Advertisement
Alasan Terdakwa Kasus Pembunuhan Pengusaha Jogja Morgan Onggowijaya Ajukan Banding

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Dua Terdakwa pelaku pembunuhan pengusaha Jogja Morgan Onggowijaya mendapatkan vonis berbeda. Terdkawa GK divonis 20 tahun penjara, sedangkan RO 18 tahun penjara oleh PN Jogja.
Hukuman GK lebih berat karena dinilai berbelit-belit, selain itu sebagai perencana dan pelaku utama pembunuhan dengan jeratan pidana primair Pasal 340 jo 55 KUHP. ayat (1) ke-1 KUHP. Adapun RO sebagai cucu kandung korban dinilai membantu atau sengaja memberi bantuan pada waktu pembunuhan dilakukan dengan dijerat Pasal 340 jo 56 ayat (1) KUHP.
Advertisement
Ketua Majelis Hakim Gabriel Siallagan dalam membacakan putusan mengatakan kedua terdakwa terbukti melakukan perencanaan pembunuhan pada korban. GK terbukti menjerat dengan tali dari belakang hingga korban tewas dan RO turut membantu dengan memegang korban.
BACA JUGA : Babak Akhir Sidang Kasus Pembunuhan Pengusaha
Kuasa Hukum RO, Iwan Kuswardi mengatakan di satu sisi ia mengapresiasi hakim yang menerima pledooi sehingga RO dikenakan pasal membantu sebagaimana pasal 56 ayat 1 KUHP, bukan pasal penyertaan (Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP). Namun ia tak sependapat dengan hukuman 18 tahun penjara, alasannya ketentuan Pasal 56 ayat 1 KUHP tidak dapat dipisahkan dgn Pasal 57 ayat 1 KUHP yaitu maksimum pidana pokok dikurangi sepertiga bagi pelaku yang membantu.
“Selain Pasal 57 KUHP ayat 2 jika kejahatan diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, dijatuhkan pidana penjara paling lama 15 tahun. Putusan 18 tahun penjara terhadap terdakwa RO jelas tidak tepat karena hakim melampaui batas kewenangannya dan ini yang menjadi salah satu alasan kami untuk mengajukan banding,” katanya, Jumat (21/7/2023).
Ia menilai hakim tidak mempertimbangkan permohonan maaf yang telah dilakukan RO pada keluarga korban dalam hal ini kakenya sendiri. Di sisi lain keluarga terdakwa GK belum pernah minta maaf atas kasus tersebut. “Dan ini menyakitkan hati keluarga korban," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

JKT48 All In Tour 2025 Bersama Axioo Dimulai dari Semarang Berakhir di Jakarta
Advertisement

Jalur Hiking Merapi di Argobelah Klaten Kian Beragam dengan Panorama Menarik
Advertisement
Berita Populer
- Pekerja di DIY Dukung SE Larangan Penahanan Ijazah, Ini Alasannya
- Tegas! UGM Tolak Peserta Masuk Ujian Mandiri yang Tak Sesuai Aturan
- Sanksi Yustisi Kawasan Tanpa Rokok di Malioboro Tak Perlu Terburu-buru
- Bantul Siapkan 560 Tangki Air Bersih untuk Antisipasi Kekeringan
- Masyarakat Diminta Meneladani Nilai Luhur Ki Demang Cokrodikromo
Advertisement
Advertisement