Advertisement
Ribuan Perawat Jogja Terancam Tenaga Medis Asing setelah UU Omnibus Kesehatan Disahkan

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Ribuan perawat di Jogja yang tergabung dalam Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) merasa terancam dengan tenaga medis asing yang dipermudah izinnya setelah Undang-undang Omnibus Kesehatan disahkan. Sebelum ada undang-undang itu tenaga medis asing diatur secara ketat untuk berpraktik di Indonesia.
Kemudahan yang diberikan Undang-undang Omnibus Kesehatan pada tenaga medis asing dari luar negeri dikhawatirkan mengambil ceruk pasar tenaga jasa kesehatan para perawat.
Advertisement
“Masih banyak perawat di Jogja yang menganggur, sebagian malah bekerja di klinik yang upahnya belum UMR. Stok tenaga perawat di Jogja sangat melimpah, kami khawatir bersaing dengan tenaga medis asing,” kata Ketua PPNI Kota Jogja Subworo, Minggu (16/7/2023).
Subworo menjelaskan tenaga perawat di Jogja juga tak kalah mumpuni dengan kemampuan tenaga medis asing, jumlahnya juga ribuan. Anggota PPNI Jogja sendiri sebanyak empat ribuan. “Banyak sekali perguruan tinggi keperawatan di Jogja yang hasilnya lulusan kompeten, jangan sampai mereka ini kalah bersaing,” ujarnya.
Peraturan rinci permudahan tenaga medis asing bekerja di Indonesia, jelas Subworo, belum diperolehnya karena lembar resmi Undang-undang Omnibus Kesehatan belum dibagikan luas. “Tapi dalam draf sebelum disahkan ada peraturan permudahan tenaga medis asing itu, disebutkan salah satu tujuannya transfer ilmu,” terangnya.
Transfer ilmu dari tenaga medis asing, lanjut Subworo, memang diperlukan tapi tidak dengan pembukaan besar-besaran tenaga medis asing bekerja di Indonesia.
“Kami sangat terbuka dengan perkembangan ilmu pengetahuan, tapi kalau memang itu tujuannya harus dibatasi masa praktik tenaga asingnya. Jangan sampai seumur hidup, cukup hanya tiga tahun kami bisa menerima transfer ilmunya,” katanya.
Subworo berharap pembatasan tenaga medis asing dalam transfer ilmu tersebut diatur dalam peraturan turunan. “Kami masih godok aspirasi untuk peraturan turunan Undang-undang Omnibus Kesehatan ini, supaya tenaga medis asing dibatasi waktu kerjanya. Kalau tidak didengar aspirasi kami lagi, maka kami akan aspirasikan ke daerah lewat DPRD,” ujarnya.
Aspirasi pembatasan waktu kerja tenaga medis asing ke DPRD DIY atau DPRD Kota Jogja, menurut Subworo, jalan terakhir yang akan ditempuh.
“Prosesnya masing panjang, kami harap pembatasan itu sudah diatur dalam peraturan pemerintah atau Peraturan Menteri Kesehatan saja, tapi kalau terpaksa perlu peraturan daerah maka kami akan ke DPRD,” tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Pembangunan Sekolah Rakyat Ditargetkan Rampung Sebanyak 135 Lokasi pada 2026
Advertisement

Jembatan Kaca Seruni Point Perkuat Daya Tarik Wisata di Kawasan Bromo
Advertisement
Berita Populer
- Pembangunan Jalan Alternatif Sleman-Gunungkidul Segmen B Segera Dimulai, Pagu Rp73 Miliar
- Luncurkan SPPG di Tridadi Sleman, Menko Muhaimin Ungkap Efek Berantai Bagi Masyarakat
- Produk UMKM Kota Jogja Diminati Peserta Munas VII APEKSI 2025
- Investasi di Sektor Utara Gunungkidul Bakal Digenjot
- Polisi Menangkap Tiga Pelaku Penganiayaan Ojol Pengantar Makanan di Pintu Masuk UGM
Advertisement