Advertisement

Warga Jogja Jadi Korban Penipuan Tanah Kavling, Begini Modusnya

Abdul Hamied Razak
Rabu, 26 Juli 2023 - 08:37 WIB
Abdul Hamied Razak
Warga Jogja Jadi Korban Penipuan Tanah Kavling, Begini Modusnya Feri Gunawan, warga Mantrijeron Jogja bersama kuasa hukumnya, Alouvie RM (kanan) melaporkan BP, Direktur Utama PT AGS ke Polresta Sleman, Senin (24/7 - 2023). Ist

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA— Feri Gunawan, warga Mantrijeron Jogja melaporkan BP asal Wonogiri yang menjabat sebagai Direktur Utama PT AGS ke Polresta Sleman, Senin (24/7/2023). BP dilaporkan karena diduga kuat melakukan tindak penipuan atas jual beli tanah kavling di wilayah Sleman.

Feri, bersama kuasa hukumnya, Alouvie RM menjelaskan kasus tersebut bermula saat ia tertarik untuk membeli tanah kavling di wilayah Tridadi Sleman setelah melihat iklan di salah satu marketplace. Iklan penjualan tanah kavling tersebut ditawarkan oleh PT AGS yang berkantor di jalan Tajem, Maguwoharjo, Depok, Sleman.

Advertisement

BACA JUGA: Curhatan Korban Mafia Tanah Kas Desa Jogja, Beli 2 Rumah dan Ruko, Ketipu Rp1 Miliar

Setelah berkomunikasi dengan salah seorang marketing PT AGS, Feri pun membayar uang muka sebesar Rp5 juta dengan cara transfer. Pada 19 November 2020, korban diminta untuk menyerahkan uang sebesar Rp443,1 juta kemudian dibuatkan perjanjian perikatan jual beli (PPJB) di salah satu notaris yang ditunjuk PT AGS.

Korban dijanjikan mendapatkan sertifikat tanah atas nama korban setelah 18 bulan penandatanganan PPJB. PT AGS meyakinkan korban jika tanah tersebut milik perusahaan dan  bukan tanah bermasalah. Namun setelah 18 bulan berlalu,  janji PT AGS untuk menyerahkan sertifikat tanah kavling atas nama korban belum terealisasi.

"Dengan pengalaman ini, saya ingin juga mengingatkan masyarakat agar berhati-hati saat akan membeli tanah. Harus diselidiki dulu lahan kavling itu tidak bermasalah. Harus dicek legalitasnya, apakah termasuk tanah kas desa, tanah sengketa," katanya kepada awak media, Selasa (25/7/2023).

Feri juga meminta calon pembeli untuk berhati-hati dengan notaris yang ditunjuk oleh penjual. Sedapat mungkin, katanya, notaris yang ditunjuk mengurus tanah yang akan dibeli ditunjuk sendiri oleh pembeli bukan notaris yang ditunjuk oleh penjual.

"Kalau notaris ditunjuk oleh penjual biasanya akan lebih membela penjual. Ini saya rasakan karena saya merasa dirugikan karena tidak mendapatkan informasi lengkap soal tanah itu," kata Feri.

Menurut Feri, setelah setahun berlalu PPJB belum ada kejelasan soal informasi tanah kavling tersebut dari notaris maupun PT AGS. Terakhir, notaris bilang kalau tanah kavling tersebut belum dilunasi oleh PT AGS. "Tanah yang dijanjikan oleh PT AGS belum diurus dan belum dilunasi. Saya sampai ke keluarganya, tidak ada kejelasan sampai hari ini," katanya.

BACA JUGA: Korban Malioboro City Datangi Polda DIY, Satgas Mafia Tanah: Kami Akan Membantu

Feri berharap, uang yang sudah disetorkan ke PT AGS dikembalikan karena sudah merugikan. "Saya sudah menunggu lama, sabar, secara kekeluargaan tidak ada iktikad baik. Maka saya laporkan BP selaku Direktur PT AGS," katanya.

Alouvie menambahkan, status tanahnya ternyata masih sawah, letter C atas nama perseorangan dan bukan atas nama PT AGS. Pemilik tanah, lanjut Alouvie juga tidak mengenal BP maupun PT AGS.

Total luas tanah kavling tersebut sekitar 880 meter persegi dan dibagi menjadi lima kavling. Lima kapling tanah yang dijual masing-masing seluas 162 meter. PT AGS juga menjanjikan setelah 18 bulan PPJB, sertifikat akan diserahkan.

"Informasinya kelima kavling yang dijanjikan sudah terjual semua. Kemungkinan ada banyak korban lainnya selain klien saya ini," ujar Alouvie.

Dia berharap, kasus ini juga menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam membeli tanah atau rumah. Meskipun ada PPJB yang dilakukan dihadapan notaris antara korban dengan PT AGS.

"Nah, bagi yang sudah menjadi korban PT AGS ini silahkan mengambil langkah yuridis agar mendapatkan keadilan. Terlapor dilaporkan atas tindak pidana penipuan dan penggelapan serta tindak pidana pencurian uang," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja
Mendampingi Anak untuk Merdeka Belajar

Mendampingi Anak untuk Merdeka Belajar

Jogjapolitan | 10 hours ago

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Fakta-fakta Seputar Korupsi SYL yang Terungkap di Persidangan, dari Beli Mobil, Kaca Mata hingga Bayar Biduan

News
| Kamis, 02 Mei 2024, 08:27 WIB

Advertisement

alt

Peringati Hari Pendidikan Nasional dengan Mengunjungi Museum Dewantara Kirti Griya Tamansiswa di Jogja

Wisata
| Rabu, 01 Mei 2024, 14:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement