Advertisement
Pria 37 Tahun Diduga Memperkosa Anak Balita di Gunungkidul

Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Petugas Polsek Semanu, Gunungkidul menangkap lelaki berusia 37 tahun, RB, atas kasus dugaan pemerkosaan terhadap anak balita. RB sampai berita ini ditulis masih diperiksa polisi di Mapolsek Semanu.
Kepala Unit Reskrim Polsek Semanu, Iptu Mahmet Ali Bahonar mengatakan, pemerkosaan terhadap anak balita di Semanu terjadi pada Jumat (7/7/2023). Saat itu, korban diajak bermain di rumah pelaku.
Advertisement
“Ajakan RB diiyakan korban karena masih ada hubungan saudara,” kata Mahmet kepada wartawan, Selasa (11/7/2023).
Dia menjelaskan, setelah peristiwa pemerkosaan dilakukan, korban di antar ke rumah neneknya. Kejanggalan mulai terlihat saat korban mengeluhkan sakit di bagian kemaluan dan langsung mengadukan ke orang tuanya.
“Tidak hanya ditanyai menyangkut kronologi kejadian, korban juga sempat diperiksa ke puskemas dan membuktikan ada tanda-tanda kekerasan seksual,” ungkapnya.
Tak terima dengan perbuatan bejat ini, orang tua korban langsung melaporkan pelaku ke polisi. Berdasarkan laporan ini, lanjut Mahmet, jajaran Polsek Semanu bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap pelaku RB.
“Saksi-saksi sudah kami periksa dan pelaku juga sudah diamankan [ditangkap],” katanya.
BACA JUGA: Libur Sekolah dan Iduladha, Retribusi Wisata di Sleman Capai Rp195 juta
Menurut dia, pemeriksaan terhadap pelaku masih berlangsung. Meski demikian, Mahmet belum berani membeberkan secara detail terkait dengan alasan pelaku tega memperkosa seorang anak balita.
“Masih diperiksa dan kami berjanji untuk menyelesaikan kasus ini sampai tuntas,” katanya.
Kapolsek Semanu, AKP Pudjijono mengatakan kasus ini terbongkar karena korban mengadu kepada orang tuanya. “Begitu di antar pulang, korban langsung mengadu terkait dengan perbuatan cabul [pemerkosaan] yang dialami,” katanya.
Selain pelaku, polisi juga telah mengamankan satu unit sepeda motor sebagai barang bukti. Adapun untuk penanganan, Pudji mengakui akan berkoordinasi dengan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak, Satreksrim Polres Gunungkidul. “Ada upaya koordinasi karena korban [pemerkosaan] merupakan anak di bawah umur,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- Siswa MA Demak Pembacok Guru Dibekuk Polisi, Sembunyi di Rumah Kosong Grobogan
- Hasil Lengkap Liga 1 Pekan ke-13: Persis & Persib Perkasa di Laga Tandang
- Kemenag Demak Siap Tanggung Biaya Perawatan Guru MA Dibacok Murid hingga Kritis
- Kapok! Pelaku Pencurian di TK Negeri Pembina Magelang Diringkus Polisi
Berita Pilihan
Advertisement

Data Kualitas IQAir Dituding Tak Akurat Karena Dituding Komersil, Pemerintah Harus Perkuat ISPU
Advertisement

Tiket Gratis Masuk Ancol, Berlaku Bagi Pengunjung Tak Bawa Kendaraan Bermotor
Advertisement
Berita Populer
- Fathoni Senang, Berobat Jadi Efisien dengan Layanan Antrean Online
- Pemkot Jogja Raih 12 Penghargaan Keterbukaan Informasi Badan Publik 2023
- Sumur Bor Dilaporkan Banyak yang Rusak, Ini Tanggapan Pemda DIY
- Susur Sungai dengan Ramahnya Bentangan Alam Cokrodiningratan
- Atmaji Dilantik Menjadi Wakil Ketua DPRD DIY Menggantikan Suharwanta
Advertisement
Advertisement