Advertisement

Pergub Pemanfaatan Tanah Kas Desa Direvisi, Kewenangan Satpol PP DIY Ditingkatkan

Triyo Handoko
Senin, 31 Juli 2023 - 20:47 WIB
Maya Herawati
Pergub Pemanfaatan Tanah Kas Desa Direvisi, Kewenangan Satpol PP DIY Ditingkatkan Satpol PP DIY memasang spanduk penutupan di Maguwoharjo Football Park akibat melanggar penggunaan tanah kas desa, Demangan, Maguwoharjo, Depok, Kamis (22/6/2023) - Harian Jogja/Lugas Subarkah

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Revisi Peraturan Gubernur (Pergub) No.37/2017 tentang Pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) yang saat ini masih digodok bakal menambah kewenangan Satpol PP DIY, terutama dalam penindakan pelanggaran.

Dalam pergub sebelum direvisi menyebut penindakan hanya dilakukan oleh Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY. Sebelumnya, Dispertaru DIY berwenang pengurusan izin, pengawasan, penindakan, hingga penyidikan pelanggaran tanah kas desa.

Advertisement

Semantara, kewenangan Satpol PP DIY terhadap pelanggaran selama ini didasarkan pada Perda Ketenteraman Umum No.2/2017. Sedangkan standar operasi penanganan penindakan pada pelanggaran TKD berpedoman pada Pergub DIY No.87/2012 tentang Penertiban Non Yustisi.

BACA JUGA: BUMDes di Kulonprogo Manfaatkan Tanah Kas Desa untuk Rest Area

“Selama ini penanganan pelanggaran tanah kas desa kami lakukan dalam mekanisme non-yustisia, di mana kami tidak bisa membawa perkara ke pengadilan,” kata Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad, Senin (31/7/2023).

Penambahan kewenangan ini, menurut Noviar, akan dilakukan dengan mendetailkan standar operasional penindakan pelanggaran. “Kami tunggu dulu hasil revisinya seperti apa, dan selanjutnya kami segera membikin standar operasional agar dalam penindakan ada aturan detailnya,” katanya.

Noviar mengapresiasi revisi Pergub tersebut agar jajarannya dapat menegakkan peraturan daerah dengan lebih tertata. “Tentu sangat mengapresiasi, kami bisa membawa perkara pelanggaran tanah kas desa ke pengadilan jadinya,” katanya. Lewat revisi pergub tersebut, Satpol PP DIY akan meningkatkan koordinasi dengan Dispertaru. “Koordinasi harus ditingkatkan karena ada irisan tugas dan fungsi dengan Dispertaru,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Hari Kedua Perundingan Gencatan Senjata, Perang Israel-Hamas Masih Buntu

News
| Minggu, 05 Mei 2024, 21:17 WIB

Advertisement

alt

Mencicipi Sapo Tahu, Sesepuh Menu Vegetarian di Jogja

Wisata
| Jum'at, 03 Mei 2024, 10:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement