Advertisement

Promo November

Pengawasan Tambang Kulonprogo, DLH: Antisipasi Kerusakan Lingkungan Parah

Triyo Handoko
Senin, 13 Mei 2024 - 18:57 WIB
Lajeng Padmaratri
Pengawasan Tambang Kulonprogo, DLH: Antisipasi Kerusakan Lingkungan Parah Suasana pengawasan lapangan DLH Kulonprogo terhadap pertambangan di wilayahnya untuk mengantisipasi kerusakan lingkungan. Dok DLH Kulonprogo

Advertisement

Harianjogja.com, KULONPROGO—Pengawasan pertambangan di Bumi Binangun rutin dilakukan Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Tujuannya memastikan dampak kerusakan lingkungan dari pertambangan tersebut dapat diantisipasi.

Pengawasan terbaru dilakukan DLH Kulonprogo secara terjun lapangan langsung ke Kapanewon Kokap pada awal Mei lalu. Kepala Bidang Penataan dan Pengendalian Lingkungan DLH Kulonprogo, Toni pada Senin (13/5/2024), menyebut kegiatan lapangan pengawasan tambang di Kokap itu menyasar dua titik.

Advertisement

Pengawasan lapangan yang dilakukan DLH Kulonprogo, jelas Toni, dilakukan bersama DLHK DIY. Dua titik tambang itu antara lain di Kalurahan Hargorejo yang dikelola CV. Handika Karya dan di Kalurahan Hargowilis yang dimiliki PT. Harmak Indonesia.

Hasil peninjauan lapangan tersebut, lanjut Toni, dua perusahaan itu secara umum sudah melaksanakan usaha pertambangan sesuai perencanaan dan peraturan yang ada. Dua lokasi tambang itu sama-sama mengeksplorasi batuan andesit.

BACA JUGA: Disdikpora DIY Minta Pelaksanaan Study Tour Pastikan Keamanan dan Kenyamanan

Skema pengawasan yang dilakukan DLH Kulonprogo terhadap dua titik tambang itu, sambung Toni, dilakukan berdasarkan pemeriksaan dokumen yang ada lalu dicocokan dengan kondisi nyata di lapangan.

"Pengawasan ini diperlukan untuk mengetahui sampai sejauh mana tingkat ketaatan pelaku usaha dan/atau kegiatan terhadap ketentuan dalam perizinan lingkungan hidup dan peraturan perundang-undangan yang ada," terangnya, Senin siang.

Kegiatan pengawasan pertambangan dilakukan rutin oleh DLH Kulonprogo dimana objeknya bergantian. "Tidak ada satu atau dua objek tambang saja, tapi kami lakukan pengawasan ke berbagai objek. Kegiatan ini rutin untuk memastikan tidak ada kerusakan lingkungan parah karena pertambangan," papar Toni.

Koordinasi dalam pengawasan pertambangan juga dilakukan dengan berbagai pihak lain, terutama DLHK DIY yang memiliki kewenangan pengawasan serupa. "Kami tidak sendirian, koordinasi selama ini dengan berbagai pihak termasuk aparat hukum juga," ujarnya.

Apabila dalam pantuan lapangan atau pengawasan lainnya ditemukan pelanggaran izin atau peraturan dalam pertambangan maka DLH Kulonprogo tidak tinggal diam. "Jika ditemukan pelanggaran, dapat dikenakan sanksi sesuai dengan tingkat pelanggarannya," tegas Toni.

Sementara itu Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jogja menyebut terdapat pertambangan ilegal di Bumi Binangun. Staf advokasi Walhi Jogja, Rizki Abiyoga menyebut ilegalnya pertambangan yang ada itu karena tak memiliki izin pertambangan.

BACA JUGA: Antisipasi Masalah Sampah, DPRD Kulonprogo Siapkan Raperda Pengelolaan Sampah

Walhi Jogja mengetahui sejumlah tambang ilegal itu, jelas Abiyoga, setelah melakukan pengecekan data Kementerian ESDM yang menerbitkan izin dan tinjauan langsung ke lokasi yang ada. "Beberapa di Kapanewon Kokap yang kami periksa langsung ke lokasinya ini tidak ada izinnya, kami bandingkan antara dara izin Kementerian ESDM dan kondisi lapangan," jelas pegiat lingkungan yang juga warga Bumi Binangun itu.

Abiyoga menyebut perlu ada upaya penegakan tambang ilegal di Kulonprogo. "Penegakan ini perlu dipastikan dengan pendalaman perizinan dulu, jika tidak ditindak hanya merugikan warga dan pemerintah," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Puncak Arus Mudik Liburan Natal Diprediksi Terjadi pada 24 Desember

News
| Jum'at, 22 November 2024, 18:57 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement