Tak Cuma Dipanggil, Kepala Dispertaru DIY Juga Disita Ponselnya Oleh Kejati

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA–Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY telah memeriksa Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY, Krido Suprayitno sebanyak 5 kali terkait dengan kasus penyalahgunaan tanah kas desa (TKD).
Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY, Herwatan menyampaikan pemeriksaan tak hanya dilakukan dengan mengajukan pertanyaan, tetapi juga menyita ponsel milik Krido.
Advertisement
BACA JUGA: BMKG Sebut Ada Bibit Siklon 95W, Bakal Memengaruhi Cuaca di Indonesia
Menurut Herwatan sejak pemanggilan pertama, Kepala Dispertaru DIY telah ditetapkan sebagai saksi. “Kepala Dispertaru DIY sebagai saksi sudah lama sejak pemanggilan pertama, dan dijadikan saksi karena mengetahui perbuatan tersangka AS,” ujarnya, Jumat (14/7/2023).
Herwatan juga menyampaikan dalam pengembangan kasus tersebut, ponsel milik Kepala Dispertaru DIY Krido Suprayitno juga sudah disita Kejati DIY. “HP [ponsel] Krido sudah lama disita, sekitar awal Juni. Isi ponsel tentu tidak bisa dipublikasikan,” katanya.
Pemeriksaan tersebut, menurut Herwatan adalah bagian dari pengembangan kasus penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) di Caturtunggal yang menyeret terdakwa Direktur Utama PT Deztama Putri Sentosa, RS dan tersangka Lurah Caturtunggal Agus Santoso (AS). Krido diminta keterangannya karena diduga mengetahui perbuatan tersangka AS.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- Truk Pakan Ternak Terguling di Jalan Jatinom-Boyolali Klaten, Diduga Rem Blong
- Truk Terguling di Jalan Jatinom-Boyolali Klaten, Lalu Lintas Sempat Tersendat
- Pembunuhan Penjual Bubur Boyolali, Uang-Perhiasan Dikembalikan ke Ahli Waris
- Hukum Siswa hingga Kakinya Melepuh, Guru SMPN di Madiun Dinonaktifkan
Berita Pilihan
Advertisement

Menparekraf Pastikan Indonesia Siap Gelar Seri MotoGP 2023 di Mandalika
Advertisement

Garrya Bianti, Resort Eksklusif Baru di Jogja yang Cocok untuk Healing Anda
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement