Advertisement
Ribuan Perawat Jogja Terancam Tenaga Medis Asing setelah UU Omnibus Kesehatan Disahkan

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Ribuan perawat di Jogja yang tergabung dalam Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) merasa terancam dengan tenaga medis asing yang dipermudah izinnya setelah Undang-undang Omnibus Kesehatan disahkan. Sebelum ada undang-undang itu tenaga medis asing diatur secara ketat untuk berpraktik di Indonesia.
Kemudahan yang diberikan Undang-undang Omnibus Kesehatan pada tenaga medis asing dari luar negeri dikhawatirkan mengambil ceruk pasar tenaga jasa kesehatan para perawat.
Advertisement
“Masih banyak perawat di Jogja yang menganggur, sebagian malah bekerja di klinik yang upahnya belum UMR. Stok tenaga perawat di Jogja sangat melimpah, kami khawatir bersaing dengan tenaga medis asing,” kata Ketua PPNI Kota Jogja Subworo, Minggu (16/7/2023).
Subworo menjelaskan tenaga perawat di Jogja juga tak kalah mumpuni dengan kemampuan tenaga medis asing, jumlahnya juga ribuan. Anggota PPNI Jogja sendiri sebanyak empat ribuan. “Banyak sekali perguruan tinggi keperawatan di Jogja yang hasilnya lulusan kompeten, jangan sampai mereka ini kalah bersaing,” ujarnya.
Peraturan rinci permudahan tenaga medis asing bekerja di Indonesia, jelas Subworo, belum diperolehnya karena lembar resmi Undang-undang Omnibus Kesehatan belum dibagikan luas. “Tapi dalam draf sebelum disahkan ada peraturan permudahan tenaga medis asing itu, disebutkan salah satu tujuannya transfer ilmu,” terangnya.
Transfer ilmu dari tenaga medis asing, lanjut Subworo, memang diperlukan tapi tidak dengan pembukaan besar-besaran tenaga medis asing bekerja di Indonesia.
“Kami sangat terbuka dengan perkembangan ilmu pengetahuan, tapi kalau memang itu tujuannya harus dibatasi masa praktik tenaga asingnya. Jangan sampai seumur hidup, cukup hanya tiga tahun kami bisa menerima transfer ilmunya,” katanya.
Subworo berharap pembatasan tenaga medis asing dalam transfer ilmu tersebut diatur dalam peraturan turunan. “Kami masih godok aspirasi untuk peraturan turunan Undang-undang Omnibus Kesehatan ini, supaya tenaga medis asing dibatasi waktu kerjanya. Kalau tidak didengar aspirasi kami lagi, maka kami akan aspirasikan ke daerah lewat DPRD,” ujarnya.
Aspirasi pembatasan waktu kerja tenaga medis asing ke DPRD DIY atau DPRD Kota Jogja, menurut Subworo, jalan terakhir yang akan ditempuh.
“Prosesnya masing panjang, kami harap pembatasan itu sudah diatur dalam peraturan pemerintah atau Peraturan Menteri Kesehatan saja, tapi kalau terpaksa perlu peraturan daerah maka kami akan ke DPRD,” tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Kerugian Negara Akibat Kasus yang Menjerat Tom Lembong Rp194 Miliar
Advertisement

Taman Kyai Langgeng Magelang Kini Sediakan Wisata Jeep untuk Berpetualang
Advertisement
Berita Populer
- Gerakan Orang Tua Asuh Cegah Stunting di Gunungkidul, Warga Diberikan Bantuan Indukan Ayam Petelur
- Jalur dan Titik Keberangkatan Trans Jogja Melewati Kampus, Sekolah, Rumah Sakit, dan Malioboro
- Ubur-ubur Sudah Bermunculan di Sejumlah Pantai Kulonprogo, Wisatawan Diminta Waspada
- Disnakertrans Bantul Alokasikan Anggaran JKK dan JKM untuk Masyarakat Miskin Esktrem
- Sekolah Rakyat di DIY Masih Kekurangan Guru, DPRD Nilai Terlalu Terburu-Buru
Advertisement
Advertisement