Advertisement
SPBU Mudal Jalan Palagan Disegel, Pertamina Beri Teguran dan Hentikan Pengiriman BBM

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Penyegelan SPBU Mudal di jalan Palagan oleh Satpol PP DIY karena tidak mengantongi izin, Kamis (20/7/2023) berdampak pada penghentian pasokan dan distribusi BBM untuk SPBU tersebut. Tak hanya itu, Pertamina juga memberikan sanksi teguran kepada pemilik SPBU.
Area Manager Communication, Relations, & Corporate Social Responsibility (CSR) PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah, Brasto Galih Nugroho mengatakan Pertamina telah meminta keterangan pihak pemilik. Hasil klarifikasi menunjukkan bahwa SPBU tersebut belum menyelesaikan perijinan penggunaan lahan TKD (Tanah Kas Desa) yang menjadi lokasi SPBU.
Advertisement
BACA JUGA: Belum Kantongi Izin Baru soal Tanah Kas Desa, SPBU di Jalan Palagan Ditutup
"Kami peroleh informasi dari pemilik SPBU dimana ijin penggunaan lahannya seharusnya telah berakhir sejak tahun lalu namun pemilik SPBU belum melaporkan kepada pihak Pertamina dan belum menyelesaikan proses perpanjangan ijin lahan," ungkap Brasto menanggapi penyegelan yang dilakukan pihak Satpol PP DIY di SPBU 44.555.09, Jumat (21/7/2023).
Atas permasalahan tersebut, lanjutnya, maka Pertamina telah berkoordinasi dengan SPBU terdekat untuk memitigasi pengalihan pelayanan sementara konsumen. "Pertamina juga memberikan teguran berupa membekukan pengiriman supply BBM hingga permasalahan perijinan lahan telah terselesaikan," ungkap Brasto.
Kepala Seksi Penegakan dan Penyidikan Satpol PP DIY, Muhammad Tri Qumarul Hadi mengatakan sebelum melakukan penutupan terhadap SPBU Mudal termasuk dua usaha lainnya, Satpol PP DIY telah melakukan pemanggilan kepada pihak pelaku usaha untuk melaksanakan pemeriksaan pada tanggal 11 Juli 2023 lalu.
“Jadi ketiganya datang, menandatangani berita acara pemeriksaan dan menandatangani surat pernyataan untuk bersedia menghentikan aktivitasnya. Tapi kemudian dalam pemantauan kami ternyata masih beroperasional sehingga kami melakukan penutupan,” ucap Qumarul.
Dari pemeriksaan yang dilakukan, pihak SPBU Mudal sedang mengupayakan perizinan, namun masih pada level kelurahan saja. Proses perizinan pemanfaatan TKD berjenjang, hingga nanti mendapatkan izin resmi dari Gubernur DIY untuk pemanfaatan lahan bagaimana mestinya.
“Kami lakukan penghentian sementara untuk kemudian mereka menyelesaikan proses administrasi perizinan dari penggunaan tanah desa. Mereka sudah berkoordinasi dengan kelurahan. Jadi masih pada proses negosiasi dengan kelurahan. Apakah nanti perpanjangan izinnya seperti apa, apakah harus 20 tahun ataupun berapa, itu nanti akan kita lihat hasilnya,” jelas Qumarul.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Asyiknya Interaksi Langsung dengan Hewan di Kampung Satwa Kedung Banteng
Advertisement
Berita Populer
- Jelang May Day, Serikat Buruh DIY Serukan Peningkatan Kompetensi Pekerja
- Jadwal Terbaru Kereta Api Prameks Hari Ini Minggu 27 April 2025
- Jadwal Samsat Corner Galeria Mall Minggu 27 April 2025
- A Giant Pack of Lies, Lindungi Generasi Muda Dari Ekspansi Industri Rokok
- Jadwal Pemadaman Hari Ini Minggu 27 2025: Giliran Turi Sleman Mati Listrik
Advertisement
Advertisement