Korban Dugaan Penipuan Malioboro City Melaporkan 3 Instansi ke Ombudsman RI
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Korban penipuan dan penggelapan apartemen Malioboro City melaporkan bagian pelayanan tiga instansi pemerintah karena tidak memberikan informasi yang dibutuhkannya ke Ombudsman RI (ORI) DIY, Jumat (21/7/2023).
Tiga instansi pemerintah itu dilaporkan karena dituding menutupi informasi publik, yaitu Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) DIY.
Advertisement
Koordinator korban penipuan Malioboro City, Edi Hardiyanto menjelaskan sudah menyurati tiga instansi tersebut sejak 1,5 bulan yang lalu tapi hingga kini tak ada jawaban apapun.
Edi menyurati OJK dan BI untuk mengetahui proses pinjaman uang pengembang Malioboro City, PT. Inti Hosmed ke Bank Tabungan Negara (BTN) sebesar RP240 miliar dan Bank MNC sebanyak Rp150 miliar.
Pinjaman uang dengan total Rp340 miliar itu, menurut Edi, janggal karena PT. Inti Hosmed hanya memiliki aset surat hak milik (SHM) Malioboro City.
“SHM itu sekarang sudah beralih ke Bank MNC, apakah dalam penjaminan SHM itu Bank MNC tidak mengecek bahwa diatas tanah tersebut terdapat bangunan kami yang sudah kami bayar lunas,” katanya, Jumat sore.
Edi menduga ada hal yang tak beres dari pinjaman uang ratusan miliar tersebut. “Sekarang BTN yang merupakan bank BUMN mendapat jaminan apa dari PT. Inti Hosmed sehingga meminjamkan Rp240 miliar, lalu larinya kemana uang-uang tersebut sekarang,” jelasnya.
Pasalnya dalam proses pinjaman ke bank, jelas Edi, debitur harus memiliki syarat yang lengkap untuk meminjam ratusan miliar.
“Informasi rekam proses peminjaman itu penting buat kami, karena kami yang dijadikan korban dalam masalah ini, kami sudah bayar lunas unit apartemen tapi tak kunjung mendapat akta jual beli (AJB) dan surat hak milik rumah susun [SHMRS],” ujarnya.
BACA JUGA: Sewa Tanah Kas Desa Jadi 10 Tahun, Paguyuban Lurah: Investor Bisa Paham Tidak?
Para korban penipuan Malioboro City juga sudah menyurati KPKNL DIY untuk mengetahui proses lelang SHM tanah di apartemen itu.
“Kami perlu tahu proses lelang SHM tersebut seperti apa yang dijadikan jaminan ke Bank MNC, lalu tiba-tiba jadi milik Bank MNC padahal jaminan tersebut harusnya tidak jatuh ke Bank MNC dengan mudah,” terangnya.
Proses lelang tersebut, lanjut Edi, juga cacat administratif lantaran diatas SHM tersebut ada bangunan milik para korban. “KPKNL DIY malah cenderung menutupi risalah lelang itu, padahal risalah lelang adalah informasi publik,” ucapnya.
Laporan tersebut diterima ORI DIY dengan akan menindaklanjutinya. “Kami akan menerima laporan tersebut, sebelumnya formulir laporan harus diisi terlebih dahulu. Prinsipnya laporan tersebut sesuai dengan ranah kerja kami karena pihak terlapor adalah instansi pemberi layanan masyarakat,” kata Kepala Pemeriksaan dan Verifikasi Laporan ORI DIY Jaka Susila Wahyuana, Jumat sore.
Jaka menjelaskan instansi pemerintah wajib memberikan jawaban tertulis atas permintaan yang dilayangkan masyarakat. Termasuk terkait dengan Malioboro City. “Maksimal jawaban instansi pemerintah terhadap permohonan masyarakat terjawab dalam 14 hari, dan ini sudah lebih dari itu maka kami akan bantu aduan tersebut,” terangnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Pemerintah Inggris Dukung Program Makan Bergizi Gratis Prabowo-Gibran
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Kronologi Truk Box Tabrak Motor di Jalan Turi-Tempel yang Tewaskan Satu Orang
- Stok Darah dan Jadwal Donor Darah di Wilayah DIY Hari Ini, Kamis 21 November 2024
- Pilkada Bantul: TPS Rawan Gangguan Saat Pemungutan Suara Mulai Dipetakan
- BPBD Bantul Sebut 2.000 KK Tinggal di Kawasan Rawan Bencana Longsor
- Dua Bus Listrik Trans Jogja Senilai Rp7,4 Miliar Segera Mengaspal
Advertisement
Advertisement