangunan kurang optimal dan tidak merata. “Saya setuju kalau dimekarkan menjadi dua kabupaten,” kata Slamet.
BACA JUGA : Beredar Kabar Pemekaran Wilayah Jogja Sampai ke Sleman
Dia menjelaskan, alasan pemekaran untuk percepatan pembangunan wilayan, peningkatan kesejahteraan masyarakat. selain itu, untuk pelayanan umum, pemberdayaan masyarakat serta percepatan pemanfaatan potensi daerah yang lebih optimal. “Untuk pemekarannya antara sisi timur dengan barat,” katanya.
Menurut Slamet, wacana pemekaran sah secara hukum. Hal ini diatur dalam Undang-Undang No.23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 32 hingga 43. Ia tidak menampik ada dua persyaratan yang harus dipenuhi. Dua syarat ini tidak ada masalah karena Kabupaten Gunungkidul bisa memenuhi syarat-syarat tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Balon Udara Liar di Wonosobo Meresahkan, Polisi Temukan Tanpa Pengikat di Tiga Lokasi
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Kereta Bandara Xpress Hari Ini Jumat 4 April 2025, Berangkat dari Stasiun Tugu, Wates dan YIA
- Cuaca Hari Ini Jumat 4 April 2025: DIY Hujan Ringan
- Jadwal Terbaru Kereta Api Prameks Hari Ini Jumat 4 April 2025
- Perekrutan SDM KAI Libatkan 12 Lembaga Pendidikan
- Jadwal KRL Solo-Jogja Hari Ini Jumat 4 April 2025: Stasiun Palur, Jebres, Balapan, Purwosari hingga Ceper Klaten
Advertisement
Advertisement