Advertisement
Pengelolaan Sampah Sejak Dini, DLH Bantul Tidak Wajibkan Bank Sampah

Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL–Pengelolaan sampah di Kabupaten Bantul ditekankan dengan melibatkan kelompok masyarakat sebagai unit pengelola sampah di tingkat dasar.
Pemanfaatan bank sampah juga diwajibkan, hal ini untuk mengurangi jumlah sampah yang masuk ke penglolaan sampah di tingkat hulu.
Advertisement
Sub Koordinator Penanganan Sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bantul Esti Rahayu menyampaikan pelibatan kelompok masyarakat merupakan hal yang penting untuk mengurangi jumlah sampah. “Pihak yang bisa berkontribusi diharapkan ketika semua pihak menjadi lebih ringan,” katanya, Rabu (12/7/2023).
Dirinya menyampaikan bahwa pemerintah tidak mewajibkan bentuk pengelolaan sampah. Menurutnya masyarakat dapat melakukan pengelolaan dari lokal dalam bentuk apa pun namun hal tersebut sesuai dengan visi misi pemerintah Kabupaten Bantul dalam pengurangan sampah sejak dini.
BACA JUGA: Jumlah Bakal Caleg di Gunungkidul Berkurang
“Kelompok pengelola sampah itu sebenarnya dari pemerintah sendiri tidak mewajibkan bentuknya di masyarakat. Bisa dilakukan dalam banyak bentuk yang lain dalam pengelolaannya, seperti sedekah sampah, bisa dilakukan dengan insentif,” katanya.
Hingga saat ini ada 400 unit pengelola sampah di tingkat masyarakat kalau yang sudah terdaftar di DLH Bantul dari total 900 padukuhan yang ada di Kabupaten Bantul.
Berbagai bentuk yang disebutkan Esti antara lain seperti kelompok ibu-ibu PKK, dasawisma, karang taruna, hingga masjid. Selain itu di tingkat kalurahan, Kabupaten Bantul juga telah mengoptimalkan fungsi Badan Usaha Milik Kalurahan (Bumkal).
Untuk bank sampah, di Kabupaten Bantul sudah ada 250 bank sampah yang siap menerima sampah. “Untuk bank sampah sendiri untuk menerima sampah anorganik yang laku dijual yang sudah dipilah oleh masyarakat,” kata Esti saat diwawancarai.
Pemerintah Kabupaten Bantul menurutnya telah berupaya dalam menyediakan berbagai sarana dan prasarana berupa alokasi dana yang disesuaikan dengan regulasi seperti peraturan gubernur (pergub), peraturan bupati (perbub), SIM bersama sampah, Rencana Induk Persampahan.
Selain itu Pemkab Bantul tengah berupaya membangun Intermediate Transfer (ITF) Niten untuk melokalisasi sampah dari pasar dan Pasar Modalan untuk menampung sampah dari Kabupaten Bantul.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Menteri PU Targetkan 66 Sekolah Rakyat Dapat Diresmikan Prabowo Juli 2025
Advertisement

Jembatan Kaca Seruni Point Perkuat Daya Tarik Wisata di Kawasan Bromo
Advertisement
Berita Populer
- Warga Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Anak di Semin Gunungkidul
- Petugas BPBD Bantul Evakuasi Pekerja yang Tersengat Listrik di Banguntapan
- Belasan Peserta Seleksi PPPK Tahap II di Sleman Gugur Tanpa Lalui Seleksi Kompetensi
- Pria Paruh Baya Tersengat Listrik Saat Tengah Bekerja di Banguntapan Bantul
- Pembangunan Jalan Alternatif Sleman-Gunungkidul Segmen B Segera Dimulai, Pagu Rp73 Miliar
Advertisement