Advertisement

Promo November

Kejati DIY Targetkan Ada Perkembangan Kasus Tanah Kas Desa 2 Pekan ke Depan

Stefani Yulindriani Ria S. R
Selasa, 25 Juli 2023 - 21:37 WIB
Arief Junianto
Kejati DIY Targetkan Ada Perkembangan Kasus Tanah Kas Desa 2 Pekan ke Depan Direktur PT Deztama Putri Santosa, Robinson saat menjelaskan somasi yang dilayangkan Sultan HB X pada dirinya, Rabu (12/9/2022). - Harian Jogja - Triyo Handoko

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DIY, Muhammad Anshar menyampaikan dalam dua pekan ditargetkan akan ada perkembangan terkait dengan kasus penyalahgunaan tanah kas desa yang melibatkan Robinson Saalino dan Krido Suprayitno. 

Selain Kalurahan Caturtunggal menurut Anshar, Kejati DIY sedang memdalami keterkaitan beberapa proyek di Maguwoharjo dan Candibinangun dengan kasus Robinson.  "Maguwo dan Candibinangun. Di Maguwo ada beberapa proyek, di Candibinangun ada beberapa proyek, kami jadikan satu,” katanya. 

Advertisement

Dia menyampaikan saksi baru yang dapat menguatkan kasus tersebut terus diperiksa. Dia tak menyebutkan secara pasti berapa saksi yang telah diperiksa. “Saksi baru, kita sekarang mulai memeriksa perkara Krido, tetap [memeriksa saksi perkara Kepala Dispertaru DIY],” katanya. 

BACA JUGA: Sewa Tanah Kas Desa Jadi 10 Tahun, Paguyuban Lurah: Investor Bisa Paham Tidak?

Sejauh ini, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY masih terus mendalami kasus penyalahgunaan tanah kas desa di Caturtunggal terkait dengan Robinson Saalino yang menyeret sejumlah oknum perangkat daerah di DIY. Di luar kasus tersebut, diduga Robinson juga memiliki 25 properti lainnya terkait dengan penyalahgunaan tanah kas desa.

“Benar [3 lokasi yang tengah diselidiki Kejati DIY]. Masih berjalan tahap penyelidikan di tiga tempat itu dan masih terkait dengan perkara Robinson, Agus dan Krido,” kata Kasi Penkum Kejati DIY, Herwatan.

Sementara Kepala Kejati DIY, Ponco Hartanto menyampaikan kasus penyalahgunaan TKD yang melibatkan Robinson Saalino masih dalam pendalaman. Dia menilai kerugian negara yang telah terhitung dari kasus tersebut masih belum seluruhnya. Sehingga, Kejati DIY masih mendalami kasus tersebut dan mencari alat bukti terkait kasus tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

KJRI Upayakan Pemulangan 7 Jenazah TKI dari Malaysia

News
| Senin, 25 November 2024, 07:37 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement