Advertisement

Promo Sumpah Pemuda Harjo

TPA Piyungan Ditutup, DLH Bantul Temukan Tumpukan Sampah di Jalan Raya

Ujang Hasanudin
Rabu, 26 Juli 2023 - 14:47 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
TPA Piyungan Ditutup, DLH Bantul Temukan Tumpukan Sampah di Jalan Raya Sejumlah armada pengangkut sampah lalu lalang di sekitar TPA Piyungan, beberapa waktu lalu. - dok - Harian Jogja

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL—Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bantul mengawasi sungai dan jalan raya dengan ketat untuk mengantisipasi pembuangan sampah sembarangan sebagai imbas ditutupnya Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Regional Piyungan selama sekitar 1,5 bulan ke depan.

Proses pengawasan juga melibatkan pemerintah kalurahan dan kapanewon yang lokasinya rawan terjadi pembuangan sampah di sungai maupun di sisi jalan raya. Ia melihat saat ini sudah ada pembuangan sampah sembarangan di sisi jalan raya.

Advertisement

“Terpantau ada beberapa titik di tepi jalan wilayah perbatasan di Ring Road Bantul [tumpukan sampah],” kata Kepala DLH Bantul, Ari Budi Nugroho, Rabu (26/7/2023).

Ia meminta semua petuags DLH, pemerintah kapanewon dan kalurahan serta masyarakat untuk sama-sama mengawasi pembuangan sampah di sembarang tempat, termasuk di sungai. Ari tidak menampik ketika TPA Regional Piyungan ditutup, maka potensi pembuangan sampah di sembarang tempat bisa terjadi. Bahkan sebelum TPA Regional Piyungan tutup pun terkadang masih ada yang buang sampah sembarangan.

Baca juga: Begini Curhatan Mahasiswa Muslim yang Kuliah di Kampus Katolik, Nyamankah Mereka?

“Kami akan libatkan kapanewon dan kalurahan dalam pengawasan [pencegahan pembuangan sampah ke sungai dan tepi jalan],”ujarnya.

Ari menyatakan dengan ditutupnya TPA Regional Piyungan, pihaknya sudah menyampaikan Surat Keputusan (SK) Bupati terkait Siaga Darurat Penanganan Sampah yang ditujukan kepada sejumlah pihak mulai dari instansi di bawah Pemkab Bantul, instansi vertikal, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), pemerintah kapanewon sampai kalurahan serta masyarakat untuk mengolah sampah di tempat masing-masing.

Dalam SK Bupati tersebut semua pihak diminta mengelola sampah mandiri dengan melakukan pemilahan antara sampah organik dan non organik. Untuk sampah organik bisa dilakukan penimbunan di tanah dengan membat jugangan bagi yang punya lahan. Bagi yang tidak cukup lahan sampahnya bisa diserahkan ke bank sampah terdekat atau Tempat Pengolahan Sampah (TPS) tingkat kalurahan.   

Untuk sampah dari pasar dan jalan akan diolah. “Rencana kita olah di kawasan pasar. sampah dipilah, non organik dijual. Sementara sampah organik dikompos dengan ditimbun,” ucapnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Gempa Magnitudo 5,4 Guncang Wilayah Sukabumi, Tak Berpotensi Tsunami

News
| Minggu, 01 Oktober 2023, 12:27 WIB

Advertisement

alt

Unik, Taman Sains Ini Punya Gedung Seperti Pesawat Ruang Angkasa

Wisata
| Sabtu, 30 September 2023, 17:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement