Advertisement

Satpol PP DIY Tutup Paksa 13 Titik Bangunan Perumahan hingga Kafe, Diduga Terkait Mafia Tanah Kas Desa

Sunartono
Jum'at, 07 Juli 2023 - 10:00 WIB
Sunartono
Satpol PP DIY Tutup Paksa 13 Titik Bangunan Perumahan hingga Kafe, Diduga Terkait Mafia Tanah Kas Desa Sebuah indekos eksklusif yang ditutup paksa oleh Satpol PP, Kamis (6/7/2023). - Istimewa/Humas Pemda DIY.

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Satpol PP DIY terus melakukan penutupan paksa bangunan yang tidak memiliki izin pemanfaatan tanah kas desa. Tercatat sudah ada 13 titik lokasi bangunan yang ditutup  diduga terkait dengan mafia tanah kas desa.

Terbaru, Satpol PP menutup sebuah bangunan tempat usaha ilegal Kos eksklusif Jogja Amazon Green 2 dan Kafe Kanari di Condong Catur, Depok, Sleman pada Kamis (6/7/2023). Berdasarkan penyelidikan, keduanya terbukti tidak memiliki izin gubernur untuk pemanfaatan TKD.

Advertisement

BACA JUGA : Kasus Tanah Kas Desa, 43 Saksi Dipanggil Salah

Kasi Penegakan dan Penyidikan Satpol PP DIY M Tri Qumarul Hadi menyatakan sudah ada 13 titik tanag kas desa di Sleman yang ditutup paksa karena tak berizin. Bentuk usahanya beragam, mulai dari hunian, tempat olahraga, hingga resto. "Ada 13 titik. Kapanewon Depok, Ngaglik, Ngemplak. Ada perumahan, restoran, ada juga hunian," kata Qomarul dalam pernyataan yang dirilis Humas Pemda DIY, Kamis (6/7/2023).

Ia menegaskan dalam melakukan penutupan paksa, petugas tidak bisa serta merta menutup setiap pemanfaatan TKD ini. Ada serangkaian proses untuk mendapatkan fakta terutama terkait pelanggaran yang dilakukan. Petugas melakukan cek lapangan untuk memenuhi asas hukum praduga tak bersalah.

“Wajib pula bertemu dengan pengelola untuk keterangan selanjutnya. Selain itu harus pula ada koordinasi dengan rapat bersama kalurahan, kapanewon, hingga kabupaten untuk menyinkronkan dengan data tanah kas desa. Maka baru ada kejelasan apakah terjadi pelanggaran atau tidak,” ujarnya.

Adapun terkait Kos eksklusif Jogja Amazon Green 2 dan Kafe Kanari di Condong Catur terbukti melanggar Perda DIY No.2/2017 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat. Penutupan dilakukan setelah melalui proses pemanggilan pemeriksaan.

“Hari ini kami diperintahkan dua lokasi, yang satunya kafe Kanari," ujar Qumarul.

BACA JUGA : Mafia Tanah Kas Desa Diduga Kelola 25 Titik Perumahan 

Pihak pengelola telah menandatangani surat penghentian aktivitas sesuai dengan hasil pemeriksaan. Jogja Amazon Green II yang memiliki 34 kamar ini beroperasi sejak 2021 lalu, dan sudah terisi penuh. Sebelum penutupan, penghuni indekos telah diminta untuk pindah tempat. Indekos ini memiliki luas 1.221 meter persegi.

“Untuk dasar hukum kami adalah Perda Nomor 2 Tahun 2017, namun apabila ada indikasi yang lain, ini nanti akan jadi kewenangan Kejaksaan ataupun Polda, atau lainnya, melalui dasar hukum yang menjadi kewenangan mereka,” ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Bantu Ukraina, 7 Negara Uni Eropa Borong Amunisi Peluru Artileri

News
| Sabtu, 30 September 2023, 19:37 WIB

Advertisement

alt

Unik, Taman Sains Ini Punya Gedung Seperti Pesawat Ruang Angkasa

Wisata
| Sabtu, 30 September 2023, 17:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement