Satpol PP Jogja Tindak Tujuh Perokok Sembarang di Malioboro
Satpol PP Jogja menindak pelanggar Kawasan Tanpa Rokok di Malioboro. Tujuh orang kena sanksi, sebagian sudah didenda. Ini aturan dan fakta terbarunya.
Gubernur DIY Sri Sultan HB X / Istimewa
Harianjogja.com, JOGJA–Gubernur DIY, Sri Sultan HB X memberikan izin kepada kabupaten di DIY menggunakan tanah kas desa (TKD) sejak dua tahun lalu untuk pengelolaan sampah.
“Kami sudah memberikan izin untuk tanah desa untuk membuang sampah, untuk berproses sampah neng ora digawe, sudah dua tahun yang lalu, baru empat bulan lalu [pemberitahuan kondisi TPA Piyungan kapasitasnya akan penuh] begitu kami kasih surat tak tutup gerobyakan [terburu-buru],” katanya di Kompleks Kepatihan, Senin (31/7/2023).
BACA JUGA : Sampah Jogja Sudah Mulai Dikirim ke TPA Piyungan
Sultan pun tidak menyampaikan kabupaten mana yang diberikan izin untuk pemanfaatan TKD tersebut. Meski demikian kondisi darurat sampah atau penuhnya kapasitas TPA Piyungan juga sudah disampaikan kepada kabupaten dan kota di DIY sejak dua tahun lalu. Meski pun begitu, kabupaten dan kota belum melakukan pengelolaan sampah mandiri sejak saat itu.
“Masalahnya hanya di situ saja kan [sampah TPA Piyungan kapasitasnya penuh] sudah dua tahun lalu sudah [diingatkan],” katanya.
Menurut Sultan tawaran tersebut tidak digubris, kabupaten masih belum melakukan pengelolaan sampahnya secara mandiri hingga TPA Piyungan ditutup sementara pada beberapa waktu lalu.
Dengan kondisi TPA Piyungan kini, kabupaten dan kota diharapkan dapat mulai mengelola sampahnya masing-masing. “Sekarang ini kan masalahnya kalau tidak dipaksa, kabupaten itu tidak jalan, jadi memang dituntut dipaksa,” katanya.
Raja Kraton Ngayogyakarta ini menambahkan Pemda DIY sudah merencanakan pengelolaan sampah di TPA Piyungan menggunakan teknologi melalui Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU). Saat ini proyek tersebut masih dalam pencarian investor. Diperkirakan pengelolaan sampah dengan teknologi yang ditawarkan dalam KPBU mulai dilakukan tahun tahun 2024.
BACA JUGA : TPA Piyungan Ditutup, Sleman Siapkan TPST Tamanmartani
Dalam proyek tersebut kabupaten dan kota pun diminta telah mengelola sampahnya masing-masing sebelum disetorkan ke TPA Piyungan. Kemudian nantinya sampah di TPA Piyungan akan diolah menggunakan teknologi.
“Yang penting itu nanti pembicaraan lebih jauh, kalau kabupaten sudah jalan, saya kan industrinya [pengolahan sampah dengan teknologi yang ditawarkan KPBU] baru 2024,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Satpol PP Jogja menindak pelanggar Kawasan Tanpa Rokok di Malioboro. Tujuh orang kena sanksi, sebagian sudah didenda. Ini aturan dan fakta terbarunya.
Jadwal KRL Solo-Jogja Jumat 18 Juli 2026 lengkap dari Palur hingga Yogyakarta. Tarif tetap Rp8.000 dengan 12 perjalanan setiap hari.
Jadwal KRL Jogja-Solo Sabtu 18 Juli 2026 lengkap dari Stasiun Yogyakarta hingga Palur. Tarif tetap Rp8.000 sekali perjalanan.
Inpres Nomor 8 Tahun 2026 mewajibkan pembangunan infrastruktur di habitat gajah memperhatikan koridor satwa demi menjaga populasi gajah Indonesia.
Medan berat di Desa Watuduwur tak surutkan semangat Satgas TMMD Kodim 0708 Purworejo. Pembangunan jalan terus dikebut demi akses warga.
Kejaksaan Agung menjadwalkan ulang pemeriksaan Heru Pambudi sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi importasi tekstil di Ditjen Bea dan Cukai tahun 2018-2020.