Sultan HB X: Kami Sudah Beri Izin Penggunaan TKD untuk Kelola Sampah Sejak 2 Tahun Silam
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA–Gubernur DIY, Sri Sultan HB X memberikan izin kepada kabupaten di DIY menggunakan tanah kas desa (TKD) sejak dua tahun lalu untuk pengelolaan sampah.
“Kami sudah memberikan izin untuk tanah desa untuk membuang sampah, untuk berproses sampah neng ora digawe, sudah dua tahun yang lalu, baru empat bulan lalu [pemberitahuan kondisi TPA Piyungan kapasitasnya akan penuh] begitu kami kasih surat tak tutup gerobyakan [terburu-buru],” katanya di Kompleks Kepatihan, Senin (31/7/2023).
Advertisement
BACA JUGA : Sampah Jogja Sudah Mulai Dikirim ke TPA Piyungan
Sultan pun tidak menyampaikan kabupaten mana yang diberikan izin untuk pemanfaatan TKD tersebut. Meski demikian kondisi darurat sampah atau penuhnya kapasitas TPA Piyungan juga sudah disampaikan kepada kabupaten dan kota di DIY sejak dua tahun lalu. Meski pun begitu, kabupaten dan kota belum melakukan pengelolaan sampah mandiri sejak saat itu.
“Masalahnya hanya di situ saja kan [sampah TPA Piyungan kapasitasnya penuh] sudah dua tahun lalu sudah [diingatkan],” katanya.
Menurut Sultan tawaran tersebut tidak digubris, kabupaten masih belum melakukan pengelolaan sampahnya secara mandiri hingga TPA Piyungan ditutup sementara pada beberapa waktu lalu.
Dengan kondisi TPA Piyungan kini, kabupaten dan kota diharapkan dapat mulai mengelola sampahnya masing-masing. “Sekarang ini kan masalahnya kalau tidak dipaksa, kabupaten itu tidak jalan, jadi memang dituntut dipaksa,” katanya.
Raja Kraton Ngayogyakarta ini menambahkan Pemda DIY sudah merencanakan pengelolaan sampah di TPA Piyungan menggunakan teknologi melalui Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU). Saat ini proyek tersebut masih dalam pencarian investor. Diperkirakan pengelolaan sampah dengan teknologi yang ditawarkan dalam KPBU mulai dilakukan tahun tahun 2024.
BACA JUGA : TPA Piyungan Ditutup, Sleman Siapkan TPST Tamanmartani
Dalam proyek tersebut kabupaten dan kota pun diminta telah mengelola sampahnya masing-masing sebelum disetorkan ke TPA Piyungan. Kemudian nantinya sampah di TPA Piyungan akan diolah menggunakan teknologi.
“Yang penting itu nanti pembicaraan lebih jauh, kalau kabupaten sudah jalan, saya kan industrinya [pengolahan sampah dengan teknologi yang ditawarkan KPBU] baru 2024,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Bawaslu Bakal Terapkan Teknologi Pengawasan Pemungutan Suara di Pilkada 2024
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Resmi Diluncurkan, 2 Bus Listrik Baru Trans Jogja Bertahan hingga 300 Km Sekali Isi Daya
- Kemiskinan Sleman Turun Tipis, BPS Sebut Daya Beli dan Inflasi Jadi Biang
- Relawan Posko Rakyat 45 Kerahkan Dukungan ke Pasangan Afnan-Singgih
- Hiswana Migas DIY Dorong Pemilik 4 SPBU yang Ditutup agar Lakukan KSO untuk Kelancaran Distribusi BBM
- Difabel Merdeka Dukung Hasto-Wawan di Pilkada Kota Yogyakarta
Advertisement
Advertisement