Longsor Clongop Gunungkidul Belum Tertangani, Ini Kendalanya
Longsor tebing di Tanjakan Clongop Gunungkidul belum diperbaiki. Warga berharap penanganan dipercepat sebelum musim hujan tiba.
Bawaslu - Ilustrasi/Antara
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—KPU Gunungkidul menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 sebanyak 613.155 orang. Meski telah ditetapkan, bawaslu meminta upaya pencermatan terhadap calon pemilih terus dilakukan agar tidak ada warga yang kehilangan hak pilihnya.
BACA JUGA: Bawaslu Gunungkidul Minta Hak Pilih Warga Tetap Terjamin
Anggota Bawaslu Gunungkidul, Rosita mengatakan, DPT Pemilu 2024 sudah ditetapkan oleh KPU. Sebelum penetapan, pihaknya juga terus melakukan pencermatan.
Menurut dia, data pemilih sangat dinamis sehingga potensi berubah bisa terjadi sewaktu-waktu. Oleh karenanya, Rosita berharap kepada KPU Gunungkidul agar pencermatan terus dilakukan.
Tujuan pencermatan tidak lain guna memastikan hak pilih dari setiap warga Negara benar-benar terlindungi.
“Dengan demikian, maka setiap warga yang telah memenuhi persyaratan bisa menggunakan hak pilihnya pada saat pemilihan,” katanya kepada wartawan, Kamis (29/6/2023).
Rosita mengungkapkan permasalahan hak pilih ini sangat krusial dikarenakan ada ancamaan pindana. Sesuai dengan Pasal 510 Undang-Undang no.7/2027 tentang Pemilu, disebutkan setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya diancam pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak 24 tahun.
“Jadi ancamannya bukan main-main. Makanya, kami ingatkan KPU agar terus mencermati sehingga potensi hilangnya hak suara dari masyarakat tidak ada,” katanya.
Rosita menambahkan, pencermatan juga berlaku kepada calon pemilih yang tidak memenuhi persyaratan. Sesuai dengan peraturan, daftar pemilih yang tak memenuhi persyaratan harus dicoret agar tidak ada penyalahan karena berpotensi bisa digunakan oleh orang lain.
“Kalau memang tidak memenuhi syarat, maka harus dihapus agar tidak disalahgunakan,” katanya.
Ketua KPU Gunungkidul, Ahmadi Ruslan Hani mengatakan, upaya pencermatan akan terus dilakukan. Beberapa langkah sudah dipersiapakan terkait dengan data pemilih ini.
Setelah penetapan DPT hasilnya diumumkan ke calon TPS. Selanjutnya ada upaya pencermatan terhadap calon pemilih yang tak memenuhi persyaaratan. Sebagai contoh, untuk calon meninggal dunia akan didata oleh PPS dan pada saat jelang pemilihan tidak diberikan undangan memilih.
“Jadi setelah penetapan DPT, kami terus melakukan pencermatan,” katanya.
Menurut Hani, pencermatan tidak hanya untuk pemilih yang tidak memenuhi persyaratan. Pasalnya, juga ada penyisiran terhadap calon pemilih tercecer yang nantinya akan dimasukan ke daftar pemilih khusus.
“Pemilih khusus ini nantinya menggunakan hak pilih dengan membawa KTP-el. Selain itu, juga ada pendataan pemilih pindah tempat memilih dan dimasukan ke daftar pemilih tambahan,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Longsor tebing di Tanjakan Clongop Gunungkidul belum diperbaiki. Warga berharap penanganan dipercepat sebelum musim hujan tiba.
Vietnam memastikan diri sebagai juara Grup A Piala AFF 2026 setelah mengalahkan Kamboja 3-1. The Golden Stars finis dengan 10 poin dan melaju ke semifinal.
Tidur 12 jam saat akhir pekan tidak bisa menghapus utang tidur selama seminggu. Ahli menjelaskan dampak kurang tidur dan cara yang tepat menjaga kesehatan.
Nadin Amizah merilis single Moonlight yang ditulis sejak SMA. Lagu berbahasa Inggris ini menjadi pembuka album ketiga bertajuk Laika, Yang Ditinggalkan.
Timnas Indonesia gagal lolos ke semifinal Piala AFF 2026 setelah hanya bermain imbang 1-1 melawan Singapura. Garuda dominan, tetapi gol Ilhan Fandi memastikan t
DPRD Sleman meminta penanganan 4.278 anak tidak sekolah dievaluasi setiap tiga bulan. Pemkab didorong memastikan ATS kembali mengakses pendidikan, bukan sekadar