Advertisement
Jalani Sidang Perdana, Pelaku Mutilasi di Pakem Didakwa 3 Pasal Sekaligus

Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Sidang pertama terdakwa kasus mutilasi di salah satu wisma di Kaliurang dengan terdakwa Heru Prastiyo alias Putra Dewa digelar pekan ini dengan agenda pembacaan dakwaan.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Sleman, Cahyono menerangkan tidak ada eksepsi atas dakwaan yang dibacakan. Adapun tidak adanya eksepsi ini menyangkut perihal identitas, waktu kejadian hingga lokasi kejadian perkara. "Tidak ada keberatan atau eksepsi yang menyangkut tempat, kemudian waktu itu tidak ada keberatan semuanya sama," kata dia, Kamis (13/7/2023).
Advertisement
Cahyono menjelaskan ada tiga pasal yang didakwakan kepada terdakwa. Pertama, Pasal 340 KUHP didakwa sebagai pembunuhan berencana. Lalu subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau Pasal 365 Ayat 3 KUHP pencurian yang mengakibatkan kematian orang. "Jadi didakwa beberapa pasal yang berlapis nanti yang terbukti yang mana tentu hasil pembuktiannya kami belum menyidangkan mengenai pembuktiannya," ungkapnya.
BACA JUGA: Pelaku Mutilasi di Sleman Dapat Ide Sadis karena Biasa Mbeteti Ikan & Nonton Youtube
Sidang pembacaan dakwaan ini berlangsung selama kurang lebih 30 menit. Sidang selanjutnya akan digelar 20 Juli 2023 dengan agenda pembuktian. "Jadi akan diperiksa saksi-saksi," ujarnya.
Ketua Majelis Hakim, Aminuddin menambahkan terdakwa tidak mengajukan keberatan atas formalitas dakwaan yang dibacakan. Seperti benar tidaknya identitas hingga tempat terjadinya perkara. "Sudah ditanya formalitas ada keberatan atau tidak. Oleh karena dia memakai penasihat hukum silahkan konsultasi dengan penasihat hukum, dia tidak mengajukan keberatan," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Donald Trump Sebut India dan Pakistan Sepakat Gencatan Senjata karena Mediasi Amerika Serikat
Advertisement

Amerika Serikat Keluarkan Peringatan Perjalanan untuk Warganya ke Indonesia, Hati-Hati Terorisme dan Bencana Alam
Advertisement
Berita Populer
- Dikpora dan Dinkes Kulonprogo Bersinergi Awasi MBG Aman dari Keracunan
- Jadwal Perpanjangan SIM di Bantul, Sabtu 10 Mei 2025
- Rute, Tarif dan Cara Beli Tiket Trans Jogja
- Kulonprogo Masih Gelap, Kadishub: Titik di Kapanewon Butuh LPJU Totalnya Kurang 10.600 Unit
- PN Segera Agendakan Sidang Gugatan Praperadilan Polresta Sleman
Advertisement