Advertisement
ORI DIY Terima Aduan Pungli Berkedok Sumbangan di Dua Sekolah Negeri

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Ombudsman Republik Indonesia (ORI) DIY menerima aduan terkait dengan dugaan pungutan liar berkedok sumbangan di dua sekolah negeri yang berbeda, yakni satu SMKN di Sleman dan satu SMAN di Gunungkidul.
Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan ORI DIY, Muhson menyampaikan berdasarkan laporan diduga dua sekolah mengenakan sumbangan pendidikan berkisar Rp1 juta sampai Rp2 juta per siswa untuk setiap jenjang.
Advertisement
“Kan sebenarnya konsep sumbangna sendiri, tidak memaksa, tidak ada nominal dan batas waktu, yang masuk di kami dugaannya kan tidak demikian,” katanya.
BACA JUGA: Marak Pungli oleh Sekolah, LO DIY Periksa 2 Sekolah di Sleman dan Gunungkidul
Menurut Muhson, pihak sekolah telah dimintai klarifikasi. Hasilnya, menurut Muhson, sekolah mengaku tidak mematok besaran sumbangan dan jangka waktu pemberian sumbangan, besaran tersebut yang menetapkan sejumlah orang tua murid.
“Kalau klarifikasi dari sekolah, sekolah menyampaikan memang sesuai dengan ketentuan sumbangan. Yang artinya tidak mewajibkan, cuma kan kadang-kadang orang tua penginnya ada ketetapannya, mematok sendiri di antara orang tua,” katanya.
Menurut Muhson saat ini hasil pemeriksaan tersebut tengah dianalisa, dan dalam waktu dekat pihaknya akan merilis laporan akhir atas pemeriksaan tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Taman Wisata Candi Siapkan Atraksi Menarik Selama Liburan Lebaran 2025, Catat Tanggalnya
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement