Advertisement
Pergub Pemanfaatan Tanah Kas Desa Direvisi, Kewenangan Satpol PP DIY Ditingkatkan
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Revisi Peraturan Gubernur (Pergub) No.37/2017 tentang Pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) yang saat ini masih digodok bakal menambah kewenangan Satpol PP DIY, terutama dalam penindakan pelanggaran.
Dalam pergub sebelum direvisi menyebut penindakan hanya dilakukan oleh Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY. Sebelumnya, Dispertaru DIY berwenang pengurusan izin, pengawasan, penindakan, hingga penyidikan pelanggaran tanah kas desa.
Advertisement
Semantara, kewenangan Satpol PP DIY terhadap pelanggaran selama ini didasarkan pada Perda Ketenteraman Umum No.2/2017. Sedangkan standar operasi penanganan penindakan pada pelanggaran TKD berpedoman pada Pergub DIY No.87/2012 tentang Penertiban Non Yustisi.
BACA JUGA: BUMDes di Kulonprogo Manfaatkan Tanah Kas Desa untuk Rest Area
“Selama ini penanganan pelanggaran tanah kas desa kami lakukan dalam mekanisme non-yustisia, di mana kami tidak bisa membawa perkara ke pengadilan,” kata Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad, Senin (31/7/2023).
Penambahan kewenangan ini, menurut Noviar, akan dilakukan dengan mendetailkan standar operasional penindakan pelanggaran. “Kami tunggu dulu hasil revisinya seperti apa, dan selanjutnya kami segera membikin standar operasional agar dalam penindakan ada aturan detailnya,” katanya.
Noviar mengapresiasi revisi Pergub tersebut agar jajarannya dapat menegakkan peraturan daerah dengan lebih tertata. “Tentu sangat mengapresiasi, kami bisa membawa perkara pelanggaran tanah kas desa ke pengadilan jadinya,” katanya. Lewat revisi pergub tersebut, Satpol PP DIY akan meningkatkan koordinasi dengan Dispertaru. “Koordinasi harus ditingkatkan karena ada irisan tugas dan fungsi dengan Dispertaru,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Hari Kedua Perundingan Gencatan Senjata, Perang Israel-Hamas Masih Buntu
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Harga Tiket Rp20.000, Begini Cara Membeli Tiket KA Bandara YIA
- Jadwal Kereta Bandara YIA, Berangkat dari Stasiun Tugu Jogja, Minggu 5 Mei 2024
- Jadwal KRL Solo-Jogja dari Stasiun Balapan Solo, Minggu 5 Mei 2024
- Jadwal KRL Jogja Solo dari Stasiun Tugu Jogja, Minggu 5 Mei 2024
- Jadwal KA Prameks Stasiun Tugu Jogja-Kutoarjo, Minggu 5 Mei 2024
Advertisement
Advertisement