Advertisement
Bawaslu Gunungkidul Ingatkan KPU, Hilangkan Hak Pilih Warga Bisa Dipenjara
Bawaslu - Ilustrasi - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—KPU Gunungkidul menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 sebanyak 613.155 orang. Meski telah ditetapkan, bawaslu meminta upaya pencermatan terhadap calon pemilih terus dilakukan agar tidak ada warga yang kehilangan hak pilihnya.
BACA JUGA: Bawaslu Gunungkidul Minta Hak Pilih Warga Tetap Terjamin
Advertisement
Anggota Bawaslu Gunungkidul, Rosita mengatakan, DPT Pemilu 2024 sudah ditetapkan oleh KPU. Sebelum penetapan, pihaknya juga terus melakukan pencermatan.
Menurut dia, data pemilih sangat dinamis sehingga potensi berubah bisa terjadi sewaktu-waktu. Oleh karenanya, Rosita berharap kepada KPU Gunungkidul agar pencermatan terus dilakukan.
Tujuan pencermatan tidak lain guna memastikan hak pilih dari setiap warga Negara benar-benar terlindungi.
“Dengan demikian, maka setiap warga yang telah memenuhi persyaratan bisa menggunakan hak pilihnya pada saat pemilihan,” katanya kepada wartawan, Kamis (29/6/2023).
Rosita mengungkapkan permasalahan hak pilih ini sangat krusial dikarenakan ada ancamaan pindana. Sesuai dengan Pasal 510 Undang-Undang no.7/2027 tentang Pemilu, disebutkan setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya diancam pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak 24 tahun.
“Jadi ancamannya bukan main-main. Makanya, kami ingatkan KPU agar terus mencermati sehingga potensi hilangnya hak suara dari masyarakat tidak ada,” katanya.
Rosita menambahkan, pencermatan juga berlaku kepada calon pemilih yang tidak memenuhi persyaratan. Sesuai dengan peraturan, daftar pemilih yang tak memenuhi persyaratan harus dicoret agar tidak ada penyalahan karena berpotensi bisa digunakan oleh orang lain.
“Kalau memang tidak memenuhi syarat, maka harus dihapus agar tidak disalahgunakan,” katanya.
Ketua KPU Gunungkidul, Ahmadi Ruslan Hani mengatakan, upaya pencermatan akan terus dilakukan. Beberapa langkah sudah dipersiapakan terkait dengan data pemilih ini.
Setelah penetapan DPT hasilnya diumumkan ke calon TPS. Selanjutnya ada upaya pencermatan terhadap calon pemilih yang tak memenuhi persyaaratan. Sebagai contoh, untuk calon meninggal dunia akan didata oleh PPS dan pada saat jelang pemilihan tidak diberikan undangan memilih.
“Jadi setelah penetapan DPT, kami terus melakukan pencermatan,” katanya.
Menurut Hani, pencermatan tidak hanya untuk pemilih yang tidak memenuhi persyaratan. Pasalnya, juga ada penyisiran terhadap calon pemilih tercecer yang nantinya akan dimasukan ke daftar pemilih khusus.
“Pemilih khusus ini nantinya menggunakan hak pilih dengan membawa KTP-el. Selain itu, juga ada pendataan pemilih pindah tempat memilih dan dimasukan ke daftar pemilih tambahan,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
5 Air Terjun Terindah dari Jawa hingga Sumatra, Pesonanya Bikin Takjub
Advertisement
Berita Populer
- Hadapi Bencana Hidrometeorologi, Gunungkidul Siapkan Dana Ratusan Juta
- Pakar UGM: Program PSEL Perlu Transisi Menuju Ekonomi Sirkular
- Ekspor-Impor DIY Meningkat dari Tahun Sebelumnya
- Pemerintah Pusat dan Daerah Sepakat Awasi Penggunaan Bahasa Indonesia
- Jadwal Terbaru KRL Jogja-Solo Hari Ini Jumat 7 November 2025
Advertisement
Advertisement




