Advertisement
Jalani Sidang Perdana, Pelaku Mutilasi di Pakem Didakwa 3 Pasal Sekaligus

Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Sidang pertama terdakwa kasus mutilasi di salah satu wisma di Kaliurang dengan terdakwa Heru Prastiyo alias Putra Dewa digelar pekan ini dengan agenda pembacaan dakwaan.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Sleman, Cahyono menerangkan tidak ada eksepsi atas dakwaan yang dibacakan. Adapun tidak adanya eksepsi ini menyangkut perihal identitas, waktu kejadian hingga lokasi kejadian perkara. "Tidak ada keberatan atau eksepsi yang menyangkut tempat, kemudian waktu itu tidak ada keberatan semuanya sama," kata dia, Kamis (13/7/2023).
Advertisement
Cahyono menjelaskan ada tiga pasal yang didakwakan kepada terdakwa. Pertama, Pasal 340 KUHP didakwa sebagai pembunuhan berencana. Lalu subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau Pasal 365 Ayat 3 KUHP pencurian yang mengakibatkan kematian orang. "Jadi didakwa beberapa pasal yang berlapis nanti yang terbukti yang mana tentu hasil pembuktiannya kami belum menyidangkan mengenai pembuktiannya," ungkapnya.
BACA JUGA: Pelaku Mutilasi di Sleman Dapat Ide Sadis karena Biasa Mbeteti Ikan & Nonton Youtube
Sidang pembacaan dakwaan ini berlangsung selama kurang lebih 30 menit. Sidang selanjutnya akan digelar 20 Juli 2023 dengan agenda pembuktian. "Jadi akan diperiksa saksi-saksi," ujarnya.
Ketua Majelis Hakim, Aminuddin menambahkan terdakwa tidak mengajukan keberatan atas formalitas dakwaan yang dibacakan. Seperti benar tidaknya identitas hingga tempat terjadinya perkara. "Sudah ditanya formalitas ada keberatan atau tidak. Oleh karena dia memakai penasihat hukum silahkan konsultasi dengan penasihat hukum, dia tidak mengajukan keberatan," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Banjir di Kawasan Puncak Bogor, Satu Orang Meninggal Dunia dan 2 Masih Hilang
Advertisement

Jalur Hiking Merapi di Argobelah Klaten Kian Beragam dengan Panorama Menarik
Advertisement
Berita Populer
- Bencana Kekeringan Melanda Bantul, Sumber Air Mengering, Warga Trimurti Andalkan Bantuan Droping Air Setiap Hari
- Jadwal DAMRI Jogja ke Semarang Hari Ini
- Top Ten News Harianjogja.com, Minggu 6 Juli 2025: Kasus Mas-mas Pelayaran, Kapolda DIY Digugat hingga Sekolah Kekurangan Siswa
- Perizinan Penambangan di DIY Dibatasi Sebulan, Penggunaan Alat Disesuaikan dengan Lokasi Tambang
- Cek! Jadwal Bus Sinar Jaya dari Malioboro Jogja ke Pantai Parangtritis Bantul dan Pantai Baron Gunungkidul
Advertisement
Advertisement