Korban Daycare Little Aresha Jalani Terapi Mandiri, Trauma Berlanjut
Korban Daycare Little Aresha Jogja masih mengalami trauma. Orang tua menanggung biaya terapi, sementara proses hukum terus berjalan.
Ilustrasi./Harian Jogja
Harianjogja.com, JOGJA—Ombudsman Republik Indonesia (ORI) DIY mencurigai menduga adanya praktik malaadministrasi jual beli seragam pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMKN 3 Jogja.
“Kami temukan adanya kecenderungan terjadinya malaadministrasi dalam jual beli seragam tersebut,” kata Kepala Perwakilan ORI DIY Budhi Masthuri, Jumat (7/7/2023).
Menurut Budhi, kecenderungan malaadministrasi tersebut muncul karena pihak sekolah melakukan pembiaran atas praktik jual beli seragam di SMKN 3 Jogja.
“Penjualan kan dilakukan oleh koperasi, koperasi itu siapa pengurusnya? Kan tetap orang-orang sekolah. Padahal ketentuannya kan dilarang guru, tenaga pendidik, komite itu dilarang jual beli seragam,” katanya.
Dugaan malaadministrasi tersebut, kata Budhi, diperoleh setelah ORI DIY mengklarifikasi pihak sekolah dan pelapor. Saat ini Tim ORI DIY sedang menyusun Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP). “Dalam LAHP itu akan berisi pendapat, kesimpulan, dan saran tindakan korektif yang harus dilakukan sekolah,” katanya.
BACA JUGA: ORI DIY Datangi SMKN 3 Jogja soal Dugaan Jual Beli Seragam, Begini Hasilnya
Menurut Budhi, saran yang ada dalam LAHP perlu menjadi perhatian pihak sekolah, menurutnya apabila saran tersebut tidak dijalankan SMKN 3 Jogja maka penanganan kasus tersebut akan dilimpahkan ke Ombudsman RI untuk dapat diterbitkan rekomendasi.
Menurut Budhi, modus pungutan praktik jual beli seragam selama PPDB banyak yang seakan-akan sekolah tidak terlibat, namun inisiatif dari orang tua siswa.
“Sekarang modusnya seakan-akan tidak pakai pihak sekolah, seakan-akan itu bukan inisiatif sekolah. Tetapi ketika kita minta sekolah membuat pernyataan yang menegaskan sekolah tidak melakukan jual beli seragam dan tidak terlibat dalam jual beli seragam tetapi sekolah tidak mau membuat itu [pernyataan]. Kan ada apa? Kalau belajar dari kasus tahun lalu seperti itu di dalamnya ada pihak sekolah, penyerahannya di sekolah,” katanya.
Mengelak
Kepala SMKN 3 Jogja, B. Sabri menyampaikan sampai saat ini pihaknya belum menerima hasil pemeriksaan ORI DIY terkait dengan dugaan jual beli seragam tersebut. Dia pun mengelak sekolah terlibat dalam jual beli seragam tersebut.
“Saya juga enggak tahu kesalahannya gimana, yang tahu ORI, saya selaku Kepala Sekolah enggak tahu masalah seragam. Di grup calon siswa itu kan ada orang tua siswa, saat daftar ulang banyak orang tua yang rembugan masalah seragam, termasuk sepatu, penjahit. Disitu ada yang menyediakan sepatu dari orang tua, ada yang menyediakan penjahit, termasuk ada peluang orang tua yang kerja sama dengan koperasi menyediakan seragam lewat koperasi,” katanya.
Menurutnya, melalui koperasi sekolah tersebut siswa dapat memesan bahan seragam yang sesuai dengan ketentuan sekolah. Menurutnya pengadaan tersebut akan memudahkan siswa dalam mencari seragam sesuai ketentuan. “Itu artinya bukan penjualan, orang tua yang pesan melalui koperasi di layani. Itu kan koperasi siswa, koperasi guru juga,” katanya.
Dengan begitu menurut Sapri sekolah tidak terlibat dalam jual beli tersebut. “Kami hanya sekedar tahu, tetapi yang menyediakan bukan sekolah. Itu inisiatif orang tua siswa, saat pendaftaran kemarin kami punya grup, seluruh orang tua siswa atau calon siswa masuk ke grup PPDB. Nah disana ada orang tua kebingungan mencari penjahit, kemudian dijawab oleh salah satu orang tua yang lain yang bisa menjahitkan. Selama dia bisa membantu beban orang lain kenapa saya larang, kalau perlu saya fasilitasi,” katanya.
Dia menyampaikan untuk pengadaan sepatu juga serupa, menurutnya ada orang tua murid yang menanyakan terkait sepatu yang ditentukan sekolah, kemudian ada orang tua murid yang bersedia menyediakan sepatu tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Korban Daycare Little Aresha Jogja masih mengalami trauma. Orang tua menanggung biaya terapi, sementara proses hukum terus berjalan.
KPK merespons pelimpahan tiga perkara dugaan korupsi terkait Febrie Adriansyah ke Kejaksaan dan mengajak publik menghormati proses hukum.
KPK membuka peluang memeriksa suami Bupati Sukoharjo Etik Suryani dalam kasus dugaan pemerasan di Pemkab Sukoharjo.
Jadwal KRL Solo-Jogja Minggu 12 Juli 2026 lengkap dari Palur hingga Yogyakarta. Tarif tetap Rp8.000 dengan layanan mulai pukul 05.00 WIB.
KH Zulfa Mustofa siap maju sebagai calon Ketua Umum PBNU jika mendapat amanah dari PWNU dan PCNU menjelang Muktamar NU ke-35.
Jadwal KRL Jogja-Solo Minggu 12 Juli 2026 lengkap dari Yogyakarta hingga Palur. Simak jam keberangkatan dan tarif tetap Rp8.000.