Pemkab Kulonprogo Larang Mobil Dinas Guna Kepentingan Pribadi saat Libur Lebaran
Pemkab Kulonprogo melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungannya untuk memakai mobil dinas dalam urusan pribadi selama libur lebaran ini.
Satpol PP DIY memasang spanduk penutupan di Maguwoharjo Football Park akibat melanggar penggunaan tanah kas desa, Demangan, Maguwoharjo, Depok, Kamis (22/6/2023)/Harian Jogja-Lugas Subarkah
Harianjogja.com, JOGJA—Revisi Peraturan Gubernur (Pergub) No.37/2017 tentang Pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) yang saat ini masih digodok bakal menambah kewenangan Satpol PP DIY, terutama dalam penindakan pelanggaran.
Dalam pergub sebelum direvisi menyebut penindakan hanya dilakukan oleh Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY. Sebelumnya, Dispertaru DIY berwenang pengurusan izin, pengawasan, penindakan, hingga penyidikan pelanggaran tanah kas desa.
Semantara, kewenangan Satpol PP DIY terhadap pelanggaran selama ini didasarkan pada Perda Ketenteraman Umum No.2/2017. Sedangkan standar operasi penanganan penindakan pada pelanggaran TKD berpedoman pada Pergub DIY No.87/2012 tentang Penertiban Non Yustisi.
BACA JUGA: BUMDes di Kulonprogo Manfaatkan Tanah Kas Desa untuk Rest Area
“Selama ini penanganan pelanggaran tanah kas desa kami lakukan dalam mekanisme non-yustisia, di mana kami tidak bisa membawa perkara ke pengadilan,” kata Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad, Senin (31/7/2023).
Penambahan kewenangan ini, menurut Noviar, akan dilakukan dengan mendetailkan standar operasional penindakan pelanggaran. “Kami tunggu dulu hasil revisinya seperti apa, dan selanjutnya kami segera membikin standar operasional agar dalam penindakan ada aturan detailnya,” katanya.
Noviar mengapresiasi revisi Pergub tersebut agar jajarannya dapat menegakkan peraturan daerah dengan lebih tertata. “Tentu sangat mengapresiasi, kami bisa membawa perkara pelanggaran tanah kas desa ke pengadilan jadinya,” katanya. Lewat revisi pergub tersebut, Satpol PP DIY akan meningkatkan koordinasi dengan Dispertaru. “Koordinasi harus ditingkatkan karena ada irisan tugas dan fungsi dengan Dispertaru,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemkab Kulonprogo melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungannya untuk memakai mobil dinas dalam urusan pribadi selama libur lebaran ini.
11 manfaat beras kencur untuk kesehatan, mulai dari menambah nafsu makan, menjaga stamina, hingga membantu tidur lebih nyenyak.
Sekawan Limo 2 Gunung Klawih tembus 212 ribu penonton di hari pertama, catat rekor box office Indonesia 2026.
Ngecas mobil listrik semalaman aman berkat BMS, bahkan lebih baik untuk baterai dibanding fast charging menurut studi Geotab.
Pelatih Malaysia Nafuzi Zain soroti kekuatan Timnas Indonesia di Grup H Kualifikasi Piala Asia U20 2027 yang disebut sangat ketat.
Polres Kulonprogo memperketat pengawasan pupuk subsidi untuk mencegah penyelewengan dan memastikan distribusi tepat sasaran.