Sultan HB X: Kami Sudah Beri Izin Penggunaan TKD untuk Kelola Sampah Sejak 2 Tahun Silam

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA–Gubernur DIY, Sri Sultan HB X memberikan izin kepada kabupaten di DIY menggunakan tanah kas desa (TKD) sejak dua tahun lalu untuk pengelolaan sampah.
“Kami sudah memberikan izin untuk tanah desa untuk membuang sampah, untuk berproses sampah neng ora digawe, sudah dua tahun yang lalu, baru empat bulan lalu [pemberitahuan kondisi TPA Piyungan kapasitasnya akan penuh] begitu kami kasih surat tak tutup gerobyakan [terburu-buru],” katanya di Kompleks Kepatihan, Senin (31/7/2023).
Advertisement
BACA JUGA : Sampah Jogja Sudah Mulai Dikirim ke TPA Piyungan
Sultan pun tidak menyampaikan kabupaten mana yang diberikan izin untuk pemanfaatan TKD tersebut. Meski demikian kondisi darurat sampah atau penuhnya kapasitas TPA Piyungan juga sudah disampaikan kepada kabupaten dan kota di DIY sejak dua tahun lalu. Meski pun begitu, kabupaten dan kota belum melakukan pengelolaan sampah mandiri sejak saat itu.
“Masalahnya hanya di situ saja kan [sampah TPA Piyungan kapasitasnya penuh] sudah dua tahun lalu sudah [diingatkan],” katanya.
Menurut Sultan tawaran tersebut tidak digubris, kabupaten masih belum melakukan pengelolaan sampahnya secara mandiri hingga TPA Piyungan ditutup sementara pada beberapa waktu lalu.
Dengan kondisi TPA Piyungan kini, kabupaten dan kota diharapkan dapat mulai mengelola sampahnya masing-masing. “Sekarang ini kan masalahnya kalau tidak dipaksa, kabupaten itu tidak jalan, jadi memang dituntut dipaksa,” katanya.
Raja Kraton Ngayogyakarta ini menambahkan Pemda DIY sudah merencanakan pengelolaan sampah di TPA Piyungan menggunakan teknologi melalui Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU). Saat ini proyek tersebut masih dalam pencarian investor. Diperkirakan pengelolaan sampah dengan teknologi yang ditawarkan dalam KPBU mulai dilakukan tahun tahun 2024.
BACA JUGA : TPA Piyungan Ditutup, Sleman Siapkan TPST Tamanmartani
Dalam proyek tersebut kabupaten dan kota pun diminta telah mengelola sampahnya masing-masing sebelum disetorkan ke TPA Piyungan. Kemudian nantinya sampah di TPA Piyungan akan diolah menggunakan teknologi.
“Yang penting itu nanti pembicaraan lebih jauh, kalau kabupaten sudah jalan, saya kan industrinya [pengolahan sampah dengan teknologi yang ditawarkan KPBU] baru 2024,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Ilmuwan Pencipta Vaksin mRNA Covid-19 Raih Nobel & Uang Rp15,5 Miliar
Advertisement

Danau Toba Dikartu Kuning UNESCO, Sandiaga: Ini Jadi Alarm
Advertisement
Berita Populer
- Simak Jadwal KA Bandara YIA Hari Ini, 3 Oktober 2023
- Berikut Jadwal Keberangkatan Bus Damri Tujuan YIA dan Tarifnya
- Pelajar SMA Muha Gelar Aksi Tanam Bakau di Hutan Mangrove Baros
- Jadwal Pemadaman Listrik di Sleman, Wonosari, dan Wates 3 Oktober 2023
- Prakiraan Cuaca DIY Hari Ini, 3 Oktober 2023: Cerah Sepanjang Hari
Advertisement
Advertisement