Advertisement
Pergub Pemanfaatan Tanah Kas Desa Direvisi, Kewenangan Satpol PP DIY Ditingkatkan

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Revisi Peraturan Gubernur (Pergub) No.37/2017 tentang Pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) yang saat ini masih digodok bakal menambah kewenangan Satpol PP DIY, terutama dalam penindakan pelanggaran.
Dalam pergub sebelum direvisi menyebut penindakan hanya dilakukan oleh Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY. Sebelumnya, Dispertaru DIY berwenang pengurusan izin, pengawasan, penindakan, hingga penyidikan pelanggaran tanah kas desa.
Advertisement
Semantara, kewenangan Satpol PP DIY terhadap pelanggaran selama ini didasarkan pada Perda Ketenteraman Umum No.2/2017. Sedangkan standar operasi penanganan penindakan pada pelanggaran TKD berpedoman pada Pergub DIY No.87/2012 tentang Penertiban Non Yustisi.
BACA JUGA: BUMDes di Kulonprogo Manfaatkan Tanah Kas Desa untuk Rest Area
“Selama ini penanganan pelanggaran tanah kas desa kami lakukan dalam mekanisme non-yustisia, di mana kami tidak bisa membawa perkara ke pengadilan,” kata Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad, Senin (31/7/2023).
Penambahan kewenangan ini, menurut Noviar, akan dilakukan dengan mendetailkan standar operasional penindakan pelanggaran. “Kami tunggu dulu hasil revisinya seperti apa, dan selanjutnya kami segera membikin standar operasional agar dalam penindakan ada aturan detailnya,” katanya.
Noviar mengapresiasi revisi Pergub tersebut agar jajarannya dapat menegakkan peraturan daerah dengan lebih tertata. “Tentu sangat mengapresiasi, kami bisa membawa perkara pelanggaran tanah kas desa ke pengadilan jadinya,” katanya. Lewat revisi pergub tersebut, Satpol PP DIY akan meningkatkan koordinasi dengan Dispertaru. “Koordinasi harus ditingkatkan karena ada irisan tugas dan fungsi dengan Dispertaru,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Tersangka Kasus Kekerasan PPDS Undip Sudah Ditetapkan dan Segera Diadili
Advertisement

Asyiknya Interaksi Langsung dengan Hewan di Kampung Satwa Kedung Banteng
Advertisement
Berita Populer
- Sejumlah Kapanewon di Kulonprogo Butuh Tambahan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama
- Rencana Wajib Pelampung di Kawasan Pantai DIY, Pemda Himpun Masukan Warga
- 90 Persen Dispensasi Menikah di Sleman Disebabkan Hamil di Luar Pernikahan
- Kelurahan Bumijo Jogja Mampu Kelola Sampah 250 Kilogram Sehari Secara Mandiri
- Pembangunan Batas Kota Bantul Dimulai Mei 2025
Advertisement
Advertisement