Advertisement

Diperiksa dalam Kasus Tanah Kas Desa, Camat Depok Sleman Terkait Tersangka Lurah Caturtunggal

Stefani Yulindriani Ria S. R
Jum'at, 14 Juli 2023 - 15:52 WIB
Budi Cahyana
Diperiksa dalam Kasus Tanah Kas Desa, Camat Depok Sleman Terkait Tersangka Lurah Caturtunggal Pengendara motor melintas depan pagar seng pembangunan perumahan yang diduga berdiri di atas tanah kas desa di Jalan Melon Mundusaren, Caturtunggal, Kapanewon Depok, Sleman, Jumat (14/10/2022). - Harian Jogja/Gigih M. Hanafi.

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Camat atau Panewu Depok, Sleman, sudah dimintai keterangan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY dalam kasus penyalahgunaan tanah kas desa. Camat Depok diduga mendukung perbuatan Agus Santoso, Lurah Caturtunggal, yang kini sudah menjadi tersangka.

Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY, Herwatan, mengatakan tim penyidik sudah meminta keterangan Wawan Widiantoro, Panewu Depok, beberapa waktu lalu.

Advertisement

“Panewu Depok sudah dipanggil. Hasil pemanggilan enggak bisa kami publikasikan, tetapi keterangannya pada pokoknya mendukung perbuatan tersangka AS [Agus Santoso],” kata Herwatan melalui ponsel, Jumat (14/7/2023).

Kejati DIY juga telah menggeledah kantor Kelurahan Caturtunggal, Kantor Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Disepertaru) DIY dan rumah Kepala Dispertaru DIY Krido Suprayitno sebagai pengembangan kasus penyalahgunaan tanah kas desa di Caturtunggal.

“Sampai sekarang masih penyidikan, tidak menutup kemungkinan akan ada penggeledahan di tempat-tempat lainnya,” katanya.

Kejati DIY telah memeriksa Kepala Dispertaru DIY Krido Suprayitno sebanyak lima kali.

“Kepala Dispertaru sudah sekitar lima kali dipanggil. Kadispertaru kooperatif,” katanya .

Krido Suprayitno dipanggil sebagai saksi untuk dimintai keterangan karena diduga mengetahui perbuatan Agus Santoso.

“Kepala Dispertaru DIY berstatus sebagai saksi sudah lama sejak pemanggilan pertama. Dia dijadikan saksi karena mengetahui perbuatan tersangka AS,” ujarnya.

Ponsel milik Krido Suprayitno juga sudah disita Kejati DIY. “HP Krido sudah lama disita, sekitar awal Juni. Isi ponsel tentu tidak bisa dipublikasikan,” katanya.

Pemeriksaan terhadap Krido dan Wawan adalah pengembangan kasus mafia tanah kas desa yang menyeret Robinson Saalino dan Agus Santoso. Robinso adalah Direktur PT Deztama Putri Sentosa, sedangkan Agus adalah Lurah Caturtunggal, Depok, Sleman. Robinson sudah menjadi terdakwa dan menjalani serangkaian persidangan di Pengadilon Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jogja. Robinson didakwa merugikan negara hingga Rp2,95 miliar karena melanggar perizinan tanah kas desa dan membangun perumahan di tanah kas desa di Caturtunggal tanpa izin. Sementara, Agus masih menjadi tersangka dengan tuduhan membiarkan penyalahgunaan tanah kas desa.

BACA JUGA: Kasus Robinson Saalino: Tanah Kas Desa, Sengketa Jogja Eco Wisata, Vonis Penjara dan Denda Rp8 Miliar karena Pajak

Sebelumnya, Gubernur DIY, Sri Sultan HB X, mengatakan penggeledahan rumah dan ruang kerja Kepala Dispertaru DIY Krido Suprayitno sudah seizin dirinya. Penggeledahan itu penting untuk melengkapi data penyalahgunaan tanah kas desa yang merugikan negara hingga Rp2,9 miliar.

“Enggak ada masalah wong seizin saya. Saya yang minta [penggeledahan] supaya data [dalam kasus TKD] bisa lengkap. Siapa pun yang terlibat penyalahgunaan TKD harus kami periksa, siapa pun,” kata Sultan, Kamis (13/7/2023).

Menurut Sultan, pemeriksaan terhadap semua yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan TKD, baik sebagai tersangka maupun saksi, perlu dilakukan untuk melengkapi data-data yang diperlukan dalam penyelesaian kasus tersebut.

Sultan menegaskan Krido masih menjabat Kepala Dispertaru DIY. Sultan belum berencana menonaktifkan Krido karena masih menunggu laporan hasil penggeledahan dari Kejati DIY.

“Kejaksaan belum lapor sama saya. Tunggu saja laporannya,” katanya.

Sultan tidak akan terburu-buru memutus status jabatan Krido, apalagi Krido saat ini masih berstatus sebagai saksi penyalahgunaan tanah kas desa.

“Belum nanti nunggu. Salah atau tidak kan harus dilihat, jangan grusa-grusu, nanti di-Tata Usaha Negara [digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara atau TUN] saya. Harus dilihat hasilnya seperti apa, baru melangkah. TUN dan sebagainya harus dihindari,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Ini Dia Pemenang Duta Bahasa Tingkat Nasional 2023, Ada DIY?

News
| Sabtu, 30 September 2023, 01:27 WIB

Advertisement

alt

Di Coober Pedy, Penduduk Tinggal dan Beribadah di Bawah Tanah

Wisata
| Kamis, 28 September 2023, 20:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement