Advertisement
Diskominfo DIY Sosialisasikan Perda Penanganan Perundungan dan Kekerasan Seksual Anak

Advertisement
JOGJA—Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) DIY menyelenggarakan desiminasi konten positif bertema Stop Bulying dan Kekerasan Seksual yang diselenggarakan di Kantor Kemantren Kotagede pada Senin (10/7/2023). Narasumber diseminasi tersebut antara lain Anggota DPRD DIY Stevanus Christian Handoko, Psikolog RSUD dr. Sardjito Agus Fitri, dan Direktur Aksara Sri Surani.
Stevanus Christian Handoko menjelaskan DIY memiliki peraturan pencegahan hingga penanganan perundungan dan kekerasan seksual yang dialami anak-anak. Dimana tercantum dalam Perda No.7/2018 tentang Pembangunan Ketahanan Keluarga dan Perda No.2/2018 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.
Advertisement
"DIY sudah cukup maju dalam upaya antisipasi dan penanganan perundungan dan kekerasan seksual pada anak, fasilitas yang ada juga sudah cukup maksimal memenuhi penyelenggaraan pencegahan tersebut," jelasnya, Senin sore.
DPRD DIY, jelas Stevanus, juga terus melakukan pengawasan dalam pelaksanaan perda tersebut. “Setiap Pemda DIY dalam pelaksanaanya dilakukan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak melakukan program ini juga kami dukung dalam penganggarannya,” katanya.
BACA JUGA: Fantastis, Pengemis di Malioboro Sepekan Bisa Dapat Rp27 Juta
Sedangkan, Agus Fitri menjelaskan peran pencegahan perundungan dan kekerasan seksual jadi tanggung jawab bersama, di mana peran masyarakat dan orang tuanya sangat penting. "Masyarakat penting untuk turut berperan, terutama dalam rehabilitasi pelaku dan korban agar dapat memutus rantai perundungan dan kekerasan seksual pada anak," ujarnya.
Peran masyarakat tersebut dapat dilakukan dengan turut memberikan ruang pada anak untuk berpartisipasi dalam kegiatan bermasyarakat. "Jadi perlu diajak berpartisipasi agar dapat mendengar apa yang sebenarnya anak inginkan, dalam peran memberikan ruang partisipasi ini bisa dilakukan pengawasan juga," jelasnya.
Sri Surani menyebut Pemda DIY sudah cukup maksimal dalam melindungi anak-anak agar terhindar dari perundungan dan kekerasan seksual. "Di Dinas Perlindungan Anak apabila melaporkan tindakan tersebut maka pelapor akan dilindungi, sehingga korban tidak perlu takut untuk melapor," katanya.
Pelaporan perundungan dan kekerasan seksual, jelas Surani, juga dapat dilakukan ke pihaknya jika khawatir terhadap tindakan pelaku selanjutnya. "Pelaporan juga dapat dilakukan secara online, tentu ini inovasi program yang bagus sekali, sehingga harus terus didukung," katanya. (BC)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Kerugian Negara Akibat Kasus yang Menjerat Tom Lembong Rp194 Miliar
Advertisement

Taman Kyai Langgeng Magelang Kini Sediakan Wisata Jeep untuk Berpetualang
Advertisement
Berita Populer
- Gerakan Orang Tua Asuh Cegah Stunting di Gunungkidul, Warga Diberikan Bantuan Indukan Ayam Petelur
- Jalur dan Titik Keberangkatan Trans Jogja Melewati Kampus, Sekolah, Rumah Sakit, dan Malioboro
- Ubur-ubur Sudah Bermunculan di Sejumlah Pantai Kulonprogo, Wisatawan Diminta Waspada
- Disnakertrans Bantul Alokasikan Anggaran JKK dan JKM untuk Masyarakat Miskin Esktrem
- Sekolah Rakyat di DIY Masih Kekurangan Guru, DPRD Nilai Terlalu Terburu-Buru
Advertisement
Advertisement