Advertisement
Krido Jadi Tersangka Kasus Tanah Kas Desa, Sekda DIY: Tolong Ikuti Proses Hukum

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA–Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Beny Suharsono angkat bicara soal penetapan Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY Krido Suprayitno sebagai tersangka kasus tanah kas desa.
Ia meminta agar Krido kooperatif dan bersikap apa adanya dalam proses hukum. Beny Suharono mengaku beberapa hari yang lalu Krido sempat menghadapnya. Saat itu menurut Beny, Krido sempat menyampaikan bahwa Krido diundang datang ke Kejati DIY.
Advertisement
“Saya selaku [Sekda DIY] bersama Mas Krido tentu mengikuti proses hukum itu, karena menghormati keputusan hukum, mengikuti proses hukum yang akan berlangsung. Sehingga Mas Krido mesti harus kooperatif, dan Mas Krido sudah saya beritahu waktu beberapa hari yang lampau kan menghadap saya, karena hari ini akan diundang oleh Kejaksaan,” katanya saat dihubungi melalui telepon, Senin (17/7/2023).
BACA JUGA: Bumi Mataram Bakal Dilintasi Dua Tol, Begini Rincian Kemajuan Pembangunannya
Beny pun meminta Krido untuk kooperatif dalam menjalankan proses hukum. “Saya minta kooperatif, apa adanya, apa yang diketahui oleh Mas Krido dan apa yang sudah dilakukan oleh Mas Krido. Karena waktu itu kan belum ada status apa pun to, kalau sekarang kan sudah jelas ditetapkan,” katanya.
Beny pun menyampaikan terkait dengan status Krido sebagai Kepala Dispertaru DIY masih menunggu surat resmi dari Kejati DIY terkait penetapan status tersebut.
“Sehingga proses berikutnya kita menunggu, karena harus dilaporkan langsung ke Pak Gubernur pihak penyidik dari kejaksaan itu, sehingga kita menunggu proses berikutnya. Itu akan berantai berkaitan dengan proses yang lain, dari kepegawaian dan dari proses yang lain, termasuk hak beliau seperti apa, kan sudah diumumkan tadi saya malah enggak mengikuti,” katanya.
Surat itu nantinya akan menjadi dasar untuk pengangkatan pejabat yang akan menggantikan tugas Krido sebagai Kepala Dispertaru DIY setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus tanah kas desa. “Nanti dalam waktu dekat, kalau suratnya sudah tersampaikan ke Gubernur, kami akan menindaklanjuti secara operasional tentang kepegawaian mungkin perlu pengangkatan pejabat pelaksana tugas sambil menunggu kepastian hukum berproses,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Gunung Dukono Erupsi Lagi, Tinggi Kolom Letusan Tercatat 1,1 Km
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Pemkab Kulonprogo Lelang Jabatan Kepala Kesbangpol dan BPBD, Sekda: Penentu Akhir di Tangan Bupati
- DPAD DIY Gelar Festival Literasi Jogja 2025, Cek Tanggalnya di Sini
- Gempa Bumi Magnitudo 2-2,7 Guncang Wilayah Kulonprogo, Bantul dan Gunungkidul pada Kamis Pagi Ini
- Petani di Bantul Kesulitan Produksi Garam, Ini Penyebabnya
- Keputusan MK 135 Belum Jadi Solusi Persoalan Demokrasi Elektoral
Advertisement
Advertisement