Advertisement
Warga Jogja Jadi Korban Penipuan Tanah Kavling, Begini Modusnya
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA— Feri Gunawan, warga Mantrijeron Jogja melaporkan BP asal Wonogiri yang menjabat sebagai Direktur Utama PT AGS ke Polresta Sleman, Senin (24/7/2023). BP dilaporkan karena diduga kuat melakukan tindak penipuan atas jual beli tanah kavling di wilayah Sleman.
Feri, bersama kuasa hukumnya, Alouvie RM menjelaskan kasus tersebut bermula saat ia tertarik untuk membeli tanah kavling di wilayah Tridadi Sleman setelah melihat iklan di salah satu marketplace. Iklan penjualan tanah kavling tersebut ditawarkan oleh PT AGS yang berkantor di jalan Tajem, Maguwoharjo, Depok, Sleman.
Advertisement
BACA JUGA: Curhatan Korban Mafia Tanah Kas Desa Jogja, Beli 2 Rumah dan Ruko, Ketipu Rp1 Miliar
Setelah berkomunikasi dengan salah seorang marketing PT AGS, Feri pun membayar uang muka sebesar Rp5 juta dengan cara transfer. Pada 19 November 2020, korban diminta untuk menyerahkan uang sebesar Rp443,1 juta kemudian dibuatkan perjanjian perikatan jual beli (PPJB) di salah satu notaris yang ditunjuk PT AGS.
Korban dijanjikan mendapatkan sertifikat tanah atas nama korban setelah 18 bulan penandatanganan PPJB. PT AGS meyakinkan korban jika tanah tersebut milik perusahaan dan bukan tanah bermasalah. Namun setelah 18 bulan berlalu, janji PT AGS untuk menyerahkan sertifikat tanah kavling atas nama korban belum terealisasi.
"Dengan pengalaman ini, saya ingin juga mengingatkan masyarakat agar berhati-hati saat akan membeli tanah. Harus diselidiki dulu lahan kavling itu tidak bermasalah. Harus dicek legalitasnya, apakah termasuk tanah kas desa, tanah sengketa," katanya kepada awak media, Selasa (25/7/2023).
Feri juga meminta calon pembeli untuk berhati-hati dengan notaris yang ditunjuk oleh penjual. Sedapat mungkin, katanya, notaris yang ditunjuk mengurus tanah yang akan dibeli ditunjuk sendiri oleh pembeli bukan notaris yang ditunjuk oleh penjual.
"Kalau notaris ditunjuk oleh penjual biasanya akan lebih membela penjual. Ini saya rasakan karena saya merasa dirugikan karena tidak mendapatkan informasi lengkap soal tanah itu," kata Feri.
Menurut Feri, setelah setahun berlalu PPJB belum ada kejelasan soal informasi tanah kavling tersebut dari notaris maupun PT AGS. Terakhir, notaris bilang kalau tanah kavling tersebut belum dilunasi oleh PT AGS. "Tanah yang dijanjikan oleh PT AGS belum diurus dan belum dilunasi. Saya sampai ke keluarganya, tidak ada kejelasan sampai hari ini," katanya.
BACA JUGA: Korban Malioboro City Datangi Polda DIY, Satgas Mafia Tanah: Kami Akan Membantu
Feri berharap, uang yang sudah disetorkan ke PT AGS dikembalikan karena sudah merugikan. "Saya sudah menunggu lama, sabar, secara kekeluargaan tidak ada iktikad baik. Maka saya laporkan BP selaku Direktur PT AGS," katanya.
Alouvie menambahkan, status tanahnya ternyata masih sawah, letter C atas nama perseorangan dan bukan atas nama PT AGS. Pemilik tanah, lanjut Alouvie juga tidak mengenal BP maupun PT AGS.
Total luas tanah kavling tersebut sekitar 880 meter persegi dan dibagi menjadi lima kavling. Lima kapling tanah yang dijual masing-masing seluas 162 meter. PT AGS juga menjanjikan setelah 18 bulan PPJB, sertifikat akan diserahkan.
"Informasinya kelima kavling yang dijanjikan sudah terjual semua. Kemungkinan ada banyak korban lainnya selain klien saya ini," ujar Alouvie.
Dia berharap, kasus ini juga menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam membeli tanah atau rumah. Meskipun ada PPJB yang dilakukan dihadapan notaris antara korban dengan PT AGS.
"Nah, bagi yang sudah menjadi korban PT AGS ini silahkan mengambil langkah yuridis agar mendapatkan keadilan. Terlapor dilaporkan atas tindak pidana penipuan dan penggelapan serta tindak pidana pencurian uang," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Menteri Imigrasi & Pemasyarakatan Sebut Rehabilitasi Narkoba untuk Kurangi Kelebihan Kapasitas Lapas
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Peringati Sumpah Pemuda, Karang Taruna Rejowinangun Gelar Rejowinangun Fest 2024
- Ruang Melamun Bisa Jadi Rekomendasi Toko Buku Lawas di Jogja
- BKAD Kulonprogo Terbitkan SPPT, Nilai Pajak Bandara YIA Tahun 2024 Rp16,38 Miliar
- Grand Zuri Malioboro Corporate Gathering Nobar Home Sweet Loan
- Pilkada 2024: Politik Uang Tak Pengaruhi Preferensi Pemilih di Kota Jogja
Advertisement
Advertisement